✔ Tingkat Kurs Pajak 27 September – 03 Oktober 2017
Berdasarkan Surat SK NO KMK Nomor 38/KM.10/2017 yang dikeluarkan pada tanggal 27 September 2017 maka tingkat kurs pajak yang berlaku mulai tanggal 27 September hingga 03 Oktober 2017 yakni sebagai berikut :
Sumber : http://www.fiskal.kemenkeu.go.id/dw-kurs-db2016.asp
Semoga Informasi tersebut bermanfaat bagi agan2 semua yang mempunyai kepentingan terhadap kurs pajak tersebut, dan jangan lupa untuk terus mendukung kami biar kami sanggup terus memperlihatkan warta mempunyai kegunaan lainnya bagi agan2 semua Sumber http://candraekonom.blogspot.com
0 Response to "✔ Tingkat Kurs Pajak 27 September – 03 Oktober 2017"
Posting Komentar