Berdasarkan Surat SK NO KMK Nomor 46/KM.10/2017 yang dikeluarkan pada tanggal 22 November 2017 maka tingkat kurs pajak yang berlaku mulai tanggal 22 November hingga 28 November 2017 ialah sebagai berikut :
Sumber : https://www.kemenkeu.go.id/kurspajak
Semoga Informasi tersebut bermanfaat bagi agan2 semua yang mempunyai kepentingan terhadap kurs pajak tersebut, dan jangan lupa untuk terus mendukung kami biar kami sanggup terus memperlihatkan warta berkhasiat lainnya bagi agan2 semua Sumber http://candraekonom.blogspot.com
Related Posts :
√ Pengertian, Ciri Ciri, Dan Peranan Pajak Versi materi oleh Ismawanto Pengertian, Ciri, dan Peranan Pajak - Negara Indonesia ialah negara aturan menurut Pancasila dan … Read More...
√ Sistem Perpajakan Dan Cara Menghitung Pajak Versi materi oleh Ismawanto Sistem Perpajakan dan Cara Menghitung Pajak - Sistem perpajakan yaitu cara yang digunakan oleh pemerintah … Read More...
√ Fungsi, Jenis Dan Tarif Pajak Fungsi, Jenis dan Tarif Pajak Versi materi oleh Ismawanto Fungsi Utama Pajak bagi Pemerintah Pajak memegang peranan yang sangat … Read More...
√ Fungsi, Laba Dan Kelemahan Pasar Valuta Asing Versi materi oleh Ismawanto Fungsi, Keuntungan, dan Kelemahan Pasar Valuta Asing - Pasar Valuta Asing (Valas) yaitu pasar yang memperd… Read More...
√ Pelaku, Laba Dan Kerugian Pasar Uang Versi bahan oleh Ismawanto Pelaku Keuntungan dan Kerugian Pasar Uang - Bursa merupakan pasar abstrak, artinya keseluruhan ajakan dan p… Read More...
0 Response to "✔ Kurs Pajak 22 November – 28 November 2017"
Posting Komentar