Fungsi Pajak Dan Syarat Pemungutan Pajak

Setelah sahabatbangkusekolah.com tahu mengenai pengertian pajak, kali ini kita akan membahas mengenai fungsi dan syarat pemungutan pajak.


A. Fungi Pajak


Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanan pembangunan alasannya pajak merupakan sumber pendapatan Negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan.


Berdasarkan hal tersebut, maka pajak mempunyai fungsi yaitu:


1. Fungsi Anggaran


Sebagai sumber pendapatan Negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran Negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin Negara dan melakukan pembangunan, Negara membutuhkan biaya. Dewasa ini pajak dipakai untuk pembiayaan rutin menyerupai belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan dan lain sebagainya.


Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai dengan kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama dibutuhkan dari sektor pajak.


2. Fungsi Mengatur


Pemerintah sanggup mengatur pertumbuhan ekonomi melalui budi pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak sanggup dipakai sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka mendorong penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan banyak sekali macam kemudahan dispensasi pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.


3. Fungsi Stabilitas


Dengan adanya pajak, pemerintah mempunyai dana untuk menjalankan kebijakan yang bekerjasama dengan stabilitas harga, sehingga inflasi sanggup dikendalikan. Hal ini sanggup dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.


4. Fungsi Redistribusi Pendapatan


Pajak yang sudah dipungut oleh Negara akan dipakai untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga sanggup membuka kesempatan kerja, yang pada alhasil akan sanggup meningkatkan pendapatan masyarakat.


 kali ini kita akan membahas mengenai fungsi dan syarat pemungutan pajak Fungsi Pajak dan Syarat Pemungutan Pajak


B. Syarat Pemungutan Pajak


Tidaklah gampang untuk membebankan pajak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun, kalau terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan alasannya dana yang kurang. Agar tidak menjadikan banyak sekali masalah, maka pemungutan pajak harus memnuhi banyak sekali persyaratan, yaitu:


1. Pemungutan pajak harus adil (syarat keadilan)


Seperti halnya produk aturan yang lain, maka aturan pajak pun mempunyai tujuan untuk membuat keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam undang-undang maupun adil dalam pelaksanaannya.


Contohnya:

a) Dengan mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak.

b) Pajak diberlakukan bagi setiap warga Negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak.

c) Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran.


2. Pengaturan pajak harus menurut UU ( syarat Yuridis)


Sesuai dengan pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:

“pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan Negara diatur dengan Undang-Undang. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU wacana pajak, yaitu;

a. Jaminan pajak yang dilakukan oleh Negara yang menurut UU tersebut harus dijamin kelancarannya.

b. Jaminan aturan bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum.

c. Jaminan aturan akan terjaganya kerahasiaann bagi wajib pajak.


3. Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomiann (syarat ekonomis)


Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikan rupa semoga jangan hingga mengganggu kondisi perekonomian, baik acara produksi, perdagangan, maupun jasa.


4. Pemungutan pajak harus efisien (syarat efisien)


Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan hingga pajak yang harus dibayarkan lebih rendah dibandingkan biaya pengurusan pajak tersebut.


5. Sistem pemungutan pajak harus sederhana ( syarat sederhana)


Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus didanai sehingga akan memperlihatkan dampak yang kasatmata bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak.



Sumber https://bangkusekolah.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Fungsi Pajak Dan Syarat Pemungutan Pajak"

Posting Komentar