Pelaku Aktivitas Ekonomi
Klasifikasi Pelaku Kegiatan Ekonomi
- Produsen adalah pelaku ekonomi yang bertugas memproduksi barang dan jasa yang akan dipakai untuk memenuhi kebutuhan.
- Distributor adalah pelaku ekonomi yang bertugas menyalurkan barang dan jasa yang telah dihasilkan oleh produsen kepada konsumen.
- Konsumen adalah pelaku ekonomi yang kegiatannya memakai barang dan jasa yang telah dihasilkan oleh produsen untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
RUMAH TANGGA
1. Rumah Tangga sebagai Konsumen
Setiap anggota keluarga niscaya mempunyai kebutuhan. Maka dari itu keluarga disebut sebagai konsumen. Faktor yang mengakibatkan tingkat kebutuhan keluarga berbeda-beda yaitu penghasilan dan jumlah anggota keluarga.
2. Rumah Tangga sebagai Produsen
Agar konsumsinya tetap bisa dilakukan, insan melaksanakan aneka macam acara produksi. Kegiatan produksi dalam rumah tangga berkaitan dengan faktor-faktor produksi yang mencakup tanah, tenaga kerja, modal, dan keahlian. Jadi, acara keluarga yang menyediakan faktor-faktor produksi merupakan citra kiprah keluarga sebagai produsen.
3. Rumah Tangga sebagai Distributor
Kegiatan keluarga yang menyediakan faktor-faktor produksi bagi pelaku ekonomi lain menggambarkan pula kiprah keluarga sebagai distributor. Contoh: keluarga Ibu Rani menanamkan modal pada sebuah perusahaan. Dalam hal ini, telah terjadi pendistribusian modal dari rumah tangga ke perusahaan
MASYARAKAT
1. Masyarakat sebagai Konsumen
Kegiatan konsumsi masyarakat merupakan kumpulan konsumsi rumah tangga secara kolektif dalam jangka waktu tertentu. Bisa pula berupa penggunaan sarana umum, yaitu memakai satu macam barang atau jasa secara bersama-sama.
2. Masyarakat sebagai Produsen
Masyarakat sebagai produsen berarti bahwa acara masyarakat berupa penyerahan faktor-faktor produksi secara kolektif pada pelaku ekonomi lainnya. Biasanya bersifat sederhana dan belum mempunyai ijin usaha. Dalam melaksanakan acara produksi, mereka selalu bertukar gosip dan menaati aturan-aturan main yang telah disepakati.
3. Masyarakat sebagai Distributor
Selain melaksanakan acara produksi dan konsumsi, sebagian masyarakat bertindak sebagai distributor. Mereka hanya membeli barang tertentu di pasar, kemudian menjualnya secara eceran kepada konsumen
PERUSAHAAN
1. Perusahaan sebagai Produsen
Peran dan fungsi utama perusahaan dalam acara ekonomi yaitu menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Dalam memproduksi barang dan jasa, perusahaan melaksanakan langkah-langkah yang efektif dan efisien. Langkah-langkah tersebut adalah:
- Menentukan barang dan jasa berdasarkan kebutuhan dan selera konsumen.
- Menentukan untuk kalangan apa barang dan jasa itu dibuat.
- Menggunakan mesin berteknologi tinggi.
2. Perusahaan sebagai Konsumen
Perusahaan niscaya membutuhkan faktor produksi untuk sanggup menghasilkan barang atau jasa. Konsumsi perusahaan yaitu sumber daya alam sebagai materi baku. Menggunakan modal untuk biaya produksi. Menggunakan tenaga kerja sebagai pelaksana.
3. Perusahaan sebagai Distributor
Barang dan jasa akan bermanfaat jikalau telah hingga di tangan konsumen. Hal inilah yang mendorong perusahaan melaksanakan acara distribusi.
Cara- cara yang dilakukan perusahaan untuk menerima dogma masyarakat:
1) membuka agen
2) mengadakan acara perdagangan
3) melaksanakan promosi
NEGARA
NEGARA SEBAGAI PELAKU KEGIATAN EKONOMI
1. Negara sebagai Konsumen
Konsumsi negara, yaitu segala pengeluaran yang dilakukan pemerintah selaku penyelenggara negara, terdiri atas:
- Belanja rutin : pengeluaran negara besifat habis pakai, noninvestasi, dan berlangsung terus-menerus.
- Belanja pembangunan : pengeluaran negara bersifat pembangunan fisik dan non fisik.
Kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi antara lain:
Kebijakan Fiskal
Kebijakan Fiskal yaitu kebijakan pemerintah dalam bidang anggaran negara dengan tujuan untuk mempertahankakn kestabilan proses pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.
Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter yaitu segala kebijakan pemerintah di bidang keuangan yang bertujuan menjaga kestabilan harga dan nilai mata uang.
2. Negara sebagai Produsen
Negara sebagai produsen mengusahakan acara produksi dengan memanfaatkan kekayaan negara untuk kesejahteraan rakyat.
Kegiatan produksi negara :
- membangun PLTA
- membangun sarana transportasi
- membiayai pembangunan jalan tol
- menambang minyak bumi dan gas alam.
- Negara sebagai Distributor
Pendistribuan hasil-hasil pembangunan :
- menyalurkan sembako kepada masyarakat
- menyalurkan energi listrik kepada masyarakat
- memasarkan obligasi negara
- mengekspor barang dan jasa.
NEGARA SEBAGAI PENGATUR KEGIATAN EKONOMI
- Kebijakan yang ditetapkan pemerintah :
- Menyusun UU perdagangan
- Menyusun UU ketenagakerjaan
- Bergabung menjadi anggota organisasi perdagangan dunia
- Menetapkan dan mengatur perdagangan valuta asing
- Sedangkan berdasarkan UU No.17 tahun 2012, landasan dan tujuan koperasi yaitu :
- Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945(pasal 2).
- Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan(pasal 3).
- Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bab yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan(pasal 4).
KOPERASI
- Pengertian Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992, koperasi yaitu tubuh perjuangan yang beranggotakan orang seorang atau tubuh aturan koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang brdasrkan atas asas kekeluargaan.
- Prinsip – Prinsip Koperasi Indonesia
Menurut UU No. 25 Tahun 1992, pasal 5 prinsip-prinsip koperasi Indonesia terdiri dari lima hal :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan dilakukan dilakukan secara demokratis.
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa perjuangan masing-masing anggota.
- Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal.
- Landasan Koperasi Indonesia
Landasan idiil yaitu Pancasila.
Landasan struktural yaitu Undang-Undang Dasar 1945.
Landasan mental yaitu kesetiakawanan dan kesadaran pribadi.
- Tujuan Koperasi Indonesia
Menurut UU No.25, koperasi mempunya tujuan :
Meajukan kesejahteraan anggota pada khususnya.
Mensejahterakan dan mencapai kemakmuran masyarakat pada umumnya.
Ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
- Kedudukan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Dalam pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 menempatkan koperasi sebagai salah satu sektor ekonomi dalam kedudukannya sebagai :
- Soko guru perekonomian nasional.
- Bagian integral tata perekonomian nasional.
- Peranan koperasi dalam kehidupan ekonomi bangsa Indonesia.
- Dalam UU No 25 Tahun 1992, Fungsi dan Peran Koperasi yaitu :
- Membangun dan membuatkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dan kehidupan insan dan masyarakat.
- Memperkokoh pereknomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
- Berusaha untuk mewujudkan dan membuatkan perekonomian nasional.
- Manfaat Koperasi
- Memberikan fasilitas dan pelayanan yang baik kepada para anggotanya.
- Sarana pengembangan potensi dan kemampuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
- Meningkatkan kualitas hidup anggotanya.
- Memperkokoh perekonomian rakyat.
Sumber https://bangkusekolah.com
0 Response to "Pelaku Aktivitas Ekonomi"
Posting Komentar