5 Jenis Tubuh Perjuangan Berdasarkan Aturan (Kelebihan & Kekurangan)

Jenis-jenis Badan Usaha Menurut Hukum Menurut bentuk hukum, tubuh perjuangan dibagi menjadi lima, yaitu tubuh perjuangan perseorangan, komplotan firma, komplotan komanditer, perseroan terbatas (PT), dan perusahaan swasta asing. Nah pada kesempatan kali ini akan mencoba membahas ke-5 jenis tubuh perjuangan tersebut yang meliputi kelebihan maupun kekurangannya. Semoga bermanfaat.

 jenis tubuh perjuangan tersebut yang meliputi kelebihan maupun kekurangannya 5 Jenis Badan Usaha Menurut Hukum (Kelebihan & Kekurangan)
5 Jenis Badan Usaha Menurut Hukum (Kelebihan & Kekurangan) | www.zonasiswa.com

1. Badan Usaha Perseorangan

Badan perjuangan perorangan yakni tubuh perjuangan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh seorang pengusaha perorangan yang bekerja untuk mendapat keuntungan dan bukan merupakan tubuh hukum. Badan perjuangan perseorangan sanggup berbentuk:
  • Perusahaan perdagangan ibarat supermarket, toko elektronik, atau restoran;
  • Perusahaan jasa, ibarat salon kecantikan, distributor konsultan, atau bengkel;
  • Perusahaan industri ibarat industri batik, perak, atau furnitur.

Di masing-masing perusahaan, pengusaha bertindak sebagai pemilik dan merangkap sebagai pemimpin perusahaan. Jadi, modal, tenaga kerja, inisiatif dan risiko ditanggung oleh pemilik perusahaan. Itulah sebabnya para pengusaha di masing-masing perusahaan mempunyai tanggung jawab tak terbatas.

Bentuk perusahaan individu yakni bentuk perusahaan yang paling sering ditemukan di Indonesia dan di negara lain. Ini lantaran unit bisnis individu tidak membutuhkan modal besar dan sanggup dikelola dengan administrasi yang sederhana.

Kelebihan dari tubuh perjuangan ini, yaitu sebagai berikut:
  • Masing-masing perusahaan sederhana, gampang diatur, umumnya kecil dengan acara terbatas, dan tidak banyak peraturan yang memberatkan.
  • Tidak ada kewajiban untuk mempunyai sertifikat pendirian dan hanya membutuhkan izin dari pemerintah setempat.
  • Biaya organisasi rendah, izin untuk perjuangan kecil, dan keuntungan perusahaan tidak dikenakan pajak. Pajak hanya dikenakan pajak penghasilan dari masing-masing individu.
  • Pemilik tubuh perjuangan perseorangan mempunyai kebebasan untuk bertindak dan mengambil keputusan.
  • Ada stimulus yang berpengaruh untuk mendapat keuntungan dan semua keuntungan menjadi milik pemilik pekerjaan dan modal yang dipertaruhkan.

Kelemahan dari tubuh perjuangan ini, yaitu sebagai berikut:
  • Aset perusahaan perseorangan terbatas pada jumlah modal yang sanggup dimiliki oleh pemilik, yang sama dengan jumlah uang yang tersedia, ditambah jumlah uang yang sanggup dipinjam.
  • Tanggung jawab pemilik sanggup diambil untuk melunasi utang perusahaan.
  • Usia tubuh perjuangan ditentukan oleh kondisi pemiliknya. Jika pemilik meninggal atau mengalami kecelakaan dan tidak ada anggota keluarga yang sanggup melanjutkan, perusahaan harus dijual atau akan bangkrut.
  • Kemampuan administrasi dalam perusahaan individu terbatas pada hanya satu orang (pemilik) lantaran hanya sedikit orang yang hebat di semua bidang.

2. Persekutuan Firma (Vennostchap Onder Fen Firma)

Firma, biasanya disingkat sebagai Fa, yakni kemitraan dari dua atau lebih orang untuk menjalankan perusahaan memakai nama bersama. Dalam sebuah perusahaan, semua sekutu yakni pemilik dan merangkap sebagai pemimpin perusahaan. Mereka mempunyai hak untuk bertindak atas nama perusahaan dengan risiko yang ditanggung bersama tanpa batas waktu, yang sepenuhnya bertanggung jawab atas pihak ketiga hingga kepemilikan pribadi menjadi tanggung jawab utang perusahaan. Tanggung jawab ibarat itu sering disebut tanggung jawab solidaritas.

Karena tanggung jawab yang tidak terbatas, sekutu perusahaan biasanya tidak banyak, yang terdiri dari orang-orang yang saling kenal (teman akrab atau anggota keluarga). Bentuk perusahaan sangat cocok untuk bisnis yang tidak terlalu besar dengan risiko yang tidak terlalu besar. Perkembangan perusahaan bergantung pada kepribadian, keuletan, dan keterampilan sekutu mereka.

Perusahaan bukanlah tubuh perjuangan yang legal lantaran tidak ada kewajiban untuk meratifikasi sertifikat pendirian oleh Menteri Kehakiman dan tidak ada pemisahan antara aset aliansi dan aset pribadi sekutu.

Keuntungan dari bentuk tubuh perjuangan ini adalah:
  • Perusahaan tidak dikenakan pajak bisnis;
  • Kebutuhan modal akan lebih gampang dipenuhi;
  • Risiko ditanggung bersama-sama;
  • Ada pembagian kerja menurut integritas setiap sekutu;
  • Cara mendirikan perusahaan yang mudah;
  • Keputusan dibentuk secara bersama;
  • Perhatian sekutu dalam fase perusahaan cukup besar.

Kelemahan bentuk tubuh perjuangan ini meliputi:
  • Tanggung jawab setiap sekutu tidak terbatas.
  • Kesinambungan kelangsungan hidup perusahaan tidak dijamin. Jika satu anggota menarik / mati, perusahaan akan bubar.
  • Kepemimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang sehingga ada kemungkinan terjadi perselisihan.
  • Jika salah satu sekutu membahayakan perusahaan, sekutu lainnya ikut terkena risikonya.

3. Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV)

Perekutuan komanditer, atau sering disingkat CV, yakni kependekan dari istilah Belanda, Commanditaire Vennoostschap, yang berarti komplotan atas dasar kepercayaan. CV yakni kemitraan dari satu atau beberapa pengusaha, dan satu atau beberapa orang yang hanya memasukkan modal. Dengan demikian, di CV ada dua macam sekutu atau anggota, yaitu sebagai berikut:

1. Sekutu pengusaha yakni sekutu yang memasuki modal, memegang kepemimpinan dalam menjalankan kegiatan bisnis, memegang pemimpin dalam menjalankan kegiatan bisnis, dan mempunyai tanggung jawab tak terbatas (sama ibarat sekutu dalam perusahaan). Sekutu pengusaha juga disebut kawan aktif (mengelola mitra).

2. Sekutu komanditer yakni sekutu yang hanya memasukkan modal tanpa terlibat eksklusif dalam acara perusahaan. Tanggung jawab sekutu ini terbatas pada jumlah modal yang termasuk dalam aliansi. Sekutu komanditer disebut kawan pasif.

Keunggulan tubuh perjuangan CV yakni sebagai berikut:
  • Kebutuhan modal lebih gampang dipenuhi dengan menambahkan sekutu komanditer tanpa merombak manajemen.
  • Kepemimpinan perusahaan sanggup terdiri dari satu atau beberapa orang.
  • Tanggung jawab rekomendasi sekutu terbatas.
  • Risiko dibagi bersama.

Kekurangan kemitraan perusahaan kemitraan (CV) adalah:
  • Kelangsungan hidup perusahaan tergantung pada sekutu pengusaha.
  • Dalam aliansi komanditer campuran, lebih gampang untuk terjadi perselisihan antara pengusaha.
  • Tanggung jawab sekutu tidak sama.
  • Jika salah satu sekutu merugikan perusahaan, sekutu lainnya akan menanggung kerugian.
  • Sekutu tidak gampang menarik dana yang telah disetorkan.

4. Perseroan Terbatas (PT) atau Naamloze Vennootshap (NV)

Ketentuan perusahaan menunjukkan metode investasi dan ketentuan terbatas menunjukkan batas tanggung jawab sekutu atau perusahaan. Jadi, perseroan terbatas yakni perusahaan yang modalnya dibagi menjadi saham dan tanggung jawab sekutu saham terbatas pada jumlah saham yang dimilikinya. Dengan demikian, orang yang mempunyai tagihan terhadap PT tidak sanggup eksklusif membebankan pemegang saham, tetapi kepada PT lantaran PT yakni tubuh hukum.

Sebagai tubuh hukum, PT sanggup melaksanakan tindakan hukum, sanggup melaksanakan transaksi kontrak, dan sanggup menuntut atau diadili di pengadilan. Dengan demikian, sebagai tubuh hukum, PT dianggap sebagai insan dalam melaksanakan tindakan hukum.

Unsur-unsur entitas aturan di PT yakni sebagai berikut.
  • PT yakni organisasi reguler yang dipimpin oleh administrasi (direksi) yang disetujui oleh anggotanya.
  • Aset PT terpisah dari aset perusahaan.
  • PT melaksanakan kekerabatan hukumnya sendiri dengan pihak ketiga yang diwakili oleh manajemennya (direksi).
  • PT mempunyai tujuan sendiri yang terkandung dalam sertifikat pendirian.

Modal saham perseroan terbatas dibagi menjadi saham atau sero. Saham atau sero yakni surat partisipasi dalam modal perusahaan perseroan terbatas. Saham sanggup diterbitkan atas nama (op naam), yaitu saham yang mengandung nama pemilik, atau sanggup juga dikeluarkan pada titik stok (aan toonder), yaitu saham yang tidak mengandung nama pemilik di saham.

Di setiap saham, harga saham nominal terdaftar. Penjualan dan pembelian saham terjadi di atas atau di bawah harga nominal. Perdagangan saham terjadi di pasar modal (bursa saham). Untuk perusahaan yang berkembang dengan baik, mereka sanggup menjual saham mereka ke publik (go public). Semakin berkembang perusahaan, semakin tinggi harga sahamnya di pasar modal. Harga saham di pasar modal disebut nilai tukar.

Dalam setiap saham ada beberapa aspek dari tanda dividen, yang sanggup ditukar dengan dividen pada waktu-waktu tertentu. Dividen yakni belahan dari keuntungan PT yang dibagikan kepada pemegang saham. Selain itu, ada talon di sertifikat saham, yang merupakan aspek terakhir dari tanda dividen yang sanggup ditukar dengan dividen gres jikalau telah ditukarkan.

Keunggulan sistem entitas bisnis PT meliputi:
  • Terbatasnya tanggung jawab pemegang saham;
  • Ada pemisahan antara pemilik dan administrasi perusahaan;
  • Kelangsungan hidup perusahaan sanggup dijamin;
  • Modal gampang diproses melalui penjualan saham dan obligasi;
  • Ada spesialisasi dalam manajemen;
  • Mudah mentransfer kepemilikan.

Kekurangan sistem bisnis PT adalah:
  • Biaya organisasi besar dan pengorganisasian yang sulit;
  • Pajak atas keuntungan besar
  • Pembentukan PT lebih sulit;
  • Ada batasan aturan dan bidang bisnis;
  • Pemisahan kepemilikan dan kontrol.


5. Badan Usaha Swasta Asing

Badan perjuangan swasta gila di Indonesia diatur menurut UU No. 1 tahun 1967 wacana penanaman modal asing. Pengaturan investasi gila di Indonesia termasuk yang berikut:
  1. Dalam investasi asing, pemilik modal secara eksklusif menanggung semua risiko.
  2. Harus dalam bentuk tubuh hukum, yaitu Perseroan Terbatas yang tunduk pada aturan Indonesia.
  3. Sektor bisnis terbatas dan dihentikan memasuki bidang yang mengendalikan kehidupan banyak orang dan orang penting untuk negara (listrik, air minum, kereta api, penerbangan, pelayaran, pelabuhan dan pertahanan).
  4. Investasi di sektor pertambangan (minyak, tembaga, kerikil bara, emas) harus dilakukan dalam bentuk kolaborasi dengan pemerintah menurut kontrak kerja. Sedangkan di bidang lain yang ditentukan oleh pemerintah, sanggup dilakukan dengan kontrak kerja, perjuangan patungan, lisensi, atau dalam bentuk kerjasama lainnya.
  5. Kerjasama sanggup dilakukan antara modal gila dan modal nasional. Modal nasional termasuk modal pemerintah pusat, pemerintah daerah, koperasi, dan modal swasta nasional. Contoh perusahaan investasi asing, yaitu IBM, Caltex. Hitachi, dan Coca Cola.

Demikianlah klarifikasi dari ke-5 Jenis Badan Usaha Menurut Hukum yang meliputi perusahaan perorangan, firma, CV, PT, dan perusahaan swasta asing. Dari klarifikasi di atas, kita bisa mengetahui keunggulan dan kelemahan dari masing-masing jenis tubuh usaha. Semoga apa yang dijelaskan di atas bisa bermanfaat. Kritik dan saran dari pembaca sekalian akan selalu ditunggu supaya apa yang dituliskan di atas bisa berbobot lagi. Terimakasih.
Sumber http://www.zonasiswa.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "5 Jenis Tubuh Perjuangan Berdasarkan Aturan (Kelebihan & Kekurangan)"

Posting Komentar