Seleksi Pppk 2019
Kabar menggembirakan bagi Anda yang kemarin gagal menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS pada seleksi CPNS 2018 kemarin. Anda masih punya kesempatan mengabdi melalui jalur PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja / P3K sesuai ketentuan yang berlaku bagi PNS.
Pendaftaran PPPK atau P3K akan segera dibuka Januari ini. Segera siapkan berkas persyaratan untuk melaksanakan registrasi PPPK atau P3K anda dan supaya lekas diterima.
Dan perlu kau ketahui, bahwa Pendaftaran PPPK ini dibuka pada Januari 2019 dan tidak melalui sscn.bkn.go.id.
satu lagi yang harus kau tahu, banyak orang yang menduga Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja / P3K itu sama, padahal kedua hal tersebut berbeda.
Informasi Seputar Pembukaan PPPK/P3K 2019
Berikut kami uraikan perbedaan antara PNS dengan PPPK dari status, fasilitas, masa kerja, jadwal, gaji, prosedur serta syarat rekruitmen P3K ini. Ini kami uraikan menurut Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta banyak sekali sumber lainnya:
1. PNS bukan PPPK, dan PPPK bukan PNS
Dalam Pasal 6 menyebutkan bahwa Pegawai ASN itu terdiri atas PNS dan PPPK. Makara sudah terang bahwa PNS dan PPPK/P3K itu berbeda. Juga, untuk diangkat menjadi calon PNS, maka PPPK harus mengikuti semua proses seleks ibarat calon PNS lainnya. Berati PPPK tidak sanggup eksklusif instan diangkat jadi PNS ya, harus ikut seleksi juga.
2. Status PNS Tetap, sedangkan PPPK Kontrak
PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat menjadi pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan mempunyai Nomor Induk Pegawai secara Nasional.
Sedangkan PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat menjadi pegawai dengan perjanjian kerja (kontrak) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku dan kebutuhan Instansi Pemerintah.
3. Perbedaan Fasilitas antara PNS dan PPPK
PNS memperoleh:
sedangkan PPPK memperoleh:
4. Perbedaan Masa Kerja antara PNS dan PPPK/P3K
Dalam Pasal 87 ayat (1) abjad c, masa kerja PNS yaitu hingga pensiun dengan usia:
a. 58 Tahun bagi Pejabat Administrasi
b. 60 Tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
c. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku bagi Pejabat Fungsional
Sedangkan untuk PPPK, masa perjanjian kerjanya sebagai berikut:
a. Untuk pengangkatan calon PPPK/P3K ditetapkan oleh/dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian
b. Masa perjanjian kerja untuk PPPK hanya setahun (1 Tahun) saja tetapi sanggup diperpanjang sesuai kebutuhan instansi, evaluasi kinerja, serta pencapaian kerja.
c. Dalam hal perjanjian kerja PPPK untuk diperpanjang, PPPK/P3K wajib memberikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN.
d. Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja bagi P3K/PPPK yang menduduki JPT Utama dan Madya tertentu paling usang hanya 5 Tahun.
5. Perbedaan Gaji dan Tunjangan Antara PNS dan PPPK Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku
Gaji dan Tunjangan bagi PNS sesuai pada Pasal 79 dan 80:
Sedangkan Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yakni sebagai berikut:
6. Perbedaan Ketentuan Pemberhentian antara PNS dan PPPK
Ketentuan pemberhetian untuk Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan undang-undang yang berlaku yakni sebagai berikut:
Sedangkan ketentuan pemberhetian untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yakni sebagai berikut:
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen PPPK/P3K, setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi persyaratan antara lain sebagai berikut:
Pendaftaran PPPK atau P3K akan segera dibuka Januari ini. Segera siapkan berkas persyaratan untuk melaksanakan registrasi PPPK atau P3K anda dan supaya lekas diterima.
Dan perlu kau ketahui, bahwa Pendaftaran PPPK ini dibuka pada Januari 2019 dan tidak melalui sscn.bkn.go.id.
satu lagi yang harus kau tahu, banyak orang yang menduga Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja / P3K itu sama, padahal kedua hal tersebut berbeda.
Informasi Seputar Jadwal dan Syarat PPPK 2019
Informasi Seputar Pembukaan PPPK/P3K 2019
Berikut kami uraikan perbedaan antara PNS dengan PPPK dari status, fasilitas, masa kerja, jadwal, gaji, prosedur serta syarat rekruitmen P3K ini. Ini kami uraikan menurut Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta banyak sekali sumber lainnya:
1. PNS bukan PPPK, dan PPPK bukan PNS
Dalam Pasal 6 menyebutkan bahwa Pegawai ASN itu terdiri atas PNS dan PPPK. Makara sudah terang bahwa PNS dan PPPK/P3K itu berbeda. Juga, untuk diangkat menjadi calon PNS, maka PPPK harus mengikuti semua proses seleks ibarat calon PNS lainnya. Berati PPPK tidak sanggup eksklusif instan diangkat jadi PNS ya, harus ikut seleksi juga.
2. Status PNS Tetap, sedangkan PPPK Kontrak
PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat menjadi pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan mempunyai Nomor Induk Pegawai secara Nasional.
Sedangkan PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat menjadi pegawai dengan perjanjian kerja (kontrak) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku dan kebutuhan Instansi Pemerintah.
3. Perbedaan Fasilitas antara PNS dan PPPK
PNS memperoleh:
- gaji, tunjangan, serta fasilitas
- cuti
- jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- perlindungan
- dan pengembangan kompetensi
sedangkan PPPK memperoleh:
- gaji dan tunjangan
- cuti
- perlindungan
- dan pengembangan kompetensi
4. Perbedaan Masa Kerja antara PNS dan PPPK/P3K
Dalam Pasal 87 ayat (1) abjad c, masa kerja PNS yaitu hingga pensiun dengan usia:
a. 58 Tahun bagi Pejabat Administrasi
b. 60 Tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
c. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku bagi Pejabat Fungsional
Sedangkan untuk PPPK, masa perjanjian kerjanya sebagai berikut:
a. Untuk pengangkatan calon PPPK/P3K ditetapkan oleh/dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian
b. Masa perjanjian kerja untuk PPPK hanya setahun (1 Tahun) saja tetapi sanggup diperpanjang sesuai kebutuhan instansi, evaluasi kinerja, serta pencapaian kerja.
c. Dalam hal perjanjian kerja PPPK untuk diperpanjang, PPPK/P3K wajib memberikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN.
d. Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja bagi P3K/PPPK yang menduduki JPT Utama dan Madya tertentu paling usang hanya 5 Tahun.
5. Perbedaan Gaji dan Tunjangan Antara PNS dan PPPK Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku
Gaji dan Tunjangan bagi PNS sesuai pada Pasal 79 dan 80:
- Pemerintah wajib membayar honor yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.
- Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan resiko pekerjaan.
- Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
- Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah sentra dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
- Gaji PNS yang bekerja pada pemerintahan tempat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
- Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
- Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai pencapaian kinerja.
- Tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan menurut indeks harga yang berlaku di tempat masing-masing
- Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintah sentra dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
- Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintahan tempat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah
Sedangkan Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yakni sebagai berikut:
- Pemerintah wajib membayar honor yang adil dan layak kepada PPPK/P3K.
- Gaji diberikan menurut beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan.
- Gaji dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja tempat untuk PPPK di Instansi Daerah.
- Selain gaji, PPPK juga mendapatkan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Perbedaan Ketentuan Pemberhentian antara PNS dan PPPK
Ketentuan pemberhetian untuk Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan undang-undang yang berlaku yakni sebagai berikut:
- telah meninggal dunia
- atas seruan sendiri
- mencapai batas usia pensiun
- perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang menimbulkan pensiun dini
- tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak sanggup menjalankan kiprah dan kewajiban.
Sedangkan ketentuan pemberhetian untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yakni sebagai berikut:
- jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir.
- telah meninggal dunia.
- atas seruan sendiri.
- perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang menimbulkan pengurangan PPPK/P3K.
- tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak sanggup menjalankan kiprah dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Jadwal dan Syarat Rekruitmen PPPK
Jadwal penerimaan PPPK sudah ditetapkan juga syarat-syarat untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Sama ibarat PNS, rekruitmen ini juga dilakukan melalui seleksi dimana terbagi menjadi 2 tahap yaitu seleksi manajemen dan seleksi kompetensi.Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen PPPK/P3K, setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi persyaratan antara lain sebagai berikut:
- Usia minimal 20 tahun
- Tidak pernah melaksanakan tindakan kriminal dengan membuatnya dipidana penjara.
- Tidak pernah diberhentikan secara Tidak Hormat disemua bidang pekerjaan ( TNI, Polri, Peawai Swasta)
- Tidak menjadi anggota partai politik
- Memiliki kulaifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan PPPK
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku
- Sehat Jasmani dan Rohani
- Pengiriman semua persyaratan pelamaran diterima paling usang 10 hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi
0 Response to "Seleksi Pppk 2019"
Posting Komentar