Pengertian Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Kkni)

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sering menjadi topik hangat akhir-akhir ini, sebab dalam peningkatan mutu pendidikan, KKNI seringkali menjadi referensi utama.

KKNI diatur secara khusus dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012. Namun, KKNI ini juga sering muncul dalam Ketentuan Umum Peraturan Menteri, menyerupai halnya dalam Permendikbud No. 49 Tahun 2014 ihwal Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Dalam Permendikbud No. 49 Tahun 2014 Bab I Pasal 1 ayat 5 dijelaskan bahwa:
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat KKNI, ialah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang sanggup menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang training kerja serta pengalaman kerja dalam rangka sumbangan legalisasi kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di banyak sekali sektor.

KKNI memiliki 9 level, mulai dari level 1 (pendidikan dasar) sampai level 9 (Strata 3 / S-3). Tiap level harus benar-benar sesuai dengan levelnya, dalam arti dilarang level 6 (S-2) mencicipi level 8 (S-2). Dalam kata lain, tidak diperbolehkan S-1 berasa S-2 dan sebagainya. Adapun keterangan tiap levelnya ialah sebagai berikut:

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia  Pengertian Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)

Sumber http://pend-ekonomi.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Pengertian Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Kkni)"

Posting Komentar