3 Macam Unsur Keuangan Negara

Hallo temen-temen???
Pertama-tama gue ucapin trimakasih buat para pengunjung blog gue :). Slamat tiba di blog paling bermanfaat sedunia.
Dan gue doaian agar orang-orang yang ngunjungin blog gue pada masuk nirwana semua, trs selama hidupnya selalu di beri kemudahan, trs all the best deh buat kalian :D
Udah kaya ulang tahun aja ya ???.... Sorry ya klo penulis suka bercanda :)
Kembali lagi bersama gue muhamad pajar sidik, gue yakni seorang penulis blogger yang ganteng dan baik hati :D cieeee.....
Di hari yang indah ini alhamdulillah gue sanggup nulis artikel kembali, yang mudah-mudahan artikel ini sanggup bermanfaat buat kalian semua.
Kali ini gue bakalan nulis artikel wacana 3 Macam Unsur Keuangan Negara, Tanpa panjang lebar lagi yo check it out.
Pada prinsipnya keuangan negara mengandung tiga unsur pokok, yaitu :
  1. Hak-hak Negara;
  2. Kewajiban-kewajiban Negara;
  3. Ruang Lingkup Keuangan Negara

1. Unsur Hak-hak
Berikut ini yakni hak-hak negara :
  • Hak mencetak uang;
  • Hak mengadakan santunan baik santunan yang berasall dari dalam negeri maupun dari luar negeri;
  • Hak mengadakan santunan paksa;
  • Hak menarik pajak;
  • Hak mengadakan penarikan iuran dan pungutan-pungutan lainnya.

2. Unsur Kewajiban
Kewajiban yang harus dipenuhi dalam kaitannya dengan tugas-tugas yang harus dilaksanakan, diantaranya yakni :
  • Kewajiban menyelenggarakan tugas-tugas negara demi kepentingan masyarakat;
  • Kewajiban membayar atas hak-hak tagihan yang datangnya dari ihak ketiga.

3. Ruang lingkup KuanganSesuai dengan TLN No.2776, ruang lingkup keuangan negara sanggup dibedak menjadi dua yaitu

1. Keuangan negara yang pengurusnya dipisahkan dan cara pengelolaannya berdasarkan aturan publik dan aturan perdata.
komponen keuangan negara yang pengelolaannya dipisahkan yakni komponen keuangan negara yang pengelolaanya diserahkan kepada perusahaan-perusahaan dengara dan lembaga-lembaga keuangan milik negara.

a. Perusahaan-perusahaan Negara

Pasal 1 UU No. 9/1969 berbunyi :
Kecuali dengan atau berdasarkan undang-undang ditetapkan lain, usaha-usaha negara berbentuk perusahaan dibedakan dalam :
  • Perusahaan Jawatan (Perjan)
  • Perusahaan Umum Negara (Perum)
  • Perusahaan Perseroan Negara (Persero)
Selajutnya pada pasa 2 UU No.9/1969 berbunyi :
  1. Perjan yakni perusahaan negara yang didirikan dan diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Indische Bedrijvenwet (IBW) yang ditetapkan dalam Staatblad tahun 1927 No.419.
  2. Perum yakni perusahaan negara yang didirikan dan diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1969.
  3. Perum yakni perusahaan negara dalam bentuk perseroan terbatas yang diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan kitab Undang-undang aturan dagang yang diatur dalam staatblad tahun 1847 No.23 (sebagaimana telah diubah dan ditambah), baik yang saham-sahamnya untuk sebagian atau seluruhnya dimiliki negara.

b. Lembaga-Lembaga Keuangan Milik Negara

Menurut undang-undang No.14/1968, pengaturan perbankan dan lembaga-lembaga keuangan milik negara dalam pelaksanannya dilakukan oleh :
  1. Bank Bumidaya;
  2. Bank Negara Indonesia 1946;
  3. Bank Rakyat Indonesia;
  4. Bank Import dan Eksport;
  5. Bank Pembangunan Indonesia;
  6. Perusahaan-perusahaan Asuransi Jiwasraya dana Jasa Indonesia, Perum Tabungan Asuransi Pegawai Negeri (Perum Taspen), Perum Tabungan Asuransi ABRI (Asabri) dan lain sebagainya.
2. Keuangan negara yang diurus eksklusif oleh pemerintah
Keuangan negara yang diurus oleh pemerintah terdiri dari :
  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang setiap tahunnya ditetapkan dengan Undang-Undang.
  2. Barang-barang Milik Negara yakni barang tetap, barang bergerak, hewan-hewan negara dan barang-barang dalam persediaan.

Sekian artikel kali ini. Mohon maaf apabila ada salah-salah kata.
Akhir kata wassalamualaikum wr. wb.
Referensi :
  • Buku Akuntansi Pemerintahan (DODY HAPSORO)

Sumber http://matematikaakuntansi.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "3 Macam Unsur Keuangan Negara"

Posting Komentar