√ Pengertian Dan Jenis Jenis Bank




Versi bahan oleh Ismawanto


Di sekitar tempat tinggalmu mungkin banyak bangun kantor-kantor bank. Atau bahkan kau menjadi penabung di salah satu bank tersebut. Memang, sebagian besar orang dikala ini telah banyak yang memanfaatkan jasa perbankan, bagaimana dengan dirimu?

Bank banyak dikenal sebagai forum yang mendapatkan simpanan dan deposito. Selain itu, bank juga dikenal sebagai tempat pembayaran segala macam bentuk pajak menyerupai listrik, telepon, dan PDAM, serta pemindahan uang atau tranfer. Dengan demikian transaksi ekonomi banyak sekali yang melibatkan bank.

Makara dari banyak sekali kegiatan bank di atas, apa yang sanggup kau simpulkan perihal pengertian bank?



1. Pengertian Bank

Kata bank berasal dari bahasa Italia, banca yang berarti meja. Menurut UU Nomor 10 Tahun 1998 perihal Perbankan, yang dimaksud bank yaitu tubuh perjuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Beberapa pengertian bank yang dikemukakan oleh para ahli, antara lain sebagai berikut.
a. Macleod, kiprah bank yaitu membuat kredit, sedangkan bankir yaitu pengusaha yang membeli uang dan peminjam dengan cara membuat pinjaman lainnya.
b. R.G. Hawtery, pengusaha bank yaitu pedagang yang mengadakan transaksi kredit, yang berupa penerimaan dan pengeluaran kredit.
c. A. Hann, kiprah bank terletak pada pertolongan pinjaman dengan cara membuat pinjaman dari simpanan yang dipercayakan.



2. Jenis-Jenis Bank

Dalam praktiknya, di Indonesia terdapat beberapa jenis perbankan. Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, perbankan di Indonesia dalam melaksanakan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memakai prinsip kehati-hatian, sehingga fungsi utama perbankan di Indonesia yaitu sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.

Adapun jenis perbankan remaja ini sanggup ditinjau dari beberapa segi, yaitu segi fungsi, kepemilikan, status, dan cara memilih harga.

a. Dilihat dari Segi Fungsi

Menurut UU Pokok Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, jenis bank berdasarkan fungsinya yaitu sebagai berikut.
1) Bank umum, yaitu bank yang sanggup memperlihatkan jasa dalam kemudian lintas pembayaran.
2) Bank Perkreditan Rakyat, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan perjuangan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memperlihatkan jasa dalam kemudian lintas pembayaran.

b. Dilihat dari Segi Kepemilikan

Jenis bank berdasarkan kepemilikannya sanggup dibedakan sebagai berikut.
1) Bank milik pemerintah
Bank milik pemerintah merupakan bank yang akte pendiriannya maupun modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga manfaatnya dimiliki oleh pemerintah pula. Contoh bank milik pemerintah yaitu Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN). Contoh bank milik pemerintah kawasan antara lain Bank DKI, Bank Jabar, Bank Jateng, Bank Jatim, Bank DIY, Bank Riau, Bank Sulawesi Selatan, dan Bank Nusa Tenggara Barat.
2) Bank milik swasta nasional
Bank milik swasta nasional merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional, sehingga manfaatnya menjadi milik swasta pula. Contoh bank milik swasta nasional antara lain Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Mega, Bank Danamon, Bank Bumi Putra, Bank Internasional Indonesia, Bank Niaga, dan Bank Universal.
3) Bank milik koperasi
Bank milik koperasi merupakan bank yang kepemilikan saham-sahamnya oleh perusahaan yang berbadan aturan koperasi. Contoh bank milik koperasi yaitu Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin).
4) Bank milik asing
Bank milik abnormal merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, atau seluruh sahamnya dimiliki oleh pihak abnormal (luar negeri). Contoh bank milik abnormal antara lain ABN AMRO Bank, American Express Bank, Bank of America, Bank of Tokyo, Bangkok Bank, City Bank, Hongkong Bank, dan Deutsche Bank.
5) Bank milik campuran
Bank milik adonan merupakan bank yang sahamnya dimiliki oleh pihak abnormal dan pihak swasta nasional dan secara lebih banyak didominasi sahamnya dipegang oleh warga Negara Indonesia. Contoh bank adonan yaitu Bank Finconesia, Bank Merincorp, Bank PDFCI, Bank Sakura Swadarma, Ing Bank, Inter Pacifik Bank, dan Mitsubishi Buana Bank.

c. Dilihat dari Segi Status

Jenis bank dilihat dari segi status yaitu sebagai berikut.
1) Bank devisa
Bank devisa merupakan bank yang sanggup melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang bekerjasama dengan mata uang abnormal secara keseluruhan, contohnya transfer ke luar negeri, inkaso ke luar negeri, travellers cheque, dan pembayaran L/C. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ditentukan oleh Bank Indonesia.
2) Bank nondevisa
Bank nondevisa merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak sanggup melaksanakan transaksi yang bekerjasama dengan luar negeri.

d. Dilihat dari Segi Cara Menentukan Harga

Berdasarkan cara memilih harga, bank sanggup dibedakan dalam dua jenis.
1) Bank yang berdasarkan prinsip konvensional (Barat) Hampir semua bank yang ada di Indonesia berdasarkan prinsip kerja konvensional. Bank konvensional mendapatkan keuntungan dengan cara memutuskan bunga sebagai harga, baik untuk simpanan menyerupai giro, tabungan maupun deposito. Harga untuk pinjaman (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga. Sedangkan penetapan keuntungan untuk jasa bank lainnya ditetapkan biaya dalam nominal atau persentase tertentu.
2) Bank yang berdasarkan prinsip syariah (Islam) Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianut. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga, sedangkan bank konvensional dengan sistem bunga. Bagi bank syariah penentuan harga atau pencarian keuntungan didasarkan pada prinsip bagi hasil.

Dalam menjalankan fungsinya bank harus memperhatikan halhal sebagai berikut.
a. Likuiditas
artinya kemampuan bank untuk melunasi kewajiban sewaktu-waktu atau dikala jatuh tempo atau sanggup melunasinya dalam jangka pendek.
b. Solvabilitas
artinya kemampuan bank untuk memenuhi seluruh kewajibannya jikalau bank tersebut bubar, atau sanggup melunasinya dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
c. Rentabilitas
artinya kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan atau keuntungan supaya sanggup terjaga kontinuitasnya.
d. Soliditas
artinya kemampuan bank untuk memperoleh kepercayaan dari masyarakat, sehingga memperlihatkan bahwa bank tersebut dalam kondisi sehat.

Kamu telah mengenal jenis-jenis bank dilihat dari banyak sekali segi, baik segi fungsi, kepemilikan, status, dan cara memilih harga. Nah, pada pembahasan kali ini akan difokuskan pada jenis-jenis bank dilihat dari segi fungsinya yaitu bank sentral, bank umum, Bank Perkreditan Rakyat, dan bank syariah. Keempat jenis bank ini peranannya cukup penting dalam kehidupan sehari-hari. Sekarang simak pembahasannya masing-masing.

a. Bank Sentral

Bank sentral di Indonesia dipegang oleh Bank Indonesia (BI). Menurut UU Nomor 23 Tahun 1999 perihal Bank Indonesia, Bank Indonesia merupakan forum negara yang independen bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang tersebut.

Fungsi bank sentral yaitu sebagai bank dari pemerintah dan bank dari bank umum (banker’s bank), sekaligus untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Adapun kiprah bank sentral antara lain sebagai berikut.
1) Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
2) Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
3) Mengatur dan mengawasi bank.
4) Sebagai penyedia dana terakhir (last lending resort) bagi bank umum dalam bentuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Untuk memperjelas pemahamanmu perihal hubunganantara Bank Indonesia (BI) dengan pemerintah, kau perlu memperhatikan UU Nomor 23 Tahun 1999, yang antara lain memuat sebagai berikut.
1) Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah.
2) Untuk dan atas nama pemerintah, Bank Indonesia sanggup mendapatkan pinjaman luar negeri, menatausahakan serta menuntaskan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri.
3) Pemerintah wajib meminta pendapat BI dan atau mengundang BI dalam sidang kabinet yang membahas persoalan ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan kiprah BI atau kewenangan BI.
4) Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai Rancangan APBN.
5) Dalam hal pemerintah menerbitkan surat-surat utang negara, pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan BI dan pemerintah juga wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR.
6) Bank Indonesia sanggup membantu penerbitan surat-surat utang negara yang diterbitkan oleh pemerintah.
7) Bank Indonesia tidak boleh memperlihatkan kredit kepada pemerintah.

Selanjutnya kekerabatan Bank Indonesia dengan dunia internasional antara lain sebagai berikut.
1) Dapat melaksanakan kolaborasi dengan bank sentral Negara lain dan organisasi atau forum internasional.
2) Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota internasional dan atau forum multilateral yaitu negara, maka BI sanggup bertindak untuk dan atas nama negara RI sebagai anggota.

b. Bank Umum

Bank umum sering disebut juga sebagai bank komersial (commercial bank). Bank umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan perjuangan secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memperlihatkan jasa dalam kemudian lintas pembayaran.

Dari definisi tersebut, kegiatan bank umum secara lengkap mencakup kegiatan berikut ini.

1) Menghimpun dana (funding) dalam bentuk:
a) simpanan giro (demand deposit), artinya simpanan di bank yang penarikannya sanggup dilakukan dengan memakai cek/bilyet giro,
b) simpanan tabungan (saving deposit), artinya simpanan pada bank yang penarikannya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank,
c) simpanan deposito (time deposit), artinya simpanan yang mempunyai jangka waktu tertentu (jatuh tempo) untuk penarikannya.

2) Menyalurkan dana (lending) atau menjual dana yang dihimpun dari masyarakat, dalam bentuk kredit investasi, kredit modal kerja, kredit perdagangan, kredit produktif, kredit konsumtif, dan kredit profesi.

3) Memberikan jasa-jasa bank lainnya, dalam bentuk:
a) kiriman uang (transfer), artinya jasa pengiriman uang lewat bank,
b) kliring (clearing), artinya penagihan warkat (suratsurat berharga) menyerupai cek, bilyet giro yang berasal dari dalam kota,
c) inkaso (collection), artinya penagihan warkat yang berasal dari luar kota atau luar negeri,
d) kartu kredit atau ATM atau bank card,
e) Letter of Credit (L/C), artinya pembayaran dari importir kepada eksportir melalui bank yang ditunjuk,
f) cek wisata (trevellers cheque) artinya cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh turis atau wisatawan,
g) dan jasa-jasa lainnya.

Sedangkan fungsi bank umum antara lain sebagai berikut.
1) Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, akta deposito, dan tabungan.
2) Memberikan kredit pada masyarakat.

c. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yaitu bank yang melaksanakan kegiatan perjuangan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memperlihatkan jasa dalam kemudian lintas pembayaran.

Usaha Bank Perkreditan Rakyat, mencakup hal-hal berikut.
1) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2) Memberikan kredit.
3) Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
4) Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, akta deposito dan atau tabungan pada bank lain.

Larangan yang dikenakan pada Bank Perkreditan Rakyat, antara lain sebagai berikut.
1) Menerima simpanan berupa giro dan ikut dalam kemudian lintas pembayaran.
2) Melakukan kegiatan perjuangan dalam valuta asing.
3) Melakukan penyertaan modal.
4) Melakukan perjuangan perasuransian.

d. Bank Syariah

Bank Syariah yaitu bank yang melaksanakan kegiatannya dengan aturan perjanjian berdasarkan aturan Islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah Islam.

Dalam perdagangan Islam ada dua konsep utama, yaitu:
1) larangan atas penerapan bunga,
2) sebagai penggantiannya digunakan sistem bagi hasil.

Kedudukan bank syariah dalam kekerabatan dengan nasabah yaitu sebagai kawan investor, digunakan teknik dan metode investasi menyerupai kontrak mudharabah, yaitu seorang pemilik modal memperlihatkan modal dan mudharab (mitra tenaga kerja) memperlihatkan kecakapan teknik dan keterampilan. Laba dibagi antara keduanya berdasarkan persentase yang disetujui dengan mengacu pada prinsip keadilan (persentase ditentukan oleh usaha).

Bank syariah juga bisa melaksanakan acara di pasar devisa dan menjalankan jasa perbankan lainnya, menyerupai surat kredit dan surat jaminan. Selain itu sanggup melaksanakan trust business, real estate, dan jasa konsultan.

Prinsip bank syariah antara lain sebagai berikut.
a. Prinsip mudharabah
(pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil), di mana bank memberi modal, nasabah memperlihatkan keahliannya, keuntungan dibagi berdasarkan rasio nisbah yang disetujui.
b. Prinsip murabahah
(prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan), di mana nasabah membeli suatu komoditi berdasarkan rincian tertentu, bank mengi- rimkan kepada nasabah imbalan harga tertentu berdasarkan persetujuan awal kedua belah pihak.
c. Prinsip musharakah
(pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal), di mana bank dan nasabah menjadi kawan perjuangan yang masing-masing menyumbang modal dan menyepakati rasio keuntungan di muka untuk waktu tertentu.
d. Prinsip ijarah
(pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan).
e. Prinsip ijarah wa iqtina
dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain).

Sumber http://www.ssbelajar.net/

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "√ Pengertian Dan Jenis Jenis Bank"

Posting Komentar