Skkni Bidang Pos (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonsia Di Bidang Pos)

SKKNI Bidang POS
SKKNI ialah kepanjangan dari Standar Kompetensi Keja Nasional Indonesia. Kaprikornus SKKNI Bidan pos ialah standar kompetensi kerja nasional indonesia dalam bidang pos.

Berdasarkan analisis proses bisnis pos, maka SKKNI bidang keahlian pos bidang penanganan layanan komunikasi tertulis/elektronik dan paket baik untuk LPU (Layanan Pos Universal) maupun LPK (Layanan Pos Komersial) diidentifikasi terdiri atas fungsi kunci sebagai berikut :

1. Fungsi Menjual dan Memasarkan (Sales and Marketing)
Sales ialah acara yang hanya fokus pada menjual produk dan bertujuan untuk meningkatkan penjualan produk jasa.

Marketing ialah keseluruhan sistem dari acara bisnis yang ditujukan untuk merencanakan produk, tetapkan harga, mempromosikan produk, dan mendistribusikan produk.

Fungsi menjual dan memasarkan bertugas :

  • Melaksanakan acara promosi
  • Melaksanakan acara penjualan
  • Menangani pengaduan pelanggan


2. Fungsi Mengumpulkan (Collecting)
Collecting atau mengumpulkan yaitu acara pelayanan pengeposan kiriman yang dilakukan melalui banyak sekali "sevice point" ibarat loket-loket pelaku industri pos, agen-agen pelaku industri pos, dan lain-lain.

Fungsi mengumpulkan atau collecting bertugas :
a. Penerimaan dan penerusan kiriman

  • Melayani penerimaan kirimn individual
  • Melayani penerimaan kontraktual
  • Menangani PKS Kiriman kontraktual


b. Supervisi pekerjaan pelayanan penerimaan

  • Mempersiapkan layanan penerimaan kiriman
  • Mengevaluasi pekerjaan pelayanan pengiriman


c. Penetapan kebijakan pengelolaan layanan

  • Melaksanakan kontrak layanan pos universal
  • Menetapkan kebijakan pelaksanaan LPU


3. Fungsi Mengolah (Processing)
Processing atau mengolah yaitu acara pengolahan kiriman yang dilakukan melalui banyak sekali tahapan acara sorting, billing, bundling, bagging, manifesting, forwarding.

Fungsi menolah atau processing bertugas :
a. Pengolahan kiriman

  • Mengerjakan outbound processing
  • Mengerjakan inbound processing


b. Supervisi pekerjaan pengolahan kiriman

  • Mengendalikan pekerjaan pengolahan kiriman


c. Penetapan kebijakan operasi

  • Menetapkan kebijakan dan sistem pengendalian operasi


4. Fungsi Mengangkut (Transporting)
Transporting atau mengangkut yaitu acara pengangkutan kiriman ke tujuan yang dilakukan melalui banyak sekali sarana atau moda transportasi darat, laut, dan udara.

Fungsi mengangkut atau transporting bertugas :
a. Pengangkutan kiriman

  • Mengankut kiriman


b. Mengelola pengangkutan kiriman

  • Manajemen angkutan kiriman


c. Penetapan kebijakan sistem angkutan pos nasional

  • Menetapkan kebijakan administrasi angkutan kiriman


5. Fungsi Mengantar (Delivery)
Delivery atau mengantar yaitu acara pengantaran kiriman kepada akseptor yang merupakan tahapan terakhir dari proses bisnis pos.

Fungsi mengantar atau delivery bertugas :
a. Pengantaran kiriman

  • Melaksanakan antaran


b. Supervisi pekerjaan antaran

  • Melakukan pengawasan pekerjaan antaran
  • Mengevaluasi kinerja dan menciptakan perencanaan antaran


c. Penetapan kebijakan antaran

  • Menetapkan kebijakan pengembangan antaran


Sekian artikel kali ini. Mohon maaf apabila ada salah-salah kata.
Akhir kata wassalamualaikum wr. wb.

Referensi :
  • Keputusan mentri tenaga kerja dan transmigrasi Republik Indonesia nomor 354 tahun 2014 wacana penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori transportasi dan pergudangan golongan pokok pos dan kurir bidang keahlian pos sub bidang penanganan layanan komunikasi tertulis/elektronik dan paket.

Sumber http://matematikaakuntansi.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Skkni Bidang Pos (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonsia Di Bidang Pos)"

Posting Komentar