✔ Tingkat Tarif Pph 22 Menurut Jenis Aktivitas Usaha
Hallo agan2 pengunjung setia ecotaxlovers. Kali ini admin ingin menshare mengenai besaran tarif pajak yang ada di PPh 22. Mungkin bagi agan2 ada yang sudah tahu apa itu PPh 22 dan sebagaian belum begitu tahu maka dari itu admin menshare di blog ini. Tanpa panjang lebar lagi ini beliau gosip seputar PPh 22 :
a. Pengertian PPh 22 :
PPh Pasal 22 atau Pajak Penghasilan Pasal 22 dikenakan kepada badan-badan perjuangan tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melaksanakan acara perdagangan ekspor, impor dan re-impor. Melalui penerbitan peraturan No. 90/PMK.03/2015, pemerintah melebarkan badan-badan yang berhak memungut PPh Pasal 22 yaitu menjadi wajib pajak tubuh yang melaksanakan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Mengingat sangat bervariasinya obyek, pemungut, dan bahkan tarifnya, ketentuan PPh Pasal 22 relatif lebih rumit dibandingkan dengan PPh lainnya, ibarat PPh 21 atau pun PPh 23. Pada umumnya, PPh Pasal 22 dikenakan terhadap perdagangan barang yang dianggap ‘menguntungkan’, sehingga baik penjual maupun pembelinya sanggup mendapatkan laba dari perdagangan tersebut.
b. Besaran Tarif :
· Atas impor:
Yang memakai Angka Pengenal Importir (API) = 2,5% x nilai impor;
Non-API = 7,5% x nilai impor;
Yang tidak dikuasai = 7,5% x harga jual lelang.
· Atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD = 1,5% x harga pembelian (tidak termasuk PPN dan tidak final.)
· Atas penjualan hasil produksi ditetapkan menurut Keputusan Direktur Jenderal Pajak, yaitu:
1. Kertas = 0,1% x DPP PPN (Tidak Final)
2. Semen = 0,25% x DPP PPN (Tidak Final)
3. Baja = 0,3% x DPP PPN (Tidak Final)
4. Otomotif = 0,45% x DPP PPN (Tidak Final)
· Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir materi bakar minyak, gas, dan pelumas ialah sebagai berikut:
Pungutan PPh Pasal 22 kepada penyalur/agen, bersifat final. Selain penyalur/agen bersifat tidak final
· Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul ditetapkan = 0,25% x harga pembelian (tidak termasuk PPN)
· Atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang memakai API = 0,5% x nilai impor.
· Atas penjualan:
1. Pesawat udara langsung dengan harga jual lebih dari Rp20.000.000.000.
2. Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp10.000.000.000.
3. Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000 dan luas bangunan lebih dari 500 m2.
4. Apartemen, k0nd0minium,dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,- dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2.
5. Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (SUV), multi purpose vehicle (MPV), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc. Sebesar 5% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM.
· Untuk yang tidak mempunyai NPWP dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 22.
c. Pemungut PPh 22 :
· Badan usaha yang bergerak dalam bidang perjuangan industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri.
· Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri.
· Produsen atau importir materi bakar minyak, materi bakar gas, dan pelumas, atas penjualan materi bakar minyak, materi bakar gas, dan pelumas.
· Badan perjuangan yang bergerak dalam bidang perjuangan industri baja yang merupakan industri hulu, termasuk industri hulu yang terintegrasi dengan industri antara dan industri hilir.
· Pedagang pengumpul berupa tubuh atau orang langsung yang acara usahanya:
1. Mengumpulkan hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan.
2. Menjual hasil tersebut kepada tubuh perjuangan industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan.
· Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.90/PMK.03/2015, pemerintah menambahkan pemungut PPh Pasal 22 dengan wajib pajak tubuh yang melaksanakan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
d. Pengecualian Pemungutan PPh 22
Dibawah ini ialah daftar pengecualian terhadap pemungutan PPh Pasal 22:
· Impor barang-barang dan/atau penyerahan barang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh. Pengecualian tersebut, harus dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
· Impor barang-barang yang dibebaskan dari bea masuk:
1. yang dilakukan ke dalam Kawasan Berikat (kawasan tanpa bea masuk sampai barang tersebut dikeluarkan untuk impor, ekspor atau re-impor) dan Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE), yaitu tempat penimbunan barang dagangan alasannya ialah pengimpornya tidak membayar bea masuk sebagaimana mestinya;
2. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 PP Nomor 6 Tahun 1969 wacana Pembebanan atas Impor sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan PP Nomor 26 tahun 1988 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1973;
· berupa kiriman hadiah;
· untuk tujuan keilmuan.
· Pembayaran atas penyerahan barang yang dibebankan kepada belanja negara/daerah yang mencakup jumlah kurang dari Rp 2.000.000,- (bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah).
· Pembayaran untuk pembelian materi bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, benda-benda pos, dan telepon.
Contoh Perhitungan PPh 22 Atas Impor : Klik Sini.
Sekian dulu pembahasan kali ini, semoga artikel ini sanggup membantu agan2 ecotax, dan terus dukung kami dan jangan lupa memperlihatkan komentar atau saran agan2 supaya blog ini sanggup memperlihatkan yang lebih baik lagi.
Sumber http://candraekonom.blogspot.com
0 Response to "✔ Tingkat Tarif Pph 22 Menurut Jenis Aktivitas Usaha"
Posting Komentar