Pengertian Kewirausahaan Dan Koperasi
Sahabat bangkusekolah, pada kesempatan kali ini kita akan membahas perihal pengertian kewirausahaan dan koperasi. Berikut ini kita pribadi saja mulai…
A. Pengertian Kewirausahaan
Kewirausahaan yaitu suatu keberanian untuk melaksanakan upaya-upaya memenuhi kebutuhan hidup yang dilakukan oleh seseorang, atas dasar kemampuan dengan cara memanfaatkan segala potensi yang dimiliki untuk menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi dirinya dan orang lain.
Peran Wirausha dalam Perekonomian
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
- Mengembangkan sumber materi mentah.
- Memperluas pasar.
- Mempertinggi efisiensi produksi suatu barang.
- Mengadakan penemuan (perubahan) dalam suatu produk.
Ciri-ciri Wirausaha
- Berani mengambil resiko.
- Memiliki keberanian.
- Mempunyai daya kreasi.
- Mempunyai semangat dan kemauan keras.
- Mempunyai analisis yang tepat.
- Tidak konsumtif.
- Mempunyai jiwa pemimpin.
- Berorientasi pada masa depan.
Sektor-sektor Bidang Usaha
- Bidang formal, yaitu bidang usha yang berbadan hukum. Contohnya : PT, firma, dll.
- Bidang informal, yaitu bidang usha yang tidak mempunyai tubuh hukum. Contohnya : pedagang asongan, pedagang kaki lima, dll.
Ciri-ciri wirausaha yang Handal dan Profesional
- Yakin terhadap produk yang dimiliki.
- Mengenal sangat banyak produknya.
- Tidak berdebat dengan calon pelanggan.
- Komunikatif dan negosiatif.
- Ramah dalam pelayanan.
- Santun.
- Jujur dan berani.
- Menciptakan transaksi.
B. Pengertian Koperasi
Koperasi yaitu tubuh usha yang beranggotakan orang-orang atau tubuh aturan koperasi dengan berlandaan menurut gerakan ekonomi rakyat yang menurut asas kekeluargaan.
Tujuan Koperasi
- Membangun dan membuatkan kemampuan ekonomi masyarakat.
- Berperan aktif dalam meningkatkan kualitas kehidupan manusia.
- Memperkokoh perekonomian rakyat.
- Mengembangkan perekonomian nasional yang berlandaskan atas asas kekeluargaan.
Ciri Organisasi Koperasi
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
- Pembagian sisa hasil perjuangan (SHU) dilakukan secara adil.
- Kemandirian.
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Jenis-jenis Koperasi
Jenis-jenis koperasi menurut jenis usahanya terbagi menjadi 5 (lima) :
- Koperasi simpan pinjam, koperasi yang jenis usahanya bergerak di bidang simpan dan pinjam.
- Koperasi konsumen, koperasi yang jenis usahanya menjual barang konsumsi kepada anggotanya.
- Koperasi produsen, koperasi yang jenis usahanya mengadakan materi baku untuk anggotanya, biasanya beranggotakan para pengusaha kecil menengah (UKM).
- Koperasi pemasaran, koperasi yang jenis usahanya menjual barang / jasa anggota kopersainya.
- Koperasi jasa, koperasi yang jenis usahanya di bidang jasa.
Pengelolaan Koperasi
- Rapat anggota, pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
- Pengurus, penyelenggara koperasi dan usahanya.
- Pengawas, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebujaksanaan dan pengelolaan koperasi.
Sumber Modal Koperasi
- Simpanan pokok, sejumlah uang yang wajib dibayarkan kepada koperasi ketika masuk menjadi anggota.
- Simpanan wajib, sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota koperasi dalam waktu tertentu, misalkan setiap bulan.
- Dana cadangan, sejumlah uang yang diperoleh dari sisa hasil perjuangan (SHU).
- Hibah, sejumlah uang / barang dari perseorangan atau forum secara sukarela.
Bagaimana, apakah kalian telah memahami perihal pengertian kewirausahaan dan koperasi ? jikalau masih ada pertanyaan, jangan ragu untuk menulis di kolom komentar ya. Semoga bermanfaat. Jangan lupa dilike dan dishare. Terima kasih
Sumber https://bangkusekolah.com
0 Response to "Pengertian Kewirausahaan Dan Koperasi"
Posting Komentar