Sumber Penghimpunan Dana Bank: Rekening Giro

Rekening Giro (checking account) merupakan salah satu cara penghimpunan dana bank yang berasal dari deposan. Rekening Giro yaitu simpanan yang penarikannya sanggup dilakukan setiap ketika dengan menerbitkan cek untuk penarikan tunai atau bilyet giro untuk pemindahbukuan, sedangkan cek dan bilyet giro tersebut oleh pemiliknya sanggup dipakai sebagai alat pembayaran.

Untuk keperluan itu, pemegang rekening giro memperoleh buku cek dan bilyet giro. Karena sifat penarikannya yang sanggup dilakukan setiap ketika tersebut, maka sumber dana dari rekening giro ini merupakan sumber dana jangka pendek yang jumlahnya relatif lebih dinamis atau berfluktuasi dari waktu ke waktu.

Bagi nasabah pemegang rekening giro, sifat penarikan tersebut sangat membantu dalam membiayai acara nasabah secara lebih efisien. Nasabah sanggup melaksanakan pembayaran sewaktu-sewaktu tanpa harus berisiko memakai uang tunai dalam jumlah besar, tanpa harus tiba pribadi ke bank, dan tanpa harus menunggu suatu tanggal jatuh tempo tertentu.

Cek merupakan perintah takbersyarat kepada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu pada ketika penyerahannya atas beban rekening penarik cek. Cek sanggup ditarik atau diterbitkan oleh pemegang rekening giro (giran) atas unjuk atau atas nama dan tidak sanggup dibatalkan oleh penarik, kecuali cek tersebut dinyatakan hilang atau dicuri dengan bukti dari kepolisian. Jangka waktu pengunjukan semoga menerima pembayaran dari bank atas cek tersebut yaitu selama 70 hari semenjak tanggal penarikannya.

Sumber gambar: bi.go.ig
Bilyet giro intinya merupakan perintah kepada bank untuk memindahbukukan sejumlah uang tertentu atas beban rekening penarik pada tanggal tertentu kepada pihak yang tercantum dalam bilyet giro tersebut dan bilyet giro sanggup dibatalkan secara sepihak oleh penarik disertai alasan pembatalan.

Sumber gambar: bi.go.id
Perbedaan antara cek dan bilyet giro yaitu sebagai berikut:
No
Perbedaan
Cek
Bilyet Giro
1
Jenis perintah penarikan
Cash (tunai)
Pemindahbukuan
2
Pembatalan
Tidak sanggup dibatalkan
Dapat dibatalkan sepihak

Jasa giro merupakan suatu imbalan yang diberikan oleh bank kepada giran atas sejumlah saldo gironya yang mengendap di bank. Jasa giro ini relatif  lebih kecil apabila dibandingkan dengan simpanan dalam bentuk tabungan dan deposito berjangka sebab memang tujuan nasabah yang memegang rekening giro bukan untuk memeproleh imbalan semacam bunga simpanan tersebut, melainkan untuk memperoleh banyak sekali kemudahan yang dimiliki oelh rekening giro.

Fasilitas ini yaitu adanya alat pembayaran yang efisien berupa cek dan bilyet giro serta penarikan yang sanggup dilakukan sewaktu-waktu. Oleh sebab itu, giran umumnya yaitu pengusaha atau pihak yang mempunyai acara yang membutuhkan alat pembayaran dalam bentuk cek dan bilyet giro.

Apabila dipandang dari sudut pandang bank, dana yang berasal dari rekening giro ini merupakan dana murah, dalam pengertian bank harus menawarkan jasa giro yang relatif lebih rendah dibandingkan bunga simpanan dalam bentuk tabungan dan deposito berjangka.

Sumber Referensi:
Totok Budisantoso & Nuritomo. 2014. Bank dan Lembaga Keuangan Lain: Edisi 3. Jakarta: Salemba Empat.

Sumber http://pend-ekonomi.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Sumber Penghimpunan Dana Bank: Rekening Giro"

Posting Komentar