Fungsi Negara Dan Tujuan Negara

Fungsi negara dan tujuan negara yang akan dijelaskan disini akan merujuk pada fatwa beberapa pemikir sosial, filsuf, dan andal di bidang tata negara. Negara bukanlah entitas yang ada secara natural dan tak sengaja. Negara dengan sengaja dibentuk, diciptakan, dan dibuat dengan fungsi dan tujuan tertentu.


Fungsi negara secara umum selalu dikaitkan dengan kehidupan rakyat dimana mereka tinggal dengan tujuan semoga sejahtera, makmur, senang dan sentosa. Beberapa pemikir filsafat kenegaraan dan ilmuwan sosial merumuskan fungsi tujuan atau singkatnya merumuskan untuk apa negara didirikan.


Baca juga: Pancasila Sebagai Dasar Negara







Bung Karno sebagai pendiri negara Indonesia yang berdaulat pernah berujar dalam autobiografinya bahwa negara Indonesia didirikan untuk mengabdi kepada Tuhan. Tujuan tersebut tentu saja bersifat umum. Pertanyaan lebih spesifiknya dengan cara apa negara ini mengabdi kepada Tuhan?


Postingan ini akan membahas secara ringkas apa saja fungsi negara. Fungsi negara selalu dilekatkan dengan tujuan negara alasannya yaitu keduanya saling terkait dekat satu sama lain.


Fungsi negara secara umum


Menurut pendapat pakar ilmuwan politik Charles Edward Merriam, fungsi negara diantaranya:



  • Menciptakan keamanan eksternal

  • Menciptakan ketertiban internal

  • Menegakkan keadilan

  • Menciptakan kesejahteraan umum

  • Melindungi kebebasan


Kelima fungsi tersebut berperan juga sebagai tujuan didirikannya negara. Melalui pemerintah yang berkuasa, negara mengemban kiprah berat untuk mewujudkan fungsi-fungsi umum tersebut dimana warga negara terutama rakyat menjadi subjeknya.


Menurut pendapat pakar politik Indonesia Miriam Budiarjo, fungsi negara diantaranya:



  • Menegakkan hukum

  • Menciptakan ketertiban

  • Meemperkuat pertahanan

  • Menegakkan keadilan


Keempat fungsi tersebut sanggup diturunkan menjadi beberapa fungsi yang lebih spesifik sesuai tujuan yang hendak dicapai. Sebagaimana telah disinggung di awal bahwa fungsi negara tak sanggup dipisahkan dengan tujuan negara.


Baca juga: Fungsi dan Tujuan Pendidikan







Para pemikir kenegaraan dan andal filsafat politik telah merumuskan beberapa fungsi dan tujuan negara semenjak berabad-abad silam. Berikut ini saya akan paparkan pendapat beberapa tokoh dan pemikir lainnya perihal apa fungsi dan tujuan negara.


Fungsi dan tujuan negara berdasarkan para tokoh


∴ Plato


Plato seorang pemikir Yunani beropini bahwa negara mempunyai tujuan utama memajukan kesusilaan insan baik sebagai individu maupun sebagai belahan dari kelompok sosialnya. Plato menegaskan pentingnya menjadi seorang insan seutuhnya yang beradab, beretika, dan bermoral. Untuk menjadi insan seutuhnya, negara menegakkan seperangkat nilai yang wajib dipatuhi oleh seluruh warganya.


∴ Thomas Aquinas


Thomas Aquinas mendukung gagasan negara teokratis, yaitu negara tunduk pada kedaulatan Tuhan. Negara menurutnya berfungsi dan bertujuan untuk membuat kehidupan layak, tentram, dan taat dibawab pimpinan Tuhan. Peran pemerintah yaitu menjalankan perintah Tuhan yang memberinya kekuasaan.


∴ Machiavelli


Menurut Machiavelli, negara harus menghimpun kekuasaan sebesar-besarnya untuk menaklukkan lawan-lawannya semoga sanggup mencapai tujuannya dengan leluasa. Machiavelli mendukung gagasan negara kekuasaan. Negara harus besar lengan berkuasa untuk sanggup berkuasa dan sebaliknya, rakyat harus lebih lemah dari negara. Kekuatan yang dihimpun dan dimiliki negara bertujuan untuk membuat kemakmuran, kesejahteraan dan ketentraman bagi rakyatnya.


∴ Immanuel Kant


Kant beropini bahwa negara mempunyai kiprah untuk melindungi hak dan kewajiban serta kebebasan warga negaranya. Dalam rangka menjalani kiprah itu, negara harus berada dalam kondisi kondusif dan tertib. Seperangkat undang-undang dibuat dan disepakati untuk menjamin tujuan negara tercapai.


∴ Hugo Krabbe


Hugo Krabbe merupakan pendukung gagasan bahwa negara bertujuan menegakkan hukum. Negara harus membuat aturan yang menjadi dasar segala praktik kekuasaannya. Krabbe tidak memisahkan antara negara dengan aturan dan negara harus bekerja berlandaskan hukum. Dengan kata lain, tidak ada yang lebih berkuasa dalam sistem kenegaraan selain hukum.


Baca juga Sosiologi Hukum: Definisi dan Objek Kajiannya






∴ Kranenburg


Kraneburg merupakan penggerak konsep negara kesejahteraan. Fungsi dan tujuan negara menurutnya tidak lain yaitu membuat kesejahteraan umum. Dengan konsep ini, negara merupakan alat yang dipakai untuk mencapai fungsi dan tujuan tersebut. Kesejahteraan yang dimaksud mencakup kebahagiaan, kemakmuran, keadilan, dan tidak adanya rasa khawatir terhadap apa yang akan menimpa rakyatnya alasannya yaitu negara siap memperlihatkan perlindungan.


Fungsi negara dan tujuan negara yang akan dijelaskan disini akan merujuk pada fatwa be Fungsi Negara dan Tujuan Negara


Pendapat beberapa para tokoh di atas diubahsuaikan oleh banyak negara di dunia ini, tak terkecuali Indonesia. Negara Indonesia yang merupakan hasil integrasi aneka macam aspek sehingga terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mempunyai fungsi dan tujuan tertentu yang telah dirumuskan oleh para pendirinya. Apa saja fungsi dan tujuan NKRI?


Fungsi dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia


Dalam batang badan Undang-Undang Dasar 45 belahan I pasal I ayat 3 dijelaskan bahwa negara Indonesia yaitu negara hukum. Pernyatan ini sejalan dengan gagasan Hugo Krabbe dimana kekuasaan negara tunduk pada hukum.


Secara lebih spesifik, dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 45 alenia keempat dinyatakan bahwa tujuan negara Indonesia terdiri dari:



  • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

  • Memajukan kesejahteraan umum

  • Mencerdaskan kehidupan bangsa

  • Ikut melakukan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial


Baca juga Identitas Nasional: Pengertian dan Contohnya







Bila kita cermati poin kedua, maka kita sanggup saksikan bahwa tujuan negara Indonesia sejalan dengan apa yang dirumuskan oleh Kranenburg yaitu membuat kesejahteraan umum. Dengan demikian, negara Indonesia tidak hanya sanggup dikatakan sebagai negara aturan berdasarkan tujuannya, namun juga negara kesejahteraan.


Tak hanya itu, poin lainnya memperlihatkan bahwa negara Indonesia didirikan dengan fungsi dan tujuan lebih luas ketimbang menegakkan aturan dan membuat kesejahteraan, menyerupai contohnya berkontribusi dalam membuat ketertiban dunia dan menegakkan keadilan sosial.


Baca juga: Sistem Pemerintahan Indonesia



Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Fungsi Negara Dan Tujuan Negara"

Posting Komentar