Mungkin Eksekusi Kurang Berat, Gres Satu Bulan Bebas, Residivis Kasus Pembunuhan Dan Pencabulan Anak Kembali Ditangkap

Mad, residivis perkara pembunuhan dan pelaku pencabulan terhadap anak yang gres sebulan bebas dari penjara, kembali ditangkap jajaran Satreskrim Polres Ogan Ilir.


Mad diketahui mencuri di salah satu rumah warga di Desa Pulau Semambu, Ogan Ilir. Mad pun terancam kembali menjalani eksekusi maksimal 7 tahun penjara.


Penangkapan laki-laki yang tubuhnya penuh tato ini, berawal dari laporan warga yang mengetahui agresi Mad tengah memasuki salah satu rumah warga. Polisi eksklusif menuju ke lokasi dan mengejar Mad.


Mad pun kembali berhasil ditangkap. Polisi kemudian menyita barang bukti 1 unit kipas angin dan beberapa bungkus rokok hasil curiannya.


Kanit Pidum Polres Ogan Ilir Ipda Ardiyaniki Sabtu (23/7/2016) mengatakan, tersangka yaitu residivis perkara pembunuhan dan pencabulan terhadap anak yang gres bebas satu bulan lalu. Atas perbuatannya tersangka Mad terancam pasal 363 dengan bahaya 7 tahun penjara.


[su_spoiler title=”Source” style=”simple” icon=”arrow”]Kompas[/su_spoiler]



Sumber https://bacaanku.com/

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Mungkin Eksekusi Kurang Berat, Gres Satu Bulan Bebas, Residivis Kasus Pembunuhan Dan Pencabulan Anak Kembali Ditangkap"

Posting Komentar