Hal-Hal Ini Pemicu Listrik Sebabkan Kebakaran
Dear sahabat BT, hari ini Om BT akan sharing terkait dengan Penyebab Kebakaran Akibat Listrik. Postingan kali ini yaitu goresan pena yang Om koleksi sejak masih kuliah beberapa tahun lalu. Kebetulan masih tersimpan rapi di folder komputer Om. Daripada hanya disimpan saja Om lebih baik sharing harapannya sanggup bermanfaat bagi yang membutuhkan. Silahkan disimak penjelasan Penyebab Kebakaran Akibat Listrik.
Kebakaran sanggup terjadi jikalau ada tiga unsur yaitu materi yang gampang terbakar, oksigen dan percikan api. Sementara berdasarkan data yang dikumpulkan oleh dinas terkait, lebih dari 70% kebakaran yang terjadi disebabkan dari listrik (studi masalah di Jakarta). Hal ini lantaran perlengkapan listrik yang digunakan tidak sesuai dengan mekanisme yang benar dan standar yang ditetapkan oleh LMK (Lembaga Masalah Kelistrikan) PLN, rendahnya kualitas peralatan listrik dan kabel yang digunakan, serta intalasi yang asal-asalan dan tidak sesuai peraturan.
Sekarang ini masih banyak pabrik perlengkapan listrik yang kualitas produknya rendah kemudian mensuplainya ke pasar. Hal ini tentunya akan dikonsumsi oleh instalatir dan pemakai listrik yang mengutamakan laba tanpa memikirkan jawaban fatal yang akan ditimbulkannya. Karena tingkat keamanan perlengkapan listrik ditentukan oleh kualitasnya. Kaprikornus bagi para produsen, instalatir dan konsumen harus menyadari benar akan fungsi perlengkapan listrik yang akan digunakannya. Untuk itu mereka harus bertindak sesuai dengan ketentuan teknis yang telah ditetapkan.
Dalam kaitan ini tentunya para produsen dan distributor harus melaksanakan kolaborasi dengan para kontraktor/instalator sebagai aplikator di lapangan. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalkan tingkat kesalahan pemasangan. Berarti bagi para kontraktor dan instalatir perlu mengadakan pelatihan khusus sehingga mereka diakui kemampuannya dalam akta yang diakui oleh pihak PLN dan AKLI (Asosiasi Konntraktor Listrik Indonesia).
Dengan demikian apa yang dikerjakan betul sesuai dengan peraturan sehingga sanggup memberi jaminan keamanan. Kemudian yang tidak kalah pentingnya yaitu duduk kasus SDM, untuk itu AKLI bersama PLN senantiasa mengupayakan mendidik anggotanya supaya mempunyai kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menjamin pekerjaan para anggotanya dilaporkan. Di mana AKLI bersama PLN selalu membina agen instalatir dengan aneka macam macam kegiatan. Seperti pelatihan dan penyebaran info ketentuan dan standardisasi yang mutakhir.
Dengan demikian instalasi yang dipasang akan terjamin kualitasnya dan keamanannya. Kemudian bersama PT Asuransi Jasaraharja Putera memberi jaminan asuransi kecelekaan diri dan kebakaran yang disebabkan oleh listrik selama 5 tahun. Sementara itu dalam rangka melaksanakan pekerjaan perbaikan dan ekspansi jaringan yang mana memakai waktu relatif lama, maka AKLI bersama PLN memakai dua sistim untuk meningkatkan pelayanannya. Pertama sistim zero interuption yaitu merupakan metode pekerjaan yang bisa meminimalkan waktu pemadaman selama pekerjaan itu sehingga konsumen tidak banyak dirugikan.
Ke dua sistim zero defect yaitu merupakan langkah untuk meminimalkan kegagalan dalam pekerjaan itu sehingga jawaban terburuk dari kesalahan instalasi ditekan seminimal mungkin. Sekarang ini masyarakat yang akan membangun gedung harus mempunyai akta jaminan instalasi listrik berasuransi yang dikeluarkan bersama IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Dalam akta itu tertera pemilik instalasi listrik, instalasi yang mengerjakan, gambar instalasi awal dan rincian kondisi instalasi. Sehingga jikalau terjadi duduk kasus kelistrikan pada gedung itu maka sangat gampang melacaknya. Kemudian sangsi yang akan diberikan bagi anggota AKLI yang terbukti bersalah yaitu pencabutan izin kerja. Tapi di sisi lain AKLI juga memperlihatkan pemberian bagi pengguna listrik yaitu berupa peninjauan ulang instalasi gedung yang sudah lima tahun. Hal ini dimaksudkan untuk memperkecil kebakaran lantaran hubung singkat arus.
Human Error
Tapi kalau melihat lokasi kebakaran yang sebagian besar terjadi pada perumahan dan daerah berusaha. Berarti kebakaran itu bisa disebabkan oleh lantaran faktor human error. Hal ini lantaran awamnya masyarakat terhadap listrik sehingga sering kali bertindak sembrono atau teledor dalam memakai listrik atau tidak mengikuti mekanisme dan metode penggunaan listrik secara benar berdasarkan hukum PLN, sehingga terjadilah kebakaran itu yang tidak sedikit kerugiannya.
Sedangkan salah satu perjuangan yang bisa dilakukan untuk menekan terjadinya kebakaran yaitu dengan meningkatkan kesadaran masyarakat pengguna listrik untuk keperluan sehari-hari. Seperti dalam membagi-bagi arus dengan memakai stop kontak bukannya dilakukan dengan semaunya tapi harus dilakukan sesuai peraturan supaya tidak menimbulkan kebakaran. Artinya jikalau jumlah steker yang dipasang pada suatu stop kontak melebihi batas maka akan menimbulkan kabel pada stop kontak itu menjadi panas. Jika panas itu terjadi dalam waktu yang relatif usang maka hal ini akan menimbulkan melelehnya terminal utama dan akhirnya secara pelan-pelan terjadilah hubung singkat.
Kemudian dari panas itu munculah api yang akan merambat di sepanjang kabel dan jikalau isolator tidak bisa menahan panas maka akan terjadilah kebakaran. Untuk itu gunakanlah stop kontak sebagaimana mestinya. Dalam hal ini ada dua stop kontak; pertama stop kontak 200 Watt hanya digunakan untuk peralatan di bawah 500 - 1000 VA; ke dua jenis stop kontak tenaga yang digunakan untuk peralatan di atas 1000 VA.
Hubung Singkat
Korseleting listrik (hubung singkat) terjadi lantaran adanya hubungan kawat positip dan kawat negatip yang beraliran listrik. Hal ini lantaran isolasi kabel rusak yang disebabkan gigitan binatang, sudah tua, mutu kabel buruk dan penampang kabel terlalu kecil yang tidak sesuai dengan beban listrik yang mengalirinya. Kemudian di sekitar terjadinya percikan api isolasi kabel sudah mencapai titik bakar. Suhu isolasi kabel sanggup mencapai titik bakar lantaran arus listrik yang lewat kabel jauh lebih besar dari kemampuan kabelnya. Misalnya kabel untuk ukuran 12 ampere dialiri arus listrik 16 ampere, lantaran kabel tersebut digunakan untuk menyambung banyak peralatan listrik akhirnya isolasi kabel menjadi panas.
Jika pada suhu isolasi yang sedang tinggi itu terjadi percikan api maka kemungkinan besar materi isolasi akan terbakar. Percikan api terjadinya hanya satu kali lantaran sikring eksklusif bekerja menetapkan aliran, namun itu cukup untuk menimbulkan kebakaran dan kebakaran yang diakibatkan oleh percikan api akan tetap berlangsung lantaran karet isolasi yang sudah mencapai suhu bakar akan terbakat terus secara merembet.
Untuk materi isolasi tertentu lelehan kabel terbakar yang jatuh tidak akan segera padam, tetapi masih menyala dengan waktu yang cukup untuk membakar, inilah salah satu kemungkinan penyebab kebakaran. Atau jikalau hubung singkat itu terjadi terlalu usang berati panasnya akan tinggi, kemudian dengan adanya udara yang mengandung oksigen dan ditambah lagi dengan adanya benda kering yang gampang terbakar maka menimbulkan timbulnya api. Api yang tidak bisa dikendalikan disebut kebakaran.
Hubung singkat yang terjadi ternyata bisa juga menimbulkan listrik yang mengalir semakin besar. Kemudian lantaran ada sekering yang ditempatkan pada papan hubung bagi (PHB), di mana sekering itu berfungsi sebagai pemutus/pembatas arus maka kelebihan arus akan menimbulkan listrik padam sehingga keadaan menjadi aman. Dengan demikian hubung singkat bisa diamankan oleh sekering.
Tapi jikalau sekering itu dililitkan kawat untuk mencegah semoga tidak cepat putus berarti besarnya arus yang bisa memutus sekering menjadi besar akhirnya hubung singkat akan berlangsung usang hingga menimbulkan percikan api yang akan memperabukan isolasi akhirnya menimbulkan kebakaran. Sementara pembatas/pemutus arus itu terjadi pada ketika daya listrik melebihi daya tersambung pada alat pengukur dan pembatas (APP). APP itu sendiri merupakan batas tanggung jawab antara PLN dan pelanggan. Di mana sebelum masuk ke konsumen listrik itu melalui jaringan tegangan rendah (JTR), jalan masuk masuk pelanggan (SMP) dan APP. Hal inilah yang merupakan tanggung jawab PLN, sedangkan sehabis APP merupakan tanggung jawab pelanggan.
Dengan demikian kalau terjadi kebakaran akan diketahuilah siapa yang bertanggung jawab. Selain dari itu ada juga kebakaran lantaran listrik yang disebabkan dikarenakan telah terjadi kontak yang tidak tepat yaitu kadang kala tersambung kadang kala tidak sehingga menimbulkan percikan api.
Contohnya sanggup dilihat pada saklar lampu pada malam hari sehingga ruangan menjadi gelap dan menimbulkan percikan api lantaran kontaknya sudah rusak akhirnya kotak kontak hangus terbakar. Jika kontak yang tidak tepat dilewati oleh arus, maka lambat laun panas akan naik. Kemudian panas yang terjadi akan merambat memanaskan material sekitar termasuk materi isolasi. Jika materi menjadi gampang terbakar lantaran suhunya tinggi maka percikan api akan sangat gampang menimbulkan kebakaran.
Kemungkinan lain penyebab kebakaran yaitu keran putus tidak sempurna, sehingga ajaran listrik kadang kala tersambung kadang kala tidak. Tapi hal ini sukar dideteksi lantaran secara pisik isolasi kabelnya masih terlihat utuh. Tapi bahwasanya di dalam isolasi ada kawat yang sudah putus tidak sempurna.
Kabel
Sistim kabel konvesional di mana kabel tertanam dalam infrastruktur memang sulit untuk mengikuti perubahan lantaran infrastrukturnya yang tidak gampang dirobah. Sementara itu cukup umur ini penggunaan peralatan elektronis dan elektris diperkantoran semakin banyak berarti penggunaan kabelnya semakin banyak pula, ibarat untuk komunikasi suara, data dan untuk catu daya. Dengan demikian kabel-kabel itu berseliweran lantaran tata kabel belum diatur dengan baik. Hal ini jikalau salah satu kabel mengeluarkan api maka kabel yang lain gampang terbakar akhirnya akan fatal. Api yang keluar dari kabel itu berasal dari panas yang terlalu usang terjadi yang berasal dari kerugian I R dalam penghantar, rugi dalam sarung dan rugi dalam penghantar.
Sementara itu rugi dielektris hanya terjadi pada kabel yang bertegangan di atas 132 kV. Pada kabel yang penghantarnya tidak bebas memuai jikalau suhunya naik akan timbul gerakan. Gerakan itu merupakan efek pemuaian penghantar yang akan menimbulkan memburuknya sambungan. Sementara itu penyebab utama kerusakan pada kabel adanya ketidakstabilan dielektris termal, ionisasi dan keealahan sarung.
Di sisi lain rugi dielektris dalam kabel tergantung pada tegangan dan suhu kerja di mana pada tegangan tertentu rugi akan naik bersamaan dengan kenaikan suhu. Pada kondisi yang kurang baik proses tersebut berlanjut dan akan menimbulkan kerusakan, hal ini memperlihatkan adanya ketidakstabilan termal. Sedangkan arus maksimum yang diizinkan mengalir pada penghantar kabel tentunya jangan hingga menimbulkan pemanasan yang menimbulkan lembeknya logam penghantar. Pelembekan logam penghantar merupakan fungsi waktu dan suhu.
Upaya untuk menekan ancaman kebakaran yang ditimbulkan oleh hubung pendek arus bisa dilakukan melalui kabelnya. Artinya dalam memakai kabel kita harus mengetahui fungsinya yaitu untuk keamanan gedung dan keselamatan jiwa manusia. Berarti kita harus menomor satukan kualitas yang standarnya ditentukan oleh LMK-PLN dari pada harga kabel yang murah. Sedangkan memakai kabel yang tidak memenuhi standar biasanya hanya akan mengundang resiko kebakaran yang lebih besar. Untuk itu jangan memakai kabel dengan ukuran sembarangan untuk aneka macam keperluan. Ada beberapa jenis ukuran kabel di mana untuk tenaga biasanya digunakan jenis kabel berukuran 4 mm dan untuk lampu 2,5 mm, sedang untuk penggunann lainnya harus diubahsuaikan dengan standar yang berlaku. Sementara itu kalau kita lihat dari segi prosentase biaya maka biaya yang dikeluarkan untuk kabel sekitar 3 - 5% dari nilai total seluruh bangunan.
Dari angka itu terlihat bahwa kalau kita masih juga memilih kabel yang murah dan di bawah standar berarti kita lebih mementingkan laba tanpa memikirkan akhirnya yang justru menimbulkan kerugian yang lebih besar. Untuk itulah sebuah perusahaan dari Inggris yang berjulukan Marshall Tuflex memeperkenalkan administrasi kabel untuk mengatasi terjadinya kebakaran yang cocok digunakan dilingkungan perkantoran, lantaran faktor fleksibilitasnya yaitu berupa modul yang berbentuk profil dan merupakan belahan dari interior. Dengan demikian harus dibentuk dari materi yang tahan api dan disainya harus estetis sehingga memenuhi arsitektur. Kemudian bentuk sambungannya dibentuk siku, percabangan dan asesoris lainnya juga didesain memenuhi estetika.
Adapun fleksibilitasnya terletak pada sanggup dikonfigurasikan dengan aplikasi pemasangan sekering. Ke dua memungkinkan untuk penambahan outlet data, power dan telepon tanpa membongkar sistim keseluruhan. Ke tiga pemasangannya mudah, cepat dan presisi. Ke empat memudahkan pemeliharaan, penggantian, penyambungan dan troubel pada kabel. Ke lima tersedia untuk aneka macam macam kebutuhan dan ukuran.
Instalatir
Biro instalatir yaitu suatu tubuh yang terdaftar dan menerima izin kerja dari PT PLN untuk merencanakan dan mengerjakan pembangunan atau pemasangan peralatan ketenagalistrikan. Kaprikornus semua pekerjaan instalasi ketenagalistrikan baik untuk penyediaan maupun untuk pemanfaatan tenaga listrik harus dilakukan oleh agen instalatir.
Sementara itu ruang linkup kerja agen instalatir mencakup pemasangan instalasi tenaga, penerangan listrik, pemasangan jaringan, membangun gardu trafo, membangun gardu induk dan memasang mesin-mesin listrik untuk pembangkit. Untuk itulah agen itu dibagi menjadi empat kelas yaitu dari klas A s/d klas D. Biro ini disahkan melalui mekanisme ujian yang ketat dan bagi mereka yang lulus akan diberi surat legalisasi instalatir (SPI) dan diberi kerja setiap tahun dengan surat izin kerja (SIKA) berdasarkan penilaian unjuk kerjanya.
Kemudian unjuk kerja itu selalu dipantau dan dievaluasi dan jikalau ada yang melaksanakan pelanggaran bisa tidak boleh izin kerjanya. Setelah instalasi selesai dipasang maka konsumen akan diberikan oleh agen instalatir yaitu gambar dokumentasi instalasi, hasil pengujian instalasi dan surat yang menyatakan bahwa instalasi telah dipasang dengan baik dan sesuai peraturan yang berlaku. Sedangkan tujuan agen ini yaitu melindungi pemakai tenaga listrik, lantaran jikalau instalasi listrik dipasang secara sembarangan dengan kualitas material yang rendah maka hal ini tentunya bisa menimbulkan kebakaran. Adapun kebakaran itu disebabkan lantaran pertama sistim instalasi yang asal-asalan dan tidak sesuai peraturan.
Untuk itu perlu dipilih instalatur yang resmi dan profesional berarti pekerjaannya harus sesuai dengan PUIL sehingga kesalahan teknis dalam pemasangan yang sanggup berakibat patal bisa ditekan. Instalasi itu senantiasa menekankan penggunaan material dan perlengkapan listrik sesuai standar LMK - PLN dan telah dilakukan pengujian secara ketat. Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan sistim instalasi yang kondusif sesuai ketentuan. Ke dua pengubahan instalasi yang dilakukan sendiri tanpa sepengetahuan dari instalatur yang melaksanakan pekerjaan awal.
Kemudian dikerjakan tidak sesuai prosedur. Untuk itu apabila masyarakat pengguna listrik akan melaksanakan perubahan instalasi pada bangunannya dianjurkan menghubungi instalatur resmi yang telah diakui kemampuannya. Selain dari itu hendaknya dalam pemasangan panel box hendaknya digunakan materi yang kedap air dan anti tikus. Karena air dan tikus sangat mungkin menimbulkan terjadinya hubung singkat arus listrik. Ke tiga sehabis 15 tahun digunakan umumnya instalasi harus diperbaharui hal ini lantaran kondisi kabel sudah mengalami perubahan dan berkurang kemampuannya. Sedang untuk mencapai waktu itu tentunya pengontrolan kondisi instalasi selama penggunaan harus dilakukan. [BT]
Daftar Pustaka
1.Biro Instalatir, Informasi Kelistrikan dan Panduan Pelayanan Pelanggan, PT PLN, PLN Dis Jaya & Tangerang, 1996/1997, Jakarta.
2.Deni Almanda, Penghantar Energi Listrik, Majalah Elektro Indonesia, No. 15, Tahun III, April/Mei 1997, Jakarta.
Sumber http://www.blogteknisi.com
0 Response to "Hal-Hal Ini Pemicu Listrik Sebabkan Kebakaran"
Posting Komentar