Perilaku Adat Dalam Profesi Akuntansi

1. Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
   Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu aba-aba etik profesi dengan nama aba-aba etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan budpekerti dan prinsip moral yang memperlihatkan fatwa kepada akuntan untuk bekerjasama dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain dengan aba-aba etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, ihwal kualitas atau mutu jasa yang diberikannya alasannya melalui serangkaian pertimbangan budpekerti sebagaimana yang diatur dalam aba-aba etik profesi. Akuntansi sebagai profesi mempunyai kewajiban untuk mengabaikan kepentingan eksklusif dan mengikuti budpekerti profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas.
Kasus enron, xerok, merck, vivendi universal dan bebarapa kasus serupa lainnya telah membuktikan bahwa budpekerti sangat diharapkan dalam bisnis. Tanpa budpekerti di dalam bisnis, maka perdaganan tidak akan berfungsi dengan baik. Kita harus mengakui bahwa akuntansi ialah bisnis, dan tanggung jawab utama dari bisnis ialah memaksimalkan laba atau nilai shareholder. Tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka balasannya sangat merugikan. Banyak orang yang menjalankan bisnis tetapi tetap berpandangan bahwa, bisnis tidak memerlukan etika.
Peran akuntan antara lain :
a) Akuntan Publik (Public Accountants)
   Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal ialah akuntan independen yangmemberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnyamendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik ialah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari DepartemenKeuangan. Seorang akuntan publik sanggup melaksanakan investigasi (audit), contohnya terhadap jasaperpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.
b) Akuntan Intern (Internal Accountant)
   Akuntan intern ialah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntanintern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang sanggup diduduki mulai dari Staf biasa hingga dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. kiprah mereka ialah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan persoalan perpajakan dan investigasi intern.
c) Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
   Akuntan pemerintah ialah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, contohnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
d) Akuntan Pendidik
   Akuntan pendidik ialah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melaksanakan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di akademi tinggi.

2. Expetasi Publik
   Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat sanggup mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan.
Dalam hal seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan adaundang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta kepentingan akan hak dan kewajiban. Nilai-nilai tersebut mencegah akuntan profesional menjadi terikat atau terpengaruh dengan kepentingan-kepentingan dari pemilik perusahaan.

3. Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi / Auditin 
a. Integritas: setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi mengambarkan perilaku transparansi, kejujuran          dan konsisten.
b. Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
c. Inovasi: pelaku profesi bisa memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
d. Simplisitas: pelaku profesi bisa memperlihatkan solusi pada setiap persoalan yang timbul, dan persoalan yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi ialah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.

4. Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
   Dari profesi akuntan publik inilah Masyarakat kreditur dan investor mengharapkan evaluasi yang bebas Tidak memihak terhadap gosip yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh administrasi perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan banyak sekali jasa bagi Masyarakat, yaitu:
a. Jasa assurance ialah jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu gosip bagi pengambil keputusan.
b. Jasa Atestasi terdiri dari audit, investigasi (examination), review, dan Prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
c. Jasa atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten ihwal apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
d. Jasa nonassurance ialah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public Yang di dalamnya ia tidak memperlihatkan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, bila profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan budpekerti profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.


Referensi :
http://www.scribd.com/doc/27369232/Modul-Etika-Profesi-Akuntansi
http://iepoel.staff.umm.ac.id/skripsi/etika-bisnis/etika-profesi/

Sumber http://yuliana-ekaputri.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Perilaku Adat Dalam Profesi Akuntansi"

Posting Komentar