Berdasarkan Surat SK NO KMK Nomor 46/KM.10/2017 yang dikeluarkan pada tanggal 22 November 2017 maka tingkat kurs pajak yang berlaku mulai tanggal 22 November hingga 28 November 2017 ialah sebagai berikut :
Sumber : https://www.kemenkeu.go.id/kurspajak
Semoga Informasi tersebut bermanfaat bagi agan2 semua yang mempunyai kepentingan terhadap kurs pajak tersebut, dan jangan lupa untuk terus mendukung kami biar kami sanggup terus memperlihatkan warta berkhasiat lainnya bagi agan2 semua Sumber http://candraekonom.blogspot.com
Related Posts :
√ Kumpulan Pengertian / Arti / Glosarium Akuntansi Kelas Xii Kumpulan Pengertian, Arti, Glosarium Akuntansi - Berikut yakni kumpulan kumpulan kata atau istilah beserta artinya yang di rangkum dal… Read More...
√ Pengertian, Akun Akun, Syarat, Dan Metode Perusahaan Dagang Versi bahan oleh Ismawanto Pengertian, Akun Akun, Syarat, dan Metode Perusahaan Dagang - Di Kelas XI Semester II kau telah memp… Read More...
√ Jurnal Umum Perusahaan Dagang Versi bahan oleh Ismawanto Jurnal Umum Perusahaan Dagang - Seluruh transaksi keuangan yang timbul akhir aktivitas perdagangan sanggup… Read More...
√ Jurnal Epilog Perusahaan Jasa ( Closing Entry ) Versi bahan oleh Ismawanto Jurnal epilog perusahaan jasa - Setelah menyusun neraca lajur, maka langkah selanjutnya yakni menyusun… Read More...
√ Jurnal Pembalik Perusahaan Jasa Versi bahan oleh Ismawanto Jurnal Pembalik Perusahaan Jasa - Sesuai dengan tujuan dalam penyusunan jurnal penyesuaian, bahwa terd… Read More...
0 Response to "✔ Kurs Pajak 22 November – 28 November 2017"
Posting Komentar