Sejarah Perkembangan Konstitusi Indonesia
Pengertian Konstitusi Konstitusi sanggup diartikan sebagai aturan atau ketentuan dasar yang mengatur mengenai suatu pemerintahan yang diselenggarakan oleh suatu negera. Di Indonesia sendiri, konstitusi tertinggi berada di tangan Undang-Undang Dasar (Undang Undang Dasar) 1945. Berlakunya konstitusi yang kini ini tidak terlepas dari perubahan yang terjadi. Tercatat terdapat empat kali perubahan sebelum digunakannya konstitusi yang sekarang. Nah berikut ini akan merangkum sejarah perkembangan konstitusi yang terdapat di negeri kita tercinta, Indonesia. Semoga bermanfaat.
Sejarah Perkembangan Konstitusi Indonesia | www.zonasiswa.com |
1. Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
Undang-undang Dasar 1945 sebagai salah satu kepingan dari aturan dasar yang memuat aturan-aturan pokok ketatanegaraan yang dijadikan dasar bagi aturan-aturan ketatanegaraan lainnya. Beberapa aturan pokok tersebut mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan sistem pemerintahan. Pada tahap ini pelaksanaan aturan pokok ketatanegaraan terbagi dalam dua periode sebagai berikut.
a. Periode 18 Agustus 1945 - 14 November 1945
- Bentuk negara : negara kesatuan
- Bentuk pemerintahan : republik
- Bentuk kabinet : kabinet presidensial
b. Periode 14 November 1945 - 27 Desember 1949
- Bentuk negara : negara kesatuan
- Bentuk pemerintahan : republik
- Bentuk kabinet : kabinet parlementer
Sistematika sebelum amandemen dari Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 yakni sebagai berikut.
a. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 terdiri atas 4 alinea.
b. Batang Tubuh Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 terdiri atas 16 Bab, 37 Pasal.
c. Penutup terdiri atas klarifikasi umum dan klarifikasi khusus (di kemudian hari klarifikasi ini dicabut dalam amandemen ke-4)
BACA JUGA: Pengertian Konstitusi
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
Setelah terjadi agresi militer Belanda II, bangsa Indonesia memasuki babak gres untuk mencapai legalisasi kemerdekaannya. Bangsa Indonesia harus menghadapi pembentukan negaranegara federal/bagian dari Belanda. Pemerintah berbicara dengan wakil-wakil negara untuk memilih konstitusi apa yang digunakan. Akhirnya, sehabis dihasilkan rancangan Undang-Undang Dasar RIS maka rancangan itu segera diajukan dan disahkan oleh tubuh perwakilan rakyat dan pemerintah negara bagian.
Konstitusi RIS 1949 disahkan melalui Keputusan Presiden pada tanggal 31 Januari 1950 No. 48 (LN. 50-3) dan diundangkan pada tanggal 6 Februari 1950.
Konstitusi RIS mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan bentuk kabinet sebagai berikut.
a. Bentuk negara : negara federasi/serikat
b. Bentuk pemerintahan : republik
c. Bentuk kabinet : parlementer
Sistematika dari konstitusi RIS 1945 yakni sebagai berikut.
a. Pembukaan (Mukadimah) terdiri atas 4 alinea.
b. Batang tubuh terdiri atas 6 kepingan dan 197 pasal.
c. Tidak ada penjelasan.
3. Undang-Undang Dasar Sementara 1950
Keadaan negara serikat tidak bertahan lama. Satu demi satu negara-negara kepingan menggabungkan diri dengan negara kepingan Republik Indonesia. Akhirnya, pada tanggal 19 Mei 1950 terbentuklah negara kesatuan sebagai penjelmaan dari Republik Indonesia menurut Proklamasi 17 Agustus 1945. Kemudian, pada tanggal 15 Agustus 1950 terbentuklah undang-undang dasar gres menggantikan Undang-Undang Dasar RIS. Undang-undang tersebut dikenal dengan nama Undang-Undang Dasar Sementara 1950.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1950, maka bentuk negara, pemerintahan, dan kabinet sebagai berikut:
a. Bentuk negara : negara kesatuan
b. Bentuk pemerintahan : republik
c. Bentuk kabinet : parlementer
Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai sistematika sebagai berikut.
a. Pembukaan (Mukadimah) terdiri atas 4 alinea. Namun, rumusannya tidak sama dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
b. Batang tubuh terdiri atas 6 Bab dan 146 Pasal.
c. Tidak ada penjelasan.
BACA JUGA: Prosedur Perubahan Konstitusi Menurut Undang-undang
4. Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959 –sekarang)
Pelaksanaan UUDS 1950 tidak berjalan baik, bahkan menjadikan kekacauan di banyak sekali bidang. Beberapa kekacauan tersebut alasannya yakni banyak partai politik yang garis politiknya berbedabeda sehingga menambah munculnya partai politik. Akhirnya, berakibat sering terjadi pergantian kabinet.
Selain itu, terbentuk tubuh konstituante yang diperlukan sanggup menghasilkan sebuah Undang-Undang Dasar yang sanggup membawa stabilitas politik ternyata mengalami kegagalan. Oleh alasannya yakni itu, mustahil lagi mempertahankan UUDS 1950 yang mempergunakan demokrasi liberal. Akhirnya, pada tanggal 5 Juli 1959 presiden mengeluarkan dekrit yang salah satu isinya ingin kembali mempergunakan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
Sejak itulah, bangsa Indonesia kembali menggunakan konstitusi Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan kabinet sebagai berikut.
a. Bentuk negara : negara kesatuan
b. Bentuk pemerintahan : republik
c. Bentuk kabinet : presidensial
Sistematika Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 sebelum amandemen yakni sebagai berikut.
a. Pembukaan terdiri atas 4 alinea.
b. Batang Tubuh terdiri atas 16 Bab dan 37 Pasal.
c. Penutup terdiri atas klarifikasi umum dan klarifikasi khusus.
Setelah berakhirnya masa Orde Lama dan Orde Baru, bangsa Indonesia memasuki masa Reformasi. Masa Reformasi ditandai dengan adanya keterbukaan dan transparansi di segala bidang. Untuk menyelaraskan perkembangan zaman yang semakin kompleks ini maka konstitusi pun harus diadakan perubahan.
Demikianlah klarifikasi mengenai Sejarah Perkembangan Konstitusi di Indonesia, agar apa yang dijelaskan di atas sanggup menunjukkan isu yang bermanfaat bagi teman-teman sekalian yang sedang mempelajari materi ihwal konstitusi. Apabila ada pertanyaan berkaitan dengan klarifikasi di atas, silahkan lanyangkan saja melalui kolom komentar di bawah ini. Terima kasih..
Sumber http://www.zonasiswa.com
0 Response to "Sejarah Perkembangan Konstitusi Indonesia"
Posting Komentar