Pengertian, Fungsi Dan Tujuan Pendidikan Tinggi

Pendidikan Tinggi merupakan jenjang pendidikan sehabis pendidikan menengah (SMK/SMA/MA). Program yang ada dalam pendidikan tinggi ini tidak hanya sarjana (S-1) melainkan diploma, pendidikan profesi, magister (S-2), bahkan doktor (S-3). Sedangkan satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi ini dikenal dengan nama Perguruan Tinggi (PT), baik itu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Perguruan Tinggi ini terdiri dari beberapa bentuk, yaitu: universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan perguruan tinggi komunitas. Pada artikel ini kita tidak membahas lebih dalam perihal bentuk perguruan tinggi ini, inshaaAllah mungkin akan kita bahas pada artikel berikutnya.

Pengertian Pendidikan TInggi lebih terang dan lengkap tertulis dalam UU No. 12 Tahun 2012 perihal Pendidikan Tinggi pada pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa:
"Pendidikan Tinggi yaitu jenjang pendidikan sehabis pendidikan menengah yang meliputi jadwal diploma, jadwal sarjana, jadwal magister, jadwal doktor, dan jadwal profesi, serta jadwal spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi menurut kebudayaan bangsa Indonesia."
Pendidikan Tinggi mempunyai beberapa fungsi, sebagaimana disebutkan dalam UU No. 12 Tahun 2012 Pasal 4 bahwa pendidikan tinggi mempunyai 3 (tiga) fungsi sebagai berikut:
  1. Mengembangkan kemampuan dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. 
  2. Mengembangkan Sivitas Akademika yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan Tridharma, dan
  3. Mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora.
Beberapa Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia yang berbentuk Universitas

Selain mempunyai fungsi, pendidikan tinggi juga mempunyai beberapa tujuan. Seperti halnya pengertian dan fungsi pendidikan tinggi, tujuan pendidikan tinggi juga tertuang dalam UU No. 12 Tahun 2012 perihal Pendidikan Tinggi yaitu pada pasal 5. Dalam UU No. 12 Tahun 2012 pasal 5 tersebut disebutkan 4 (empat) tujuan pendidikan tinggi, yaitu sebagai berikut:
  1. Berkembangnya potensi Mahasiswa supaya menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa. 
  2. Dihasilkannya lulusan yang menguasai cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi untuk memenuhi kepentingan nasional dan peningkatan daya saing bangsa. 
  3. Dihasilkannya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Penelitian yang memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora supaya bermanfaat bagi kemajuan bangsa, serta kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia. 
  4. Terwujudnya Pengabdian kepada Masyarakat berbasis budi sehat dan karya Penelitian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Demikian sedikit uraian perihal Pengertian, Fungsi dan Tujuan Pendidikan Tinggi yang bahwasanya ini sudah dituangkan dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi yaitu UU No. 12 Tahun 2012. Sehingga, apabila pembaca ingin melihat versi lengkapnya silakan d0wnl0ad UU tersebut.

Sumber:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 perihal Pendidikan Tinggi.

Sumber http://pend-ekonomi.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Pengertian, Fungsi Dan Tujuan Pendidikan Tinggi"

Posting Komentar