Cara Menghitung Ptkp ( Penghasilan Tidak Kena Pajak ) Tahun 2019
PTKP Terbaru – Dalam pembahasan kali ini aku akan mencoba menjabarkan mengenai cara menghitung penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Setiap pendapatan langsung orang dalam negeri terdapat penghasilan tidak kena pajak yang dikurangkan dari penghasilan bersih. Lalu bagaimana cara menghitung penghasilan tidak kena pajak itu?
Dalam peraturan pemerintah wacana pajak penghasilan ada beberapa keterangan mengenai besaran PTKP diantaranya :
PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK | |
Rp 15.840.000 | untuk diri Wajib Pajak orang pribadi |
Rp 1.320.000 | tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin |
Rp 15.840.000 | tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami |
Rp 1.320.000 | tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga |
Jika dilihat dari tabel diatas kita sanggup mengetahui cara menghitung penghasilan tidak kena pajak, untuk lebih jelasnya sanggup melihat teladan dibawah ini :
Tuan Andi punya seorang Istri dengan 4 orang anak yang masih dalam tanggungannya. Berapakah besar Penghasilan PTKPnya, jika…
1. Istri bekerja pada pemberi kerja dan penghasilannya tidak digabung dengan suami.
2. Istri tidak bekerja hanya sebagai ibu rumah tangga.
3. Istri bekerja dan penghasilan digabung dengan suami.
Jawab
1. Karena penghasilan istri dan suami tidak digabung maka cara menghitung penghasilan tidak kena pajaknya sebagai berikut :
WP langsung 15.840.000
Menikah 1.320.000
Anak (maks 3) 3.960.000
————————————– +
Total PTKP 21.120.000
2. Karena penghasilan tidak digabung jadi PTKP tuan Andi sama dengan balasan no 1. Hanya saja dikala istri menghitung pajaknya maka ia ada PTKP sebesar 15.840.000 yang dikurangkan dari penghasilan bersihnya.
3. Karena Penghasilan istri digabung maka cara menghitung penghasilan tidak kena pajaknya ada embel-embel 15.840.000 :
WP langsung 15.840.000
Menikah 1.320.000
Istri Bekerja 15.840.000
Anak (maks 3) 3.960.000
————————————– +
Total PTKP 36.960.000
Demikian isu mengenai cara menghitung penghasilan tidak kena pajak beserta misalnya yang mungkin sanggup membantu anda.
Baca juga : Cara Menghitung Pajak Motor Beserta Denda Tahun 2019
Semoga artikel diatas sanggup menambah wawasan kita semua dan setidaknya sanggup memperlihatkan banyak wawasan mengenai cara menghitung penghasilan tidak kena pajak atau PTKP 2019 yang benar.
Source:
cara menghitung ptkp,ptkp 2018,contoh soal ptkp,menghitung ptkp,penghasilan tidak kena pajak 2018,contoh soal dan pembahasan ptkp,contoh soal penghasilan tidak kena pajak,contoh cara menghitung ptk,contoh soal ptkp dan pembahasan,pendapatan tidak kena pajak 2019
Sumber https://caraharian.com
0 Response to "Cara Menghitung Ptkp ( Penghasilan Tidak Kena Pajak ) Tahun 2019"
Posting Komentar