Upaya Mempertahankan Nkri
KLIPING
UPAYA MEMPERTAHANKAN NKRI
Disusun Oleh :
Saat Undang-Undang Dasar 1945 diamandemen, terdapat dua hal penting yang tidak akan pernah mengalami perubahan, yaitu mengenai bentuk Negara dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Negara Kesatuan Republik Indonesia yang lahir dikala Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 tidak sanggup diganggu gugat oleh siapapun dan eksistensinya dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 sesuai dengan Pasal 37 ayat 5 yang berbunyi : “Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak sanggup dilakukan perubahan”.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu hal kedua yang tidak akan pernah mengalami perubahan alasannya yaitu merupakan kaidah Negara yang bersifat paling fundamental yang memuat dasar Negara, tujuan Negara, cita-cita, serta asas politik Negara.
Terdapat empat pikiran pokok yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu :
Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Negara Indonesia yaitu Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa berdasarkan Dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Arti Negara Kesatuan Republik Indonesia
Melalui buku Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Susilo Budi Soepandji menulis :
“Negara Kesatuan Republik Indonesia itu yaitu negara yang mempunyai satu kesatuan teritori (sesuai dengan UNCLOS 1982) dari Sabang hingga Merauke dan dari Miangas hingga pulau Rote, satu kesatuan bangsa yang disebut bangsa Indonesia (Sumpah Pemuda 1928), satu kesatuan kepemilikan sumber kekayaan alam yang peruntukannya sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, satu kesatuan ideologi negara yaitu ideologi Pancasila, satu kesatuan politik nasional yang harus selalu berpihak pada kepentingan nasional (national interest), satu kesatuan perekonomian nasional yang harus selalu berpihak pada upaya mensejahterakan rakyat Indonesia, satu kesatuan budaya nasional yang mempunyai jati diri Indonesia sebagai abjad nasional dan sistem pertahanan keamanan nasional yang khas berdasarkan kharakteristik Indonesia, itulah makna yang dalam dari Negara Kesatuan Republik Indonesia” .
Jadi, Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu Negara yang mempunyai satu kesatuan dalam wilayah, bangsa, kekayaan alam, ideologi Pancasila, sistem politik, sistem ekonomi, sosial budaya dan sistem hankamnas yang bersifat “Indonesia”.
Permasalahan yang Dihadapi Negara Kesatuan Republik Indonesia
Setelah Indonesia mencapai kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, yang menjadi musuh Indonesia selanjutnya yaitu ada dalam Negara sendiri. Pada masa mengisi dan mempertahankan kemerdekaan ini dinamika kehidupan sosial politik, ekonomi, serta budaya telah mewarnai perjalanan hidup Indonesia. Berbagai duduk kasus timbul baik yang berupa ancaman, tantangan, kendala atau gangguan.
Berbagai macam duduk kasus yang menjadi bahaya bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu sebagai berikut:
Potensi perpecahan. Kemajemukan Indonesia yang merupakan kelebihan Indonesia di mata dunia internasional yang harus dikelola sedemikian rupa biar menjadi kekuatan besar yang bisa menghadapi permasalahan yang datang. Namun, seringkali kemajemukan itu justru menjadi bibit perpecahan diantara warga bangsa. Tak luput hal ini dimanfaatkan pihak luar untuk kepentingan tertentu yang sanggup merusak keberlangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Memudarnya fungsi Pancasila sebagai dasar Negara. Setelah reformasi bergulir, tidak ada lagi kepercayaan ideologi Pancasila yang dilakukan pemerintah menyerupai dikala Orde Baru berkuasa dengan BP7 dan Penataran P4-nya. Akibatnya, generasi kini dianggap tidak menjiwai nilai-nilai Pancasila.
Penyebab lunturnya Bhinneka Tunggal Ika memicu timbulnya konflik di Indonesia.
Akibat negatif globalisasi. Arus globalisasi yang sangat pesat menciptakan segala hal benar-benar gampang diakses. Tanpa adanya filter tentunya sanggup mendatangkan permasalahan bagi Negara Indonesia.
Gerakan separatis. Di Indonesia terdapat beberapa gerakan separatis yang sanggup merongrong Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketimpangan sosial ekonomi. Selama ini wilayah timur Indonesia kurang menerima perhatian yang cukup dari pemerintah. Hal ini memberi efek ketimpangan sosial di masyarakat yang bukan mustahil menjadi bibit separatis baru.
Pelanggaran HAM. Masalah pelanggaran HAM merupakan masalah yang sering muncul di Indonesia. Berbagai jenis-jenis pelanggaran HAM terjadi di contohnya kerusuhan Mei 1998.
Konflik sosial. Konflik sosial sangat rentan terjadi di Indonesia. Hal ini terkait dengan lunturnya Bhinneka Tunggal Ika dan memudarnya fungsi Pancasila sebagai dasar Negara serta memudarnya fungsi toleransi dalam kehidupan sehari-hari. Dampak akhir konflik sosial yang ditimbulkan tidaklah sedikit menyerupai kerugian materiil dan jatuhnya korban jiwa. Tak jarang mereka menjadi pengungsi di Negara sendiri yang bukan mustahil menjadikan bibit-bibit konflik baru.
Terjadinya korupsi sebagai penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan baik oleh pejabat pemerintah maupun swasta.
Narkoba merajalela di Indonesia. Saat ini Indonesia tengah gencar-gencarnya perang melawan narkoba. Berbagai kasus penyalahgunaan narkoba terjadi hampir di banyak sekali kalangan dan tempat. Bahkan pegawapemerintah pemerintah dan pegawapemerintah aturan yang seyogyanya menjadi suri tauladan bagi rakyat justru terjerat narkoba.
Potensi intervensi yang dilakukan pihak asing. Indonesia dengan segala kekayaan yang dimiliki tentu tidak luput dari gangguan yang berasal dari Negara lain. Mungkin bukan berbentuk aksi militer, tetapi intervensi bidang ideologi dan perekonomian.
Pelanggaran batas wilayah Negara juga menjadi bahaya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelanggaran ini sanggup memicu terjadinya konflik dengan Negara lain.
Upaya Menjaga Keutuhan NKRI
Banyak sekali upaya yang bisa dilakukan guna menjaga keutuhan Negara Republik Indonesia. Namun, semua mengerucut pada 4 hal penting berikut yaitu kembali kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika serta perjuangan pertahanan negara. Berikut yaitu upaya menjaga keutuhan NKRI :
1. Mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Pancasila sebagai ideologi Negara Indonesia, dasar Negara Indonesia, serta falsafah hidup sejatinya benar-benar menjadi aliran hidup yang harus dihayati dan diamalkan ke dalam setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila maka keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia sanggup terjaga. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila pada zaman Orde Baru dikenal dengan 36 Butir Pancasila. Setelah masa reformasi bergulir, nilai-nilai ini mengalami perubahan menjadi 45 butir Pancasila.
Sumber http://gad0-gado.blogspot.com/
0 Response to "Upaya Mempertahankan Nkri"
Posting Komentar