Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Tingkat Sma Dan Smk Tk Nasional 2018

 Penyelenggaraan pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan dilaksanakan secara bertin Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Tingkat Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Tk Nasional 2018

Penyelenggaraan pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan dilaksanakan secara bertingkat, dimulai dari tingkat satuan pendidikan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan tingkat Nasional. Secara umum pelaksanaan pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan telah berjalan dengan lancar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Namun demikian, pelaksanaannya dirasakan masih belum optimal sehingga perlu dilakukanpenyempurnaan sistem penyelenggaraannya, khususnya pada aspek yang dinilai.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, memperkuat perlunya penghargaan kepada Guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan yang diberikan atas dasar jenis dan jenjang tertentu. Pertama, penghargaan sanggup diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan. Kedua, penghargaan sanggup diberikan pada tingkat satuan pendidikan, tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan/atau tingkat Nasional.

Persyaratan Peserta

Persyaratan penerima pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan terdiri atas
persyaratan akademik dan persyaratan administratif sebagai berikut :

Persyaratan Akademik

a. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV)
b. Guru unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan
sosial. Subkompetensi masing-masing kompetensi disajikan pada bab penilaian.

  1. Kompetensi pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman terhadap penerima didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan pengembangan penerima didik untuk mengaktualisasikan banyak sekali potensi yang dimilikinya.
  2. Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi contoh bagi penerima didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia.
  3. Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan bahan pembelajaran secara luas dan mendalam, yang meliputi penguasaan bahan kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
  4. Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan penerima didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali penerima didik, dan masyarakat sekitar.
c. Guru yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif antara lain melalui:

  1. Pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran atau bimbingan;
  2. Penemuan teknologi sempurna guna dalam bidang pendidikan;
  3. Penulisan buku fiksi/nonfiksi di bidang pendidikan atau sastra Indonesia dan sastra daerah;
  4. Penciptaan karya seni; atau
  5. Karya atau prestasi di bidang olahraga.

d. Guru yang secara eksklusif membimbing penerima didik hingga mencapai prestasi dibidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.

Persyaratan Administratif


  1. Guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan PNS serta tidak sedang mendapat kiprah suplemen sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam transisi alih kiprah ke unit kerja lainnya.
  2. Memiliki NUPTK.
  3. Aktif melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling.
  4. Mempunyai masa kerja sebagai guru secara terus-menerus hingga ketika diajukan sebagai calon peserta, sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dibuktikan dangan SK CPNS atau SK Pengangkatan dari yayasan bagi guru bukan PNS.
  5. Mempunyai beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu.
  6. Belum pernah dikenai eksekusi disiplin atau tidak dalam proses investigasi pelanggaran disiplin (surat keterangan dari Kepala Sekolah) dengan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  7. Melampirkan penilaian kinerja guru 2 (dua) tahun terakhir.
  8. Melampirkan bukti partisipasi dalam kemasyarakatan berupa surat keterangan atau bukti fisik lainnya yang disyahkan oleh pengurus organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan 2 (dua) tahun terakhir.
  9. Melampirkan portofolio 2 (dua) tahun terakhir dalam bentuk soft copy dengan format terlampir, bagi Guru jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Pemenang I di tingkat Provinsi yang akan mengikuti pemilihan di tingkat Nasional.
  10. Guru-guru jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan yang pernah menjadi pemenang I, II, dan III pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan tingkat Nasional tidak diperkenankan mengikuti pemilihan tahun 2018.
  11. Melampirkan Sertifikat/Piagam pemenang I guru berprestasi tingkat Kabupaten/Kota yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota dan Provinsi yang ditandatangani oleh Gubernur.
  12. Melampirkan karya tulis best practice pembelajaran dengan Topik: ”Melalui pengalaman terbaik menuju peningkatan mutu dan profesionalisme guru”.
Baca Juga :

Prosedur Penilaian

1) Panitia menerima, mengagendakan, menyidik kelengkapan berkas penerima calon guru berprestasi, dan memutuskan waktu serta jadwal pelaksanaan penilaian.
2) Panitia melaksanakan penilaian dokumen portofolio, hasil penilaian kinerja guru, video pembelajaran, dan presentasi karya ilmiah serta melaksanakan tes wawancara dan tes tertulis dengan ketentuan sebagai berikut.
  1. Dokumen Portofolio dinilai dengan memakai instrumen dan rubrik yang telah disiapkan oleh panitia tingkat pusat.
  2. Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru tahun 2016 dan tahun 2017.
  3. Presentasi pengalaman terbaik atau best practice. Presentasi dilaksanakan maksimal 10 menit dilanjutkan dengan tanya jawab untuk menggali originalitas karya ilmiah yang dibentuk maksimal 15 menit. Penilaian presentasi memakai instrumen yang disiapkan oleh panitia pusat.
  4. Tes wawancara dilaksanakan maksimal 30 menit untuk memverifikasi dokumen portofolio, hasil penilaian kinerja guru, dan wawasan kependidikan. Penilaian wawancara memakai instrumen pada pedoman penilaian pemilihan guru berprestasi tahun 2018.
  5. Tes Tertulis melalui Online,Tes tertulis yang terdiri atas; (1) Tes Penguasaan Kompetensi Profesional, dan (2) Tes Pemahaman Wawasan Kependidikan (PWK). Materi tes tertulis disiapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
Untuk lengkapnya baca DISINI

Demikian supaya bermanfaat

Sumber http://indrabayang.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Tingkat Sma Dan Smk Tk Nasional 2018"

Posting Komentar