Sejarah Hak Asasi Insan (Ham)

Pengertian HAM Sejarah Hak Asasi Manusia dimulai dari gagasan hak asasi manusia. Gagasan hak asasi insan muncul sebagai reaksi atas kesewenang-wenangan penguasa yang memerintah secara otoriter. Munculnya penguasa yang otoriter mendorong orang yang tertekan hak asasinya untuk berjuang menyatakan keberadaannya sebagai makhluk bermartabat. Nah, pada kesempatan kali ini akan membahas mengenai Sejarah Hak Asasi Manusia (HAM). Semoga bermanfaat. Check this out!!!

A. Sejarah HAM di Dunia

Sejarah hak asasi insan berawal dari dunia Barat (Eropa). Seorang filsuf Inggris pada kala ke-17, John Locke, merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang menempel pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Pada waktu itu, hak masih terbatas pada bidang sipil (pribadi) dan politik. Sejarah perkembangan hak asasi insan ditandai adanya tiga insiden penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Prancis.

1. Magna Charta (1215)
Piagam perjanjian antara Raja John dari Inggris dengan para darah biru disebut Magna Charta. Isinya ialah pemberian jaminan beberapa hak oleh raja kepada para darah biru beserta keturunannya, menyerupai hak untuk tidak dipenjarakan tanpa adanya investigasi pengadilan. Jaminan itu diberikan sebagai jawaban atas pertolongan biaya pemerintahan yang telah diberikan oleh para bangsawan. Sejak dikala itu, jaminan hak tersebut berkembang dan menjadi bab dari sistem konstitusional Inggris.

 Sejarah Hak Asasi Manusia dimulai dari gagasan hak asasi insan Sejarah Hak Asasi Manusia (HAM)
Sejarah Hak Asasi Manusia (HAM) | www.zonasiswa.com

2. Revolusi Amerika (1776)
Perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris disebut Revolusi Amerika. Declaration of Independence (Deklarasi Kemerdekaan) dan Amerika Serikat menjadi negara merdeka tanggal 4 Juli 1776 merupakan hasil dari revolusi ini.

3. Revolusi Prancis (1789)
Revolusi Prancis ialah bentuk perlawanan rakyat Prancis kepada rajanya sendiri (Louis XVI) yang telah bertindak sewenang-wenang dan absolut. Declaration des droits de I’homme et du citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara) dihasilkan oleh Revolusi Prancis. Pernyataan ini memuat tiga hal: hak atas kebebasan (liberty), kesamaan (egality), dan persaudaraan (fraternite).

BACA JUGA: Pengertian HAM

4. African Charter on Human and People Rights (1981)
Pada tanggal 27 Juni 1981, negara-negara anggota Organisasi Persatuan Afrika (OAU) mengadakan konferensi mengenai HAM. Dalam konferensi tersebut, semua negara Afrika secara tegas berkomitment untuk memberantas segala bentuk kolonialisme dari Afrika, untuk mengkoordinasikan dan mengintensifkan kerjasama dan upaya untuk mencapai kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat Afrika.

5. Cairo Declaration on Human Right in Islam (1990)
Deklarasi Kairo wacana Hak Asasi Manusia dalam Islam merupakan deklarasi dari negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam di Kairo pada tahun 1990 yang memperlihatkan citra umum pada Islam wacana hak asasi insan dan menegaskan Islam syariah sebagai satu-satunya sumber. Deklarasi ini menyatakan tujuannya untuk menjadi pemikiran umum bagi negara anggota OKI di bidang hak asasi manusia.

6. Bangkok Declaration (1993)
Deklarasi Bangkok diadopsi pada pertemuan negara-negara Asia pada tahun 1993. Dalam konferensi ini, pemerintah negara-negara Asia telah mengegaskan kembali komitmennya terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Mereka menyatakan pandangannya saling ketergantungan dan sanggup dibagi hak asasi insan dan menekankan perlunya universalitas, objektivitas, dan nonselektivitas hak asasi manusia.

7. Deklarasi PBB (Deklarasi Wina) Tahun 1993
Deklarasi ini merupakan deklarasi universal yang ditandatangani oleh semua negara anggota PBB di ibu kota Austria, yaitu Wina. Oleh karenanya dikenal dengan Deklarasi Wina. Hasilnya ialah mendeklarasikan hak asasi generasi ketiga, yaitu hak pembangunan. Deklarasi ini sesungguhnya ialah re-evaluasi tahap dua dari Deklarasi HAM, yaitu bentuk penilaian serta pembiasaan yang disetuju semua anggota PBB, termasuk Indonesia.
B. Sejarah HAM di Indonesia

Sepanjang sejarah kehidupan insan ternyata tidak semua orang mempunyai penghargaan yang sama terhadap sesamanya. Ini yang menjadi latar belakang perlunya penegakan hak asasi manusia. Manusia dengan teganya merusak, mengganggu, mencelakakan, dan membunuh insan lainnya. Bangsa yang satu dengan semena-mena menguasai dan menjajah bangsa lain. Untuk melindungi harkat dan martabat kemanusiaan yang bahwasanya sama antarumat manusia, hak asasi insan dibutuhkan. Berikut sejarah penegakan HAM di Indonesia.

1. Pada masa prakemerdekaan
Pemikiran modern wacana HAM di Indonesia gres muncul pada kala ke-19. Orang Indonesia pertama yang secara terang mengungkapkan pemikiran mengenai HAM ialah Raden Ajeng Kartini. Pemikiran itu diungkapkan dalam surat-surat yang ditulisnya 40 tahun sebelum proklamasi kemerdekaan.

2. Pada masa kemerdekaan

  • Pada masa orde lama
    Gagasan mengenai perlunya HAM selanjutnya berkembang dalam sidang BPUPKI. Tokoh yang gigih membela supaya HAM diatur secara luas dalam Undang-Undang Dasar 1945 dalam sidang itu ialah Mohammad Hatta dan Mohammad Sukiman. Tetapi, upaya mereka kurang berhasil. Hanya sedikit nilai-nilai HAM yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sementara itu, secara menyeluruh HAM diatur dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950.

  • Pada masa orde baru
    Pelanggaran HAM pada masa orde gres mencapai puncaknya. Ini terjadi terutama alasannya HAM dianggap sebagai paham liberal (Barat) yang bertentangan dengan budaya timur dan Pancasila. Karena itu, HAM hanya diakui secara sangat minimal. Komisi Hak Asasi Manusia dibuat pada tahun 1993. Namun, komisi tersebut tidak sanggup berfungsi dengan baik alasannya kondisi politik. Berbagai pelanggaran HAM terus terjadi, bahkan disinyalir terjadi pula banyak sekali pelanggaran HAM berat. Hal itu hasilnya mendorong munculnya gerakan reformasi untuk mengakhiri kekuasaan orde baru.

  • Pada masa reformasi
    Masalah penegakan hak asasi insan di Indonesia telah menjadi tekad dan komitmen yang berpengaruh dari segenap komponen bangsa terutama pada era reformasi kini ini. Kemajuan itu ditandai dengan membaiknya iklim kebebasan dan lahirnya banyak sekali dokumen HAM yang lebih baik. Dokumen itu mencakup Undang-Undang Dasar 1945 hasil amendemen, Tap MPR No. XVII/MPR/1998 wacana Hak Asasi Manusia, UU No. 39 tahun 1999 wacana Hak Asasi Manusia, dan UU No. 26 tahun 2000 wacana Pengadilan Hak Asasi Manusia. 
    Pada tahun 2005, pemerintah meratifikasi dua instrumen yang sangat penting dalam penegakan HAM, yaitu Kovenan Internasional wacana Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) menjadi Undang-Undang No. 11 tahun 2005, dan Kovenan Internasional wacana Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menjadi Undang-Undang No. 12 tahun 2005.

Semoga artikel Kewarganegaraan tersebut di atas wacana Sejarah Hak Asasi Manusia (HAM) bisa bermanfaat dan menambah pengetahuan teman sekalian. Apabila ada suatu kesalahan baik berupa penulisan maupun isi, mohon kiranya kritik dan saran yang membangun untuk kemajuan bersama. Jangan lupa like dan share juga ya sobat. Teirma kasih.. ^^Maju Terus Pendidikan Indoensia ^^

Sumber http://www.zonasiswa.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Sejarah Hak Asasi Insan (Ham)"

Posting Komentar