Risalah Aqiqah : Pengertian, Dalil Disyariatkan, Hukum, Dan Prosesi Aqiqah
A. Pengertian Aqiqah
Menurut bahasa, aqiqah artinya rambut yang tumbuh di atas kepala bayi semenjak lahir, menyerupai yang diungkapkan oleh Ubaid Ashmu'i dan Zamakhsyari. Sedangkan berdasarkan Al-Khathabi, aqiqah ialah nama kambing yang disembelih untuk kepentingan bayi. Dinamakan demikian lantaran kambing itu dipotong dan dibelah-belah. Ibnu Faris juga menyatakan bahwa aqiqah ialah kambing yang disembelih dan rambut bayi yang dicukur.
Dalil yang menyatakan bahwa kambing yang disembelih itu dinamakan Aqiqah, antara lain yaitu hadist yang dikeluarkan Al Bazzar dari Atta', dari Ibnu Abbas secara marfu' :
Menurut bahasa, aqiqah artinya rambut yang tumbuh di atas kepala bayi semenjak lahir, menyerupai yang diungkapkan oleh Ubaid Ashmu'i dan Zamakhsyari. Sedangkan berdasarkan Al-Khathabi, aqiqah ialah nama kambing yang disembelih untuk kepentingan bayi. Dinamakan demikian lantaran kambing itu dipotong dan dibelah-belah. Ibnu Faris juga menyatakan bahwa aqiqah ialah kambing yang disembelih dan rambut bayi yang dicukur.
Dalil yang menyatakan bahwa kambing yang disembelih itu dinamakan Aqiqah, antara lain yaitu hadist yang dikeluarkan Al Bazzar dari Atta', dari Ibnu Abbas secara marfu' :
"Bagi seorang anak pria dua ekor aqiqah dan anak perempuan seekor."
Dari uraian di atas sanggup disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan Aqiqah yaitu serangkaian fatwa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam untuk anak yang gres lahir yang terdiri atas mencukur rambut bayi, memberi nama dan menyembelih hewan.
B. Dalil Diisyariatkannya Aqiqah
Hadist-hadist yang menjadi dasar disyariatkannya Aqiqah antara lain sabda Rasulullah :
"Anak-anak tergadai (tertahan) dengan Aqiqahnya, disembelih binatang untuknya pada hari ketujuh dicukur kepalanya dan diberi nama".
Menurut Imam Ahmad maksud dari kata-kata "Anak-anak itu tergadaikan dengan Aqiqahnya" dalam hadist diatas yaitu bahwa pertumbuhan anak itu, baik tubuh maupun kecerdasan otaknya atau pembelaannya terhadap orangtuanya pada hari simpulan zaman akan tertahan jikalau ibu bapaknya tidak melakukan Aqiqah baginya. Bahkan Ibnu Qayyim menegaskan bahwa aqiqah itu berfungsi untuk melepaskan bayi yang bersangkutan dari godaan setan.
Dalam riwayat dari Aisyah. ra, yang lain juga dinyatakan "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkan kepada kami supaya menyembelih aqiqah untuk anak pria dua ekor dan untuk perempuan seekor."
Dalam hadist yang diriwayatkan dari Salman bin Amar Adh Dhahabi dinyatakan: "Sesungguhnya bersama anak itu ada hak diaqiqahi, maka tumpahkanlah darah baginya (dengan menyembelih hewan) dan buanglah penyakit darinya (dengan mencukur rambutnya)."
Bagi orang dewasa yang belum melakukan aqiqah, bisa melakukan aqiqah untuk dirinya. Sebagaimana yang termaktub dalam kitab I'anathutholibin (Syarah dari Kitab Fathul Mu'in Juz 2 Halaman 336) bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam melakukan aqiqah untuk dirinya setelah dia diangkat menjadi nabi (umur 40 tahun).
C. Hukum Aqiqah
Dalam kitab Tarbiyatul Aulad fi Al Islam, sebagaimana diungkapkan oleh Abdullah Nashih Ulwan, pendapat para fukaha wacana aturan aqiqah terbagi menjadi tiga :
Pertama. Pendapat yang menyatakan bahwa aqiqah itu pendapat yang menyatakan bahwa aqiqah itu sunnah yang merupakan pendapat dari Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad dan Abu Tsaur.
Kedua. Pendapat yang menyatakan bahwa aqiqah ini wajib. Ini merupakan pendapat dari Imam Hasan Al-Bashri, Al-Laits Ibnu Sa'ad dan yang lainnya. Dasar pendapat mereka yaitu hadist yang dirawayatkan Muraidah dan Ishaq Bin Ruhawiah: "Sesungguhnya insan itu pada hari simpulan zaman akan dimintakan pertanggungjawabannya atas aqiqahnya menyerupai halnya pertanggungjawaban atas shalat lima waktu."
Ketiga. Pendapat yang menolak disyariatkannya aqiqah. Ini yaitu pendapat mahir fiqh Hanafiah. Mereka berdasarkan pada hadist Abu Rafi', bahwa Rasulullah pernah berkata kepada fatimah, "Janganlah engkau mengakikahinya tetapi cukurlah rambutnya." Namun, dari lebih banyak didominasi para fukaha beropini bahwa konteks hadist tersebut justru menguatkan disunnahkan dan dianjurkannya aqiqah, alasannya yaitu Rasulullah sendiri telah mengakikahi Hasan dan Husein. Dengan demikian mengakikahi anak itu sunnah dan dianjurkan. Hal ini sesuai pendapat dari sebagian besar para ulama mahir fiqh.
D. Hewan Untuk Aqiqah
Sumber http://sinichinet.blogspot.com
Dari uraian di atas sanggup disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan Aqiqah yaitu serangkaian fatwa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam untuk anak yang gres lahir yang terdiri atas mencukur rambut bayi, memberi nama dan menyembelih hewan.
B. Dalil Diisyariatkannya Aqiqah
Hadist-hadist yang menjadi dasar disyariatkannya Aqiqah antara lain sabda Rasulullah :
"Anak-anak tergadai (tertahan) dengan Aqiqahnya, disembelih binatang untuknya pada hari ketujuh dicukur kepalanya dan diberi nama".
Menurut Imam Ahmad maksud dari kata-kata "Anak-anak itu tergadaikan dengan Aqiqahnya" dalam hadist diatas yaitu bahwa pertumbuhan anak itu, baik tubuh maupun kecerdasan otaknya atau pembelaannya terhadap orangtuanya pada hari simpulan zaman akan tertahan jikalau ibu bapaknya tidak melakukan Aqiqah baginya. Bahkan Ibnu Qayyim menegaskan bahwa aqiqah itu berfungsi untuk melepaskan bayi yang bersangkutan dari godaan setan.
Dalam riwayat dari Aisyah. ra, yang lain juga dinyatakan "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkan kepada kami supaya menyembelih aqiqah untuk anak pria dua ekor dan untuk perempuan seekor."
Dalam hadist yang diriwayatkan dari Salman bin Amar Adh Dhahabi dinyatakan: "Sesungguhnya bersama anak itu ada hak diaqiqahi, maka tumpahkanlah darah baginya (dengan menyembelih hewan) dan buanglah penyakit darinya (dengan mencukur rambutnya)."
Bagi orang dewasa yang belum melakukan aqiqah, bisa melakukan aqiqah untuk dirinya. Sebagaimana yang termaktub dalam kitab I'anathutholibin (Syarah dari Kitab Fathul Mu'in Juz 2 Halaman 336) bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam melakukan aqiqah untuk dirinya setelah dia diangkat menjadi nabi (umur 40 tahun).
C. Hukum Aqiqah
Dalam kitab Tarbiyatul Aulad fi Al Islam, sebagaimana diungkapkan oleh Abdullah Nashih Ulwan, pendapat para fukaha wacana aturan aqiqah terbagi menjadi tiga :
Pertama. Pendapat yang menyatakan bahwa aqiqah itu pendapat yang menyatakan bahwa aqiqah itu sunnah yang merupakan pendapat dari Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad dan Abu Tsaur.
Kedua. Pendapat yang menyatakan bahwa aqiqah ini wajib. Ini merupakan pendapat dari Imam Hasan Al-Bashri, Al-Laits Ibnu Sa'ad dan yang lainnya. Dasar pendapat mereka yaitu hadist yang dirawayatkan Muraidah dan Ishaq Bin Ruhawiah: "Sesungguhnya insan itu pada hari simpulan zaman akan dimintakan pertanggungjawabannya atas aqiqahnya menyerupai halnya pertanggungjawaban atas shalat lima waktu."
Ketiga. Pendapat yang menolak disyariatkannya aqiqah. Ini yaitu pendapat mahir fiqh Hanafiah. Mereka berdasarkan pada hadist Abu Rafi', bahwa Rasulullah pernah berkata kepada fatimah, "Janganlah engkau mengakikahinya tetapi cukurlah rambutnya." Namun, dari lebih banyak didominasi para fukaha beropini bahwa konteks hadist tersebut justru menguatkan disunnahkan dan dianjurkannya aqiqah, alasannya yaitu Rasulullah sendiri telah mengakikahi Hasan dan Husein. Dengan demikian mengakikahi anak itu sunnah dan dianjurkan. Hal ini sesuai pendapat dari sebagian besar para ulama mahir fiqh.
D. Hewan Untuk Aqiqah
Jenis binatang aqiqah sesuai yang pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam yaitu kibasy. Untuk di Indonesia bisa binatang kambing atau biri-biri. Syarat binatang aqiqah antara lain remaja (kira-kira berumur setahun, jantan atau betina), tidak cacat, dan disunnahkan dimasak terlebih dahulu.
Sedangkan jumlah binatang aqiqah untuk anak pria 2 ekor sedangkan anak perempuan seekor. Akan tetapi jikalau tidak bisa dua ekor untuk anak pria maka seekorpun boleh. Hal ini Insya Allah tidak akan mengurangi ibadah nilai aqiqah. Sebab, sebagaimana tampak dalam hadist yang bersumber dari Ibnu Abbas, Rasulullah pernah mengaqiqahi Hasan dan Husein masing-masing seekor kibasy.
E. Prosesi aqiqah
Sebagaimana walimatul ursy dan walimatul khitan pada umumnya, pesta aqiqah juga dilakukan dengan mengundang sanak keluarga, para famili dan tetangga. Tentu saja segala sesuatunya harus ditata sedemikian rupa biar tidak mengotori makna aqiqah yang merupakan sunnah Rasul. Semuanya harus dilakukan dengan Islami, baik pengaturan tempat, cara berpakaian, maupun tata cara makan.
Bahkan guna menambah nilai spiritual aqiqah, ada baiknya jikalau dalam rangkaian program aqiqah ini juga diselipkan ceramah agama. Materinya bisa wacana pendidikan anak, kewajiban anak terhadap orang tua, tanggung jawab orangtua terhadap anak dan sebagainya.
Secara berurutan prosesi aqiqah itu meliputi: mencukur rambut, memberi nama, menyembelih kambing dan makan bersama. Mencukur rambut, diawali dengan membaca Bismillah dan arah mencukur rambut dari sebelah kanan ke kiri. Harus dicukur bersih, dilarang belang-belang.
Rambut hasil cukuran kemudian ditimbang dan nilainya disedekahkan. Maksudnya, setelah baui dicukur, semua rambutnya ditimbang. Berat timbangan rambut kemudian diganti dengan emas atau perak. Nilai tukar emas atau perak tersebut bisa diwujudkan uang sesuai dengan harga emas atau perak di pasaran, kemudian di sedekahkan kepada fakir miskin atau anak yatim. Selesai ditimbang kemudian rambut tersebut ditanam dalam tanah.
Memberi nama. Nama selain sebagai identitas keluarga, bangsa dan aqidah, nama juga berfungsi sebagai doa. Oleh lantaran itu, saat memberi nama bayi yang gres lahir, hendaklah menamainya dengan nama yang baik, berdasar hadist Rasulullah,"Sesungguhnya kalian pada hari simpulan zaman akan dipanggil dengan nama-nama kalian dan nama-nama Bapak kalian, maka baguskanlah namamu." (HR Muslim).
Menyembelih kambing, harus sesuai dengan syariat yang ditetapkan. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,"Sesungguhnya Allah telah mewajibkan cara yang baik kepada tiap-tiap segala sesuatu. Maka apabila kau membunuh, hendaklah kau membunuh dengan cara yang baik, dan jikalau kau menyembelih hendaknya kau menyembelih dengan cara yang baik dan hendaknya ia memudahkan (kematian) binatang yang disembelihnya." (HR Muslim).
Demikianlah keseluruhan prosesi aqiqah, yang diakhiri dengan makan dan doa bersama, semoga anak yang diaqiqahi kelak bisa menjadi anak yang saleh, yang beriman dan bertakwa kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala, berbakti kepada orangtuanya, serta mempunyai kegunaan bagi agama, bangsa dan masyarakatnya.
0 Response to "Risalah Aqiqah : Pengertian, Dalil Disyariatkan, Hukum, Dan Prosesi Aqiqah"
Posting Komentar