Pengamat: Banyak Siswa Miskin Tak Terdaftar Kip
Pemerhati Pendidikan dari Universitas Multimedia Nusantara Doni Koesoema meminta semoga pemerintah kembali mendata siswa yang tidak bisa di setiap daerah. Karena berdasarkan dia, masih banyak siswa dan keluarga tidak bisa yang tidak mendapat Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Program Keluarga Harapan (PKH).
“Tidak semua siswa atau keluarga yang tidak bisa mendapat KIP atau PKH,” kata Doni dikala dihubungi di Jakarta, Kamis (10/1).
Dia bahkan menilai, seharusnya pemerintah tidak eksklusif menghapuskan surat keterangan tidak bisa (SKTM) sebagai syarat afirmasi dalam PPDB berbasis zonasi tahun anutan 2019/2020. Sebaiknya, lanjut dia, pemerintah menciptakan suatu sistem pengendalian dan validasi yang lebih ketat untuk SKTM tersebut.
“Menurut saya SKTM bisa dipergunakan sejauh sekolah bisa verifikasi di lapangan. Ya jadi alternatif saja,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy memastikan, SKTM tidak akan berlaku lagi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun anutan 2019/2020. Adapun untuk afirmasi peserta didik yang kurang mampu, lanjut dia, cukup dari akseptor Kartu Indonesia Pintar (KIP).
“Kita sudah pastikan (PPDB tahun 2019) tidak ada SKTM. Makara afirmasi siswa kurang bisa sumbernya cukup dari akseptor KIP,” kata Muhadjir di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (8/1).
Dia menjelaskan, penghapusan SKTM tersebut karena mempertimbangkan kasus-kasus pemalsuan SKTM yang marak terjadi pada PPDB tahun sebelumnya. Kebijakan ini juga sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menjamin peserta didik akseptor KIP bisa berkelanjutan. Selain KIP, berdasarkan Muhadjir, keluarga akseptor Program Keluarga Harapan (PKH) dan aktivitas layanan sosial juga bisa menjadi siswa afirmasi kurang mampu.
“Keluarga yang mendapat PKH atau aktivitas layanan sosial lain juga bisa,” terang dia.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan bahwa akseptor Kartu Indonesia Pintar (KIP) mengacu pada data fakir miskin yang ditetapkan oleh Kementerian sosial (Kemensos). Makara aktivitas KIP tersebut bukanlah aktivitas yang bangkit sendiri.“Data akseptor KIP itu berdasarkan data fakir miskin yang ditetapkan oleh Kemensos. Makara bukan aktivitas yang bangkit sendiri yang datanya bisa dikumpulkan sendiri,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad Hamid Muhammad
Menurut Hamid, usulan semoga siswa bisa mengajukan KIP secara personal juga cukup sulit untuk diimplementasikan. Karena tidak ada yang bisa melaksanakan validasi.
“Kalau siswa bisa mengajukan sendiri via online, siapa yang memvalidasi bahwa siswa tersebut betul-betul miskin?” ungkap dia.
Sebelumnya, Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai, pemerintah perlu merancang sistem pengajuan KIP yang lebih transparan dan bagan yang jelas. Karena pengajuan KIP dinilai belum transparan dan birokrasinya masih berbelit.
“Skema pengajuan KIP itu tidak jelas. Tidak menyerupai mengajukan BPJS misalnya, terang tahapan pertamanya apa, ke mana kita ajukan, ke siapa kita minta rekomendasi dan lainnya. Nah KIP ini tidak jelas,” kata Ubaid.
Menurut dia, seharusnya bagan pengajuan KIP lebih dipermudah. Misalnya dibuatkan registrasi secara daring, bisa diakses oleh siswa langsung, dan eksklusif tersambung ke pusat. Untuk lalu pemerintah sentra melaksanakan validasi langsung, apakah siswa tersebut berhak atau tidak mendapat KIP.
republika.co.id
“Tidak semua siswa atau keluarga yang tidak bisa mendapat KIP atau PKH,” kata Doni dikala dihubungi di Jakarta, Kamis (10/1).
Dia bahkan menilai, seharusnya pemerintah tidak eksklusif menghapuskan surat keterangan tidak bisa (SKTM) sebagai syarat afirmasi dalam PPDB berbasis zonasi tahun anutan 2019/2020. Sebaiknya, lanjut dia, pemerintah menciptakan suatu sistem pengendalian dan validasi yang lebih ketat untuk SKTM tersebut.
“Menurut saya SKTM bisa dipergunakan sejauh sekolah bisa verifikasi di lapangan. Ya jadi alternatif saja,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy memastikan, SKTM tidak akan berlaku lagi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun anutan 2019/2020. Adapun untuk afirmasi peserta didik yang kurang mampu, lanjut dia, cukup dari akseptor Kartu Indonesia Pintar (KIP).
“Kita sudah pastikan (PPDB tahun 2019) tidak ada SKTM. Makara afirmasi siswa kurang bisa sumbernya cukup dari akseptor KIP,” kata Muhadjir di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (8/1).
Dia menjelaskan, penghapusan SKTM tersebut karena mempertimbangkan kasus-kasus pemalsuan SKTM yang marak terjadi pada PPDB tahun sebelumnya. Kebijakan ini juga sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menjamin peserta didik akseptor KIP bisa berkelanjutan. Selain KIP, berdasarkan Muhadjir, keluarga akseptor Program Keluarga Harapan (PKH) dan aktivitas layanan sosial juga bisa menjadi siswa afirmasi kurang mampu.
“Keluarga yang mendapat PKH atau aktivitas layanan sosial lain juga bisa,” terang dia.
Pengajuan KIP Dinilai Berbelit, Ini Penjelasan Kemendikbud
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan bahwa akseptor Kartu Indonesia Pintar (KIP) mengacu pada data fakir miskin yang ditetapkan oleh Kementerian sosial (Kemensos). Makara aktivitas KIP tersebut bukanlah aktivitas yang bangkit sendiri.“Data akseptor KIP itu berdasarkan data fakir miskin yang ditetapkan oleh Kemensos. Makara bukan aktivitas yang bangkit sendiri yang datanya bisa dikumpulkan sendiri,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad Hamid Muhammad
“Kalau siswa bisa mengajukan sendiri via online, siapa yang memvalidasi bahwa siswa tersebut betul-betul miskin?” ungkap dia.
Sebelumnya, Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai, pemerintah perlu merancang sistem pengajuan KIP yang lebih transparan dan bagan yang jelas. Karena pengajuan KIP dinilai belum transparan dan birokrasinya masih berbelit.
“Skema pengajuan KIP itu tidak jelas. Tidak menyerupai mengajukan BPJS misalnya, terang tahapan pertamanya apa, ke mana kita ajukan, ke siapa kita minta rekomendasi dan lainnya. Nah KIP ini tidak jelas,” kata Ubaid.
Menurut dia, seharusnya bagan pengajuan KIP lebih dipermudah. Misalnya dibuatkan registrasi secara daring, bisa diakses oleh siswa langsung, dan eksklusif tersambung ke pusat. Untuk lalu pemerintah sentra melaksanakan validasi langsung, apakah siswa tersebut berhak atau tidak mendapat KIP.
republika.co.id
0 Response to "Pengamat: Banyak Siswa Miskin Tak Terdaftar Kip"
Posting Komentar