√ Latar Belakang Dan Proses Kembalinya Nkri

Versi materi oleh D Endarto


Kali ini kita akan membahas wacana bagaimana Latar Belakang dan Proses Kembalinya Indonesia Sebagai Negara Kesatuan. Langsung saja kita bahas, baca dengan secama kalimat kalimat dibawah ini.


1. Latar Belakang Kembali ke Negara Kesatuan RI (NKRI)

Kembalinya negara Indonesia ke bentuk kesatuan sesudah sebelumnya berbentuk serikat lantaran sebab-sebab berikut.
a. Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) tidak sesuai dengan impian proklamasi 17 Agustus 1945.
b. Pada umumnya masyarakat Indonesia tidak puas dengan hasil KMB yang melahirkan negara RIS. Rakyat di banyak sekali tempat melaksanakan kegiatankegiatan, menyerupai demonstrasi dan pemogokan untuk menyatakan keinginannya biar bergabung dengan Republik Indonesia.
c. Dengan sistem pemerintahan federal berarti melindungi insan Indonesia yang oke dengan penjajah Belanda.





2. Proses Kembali ke Negara Kesatuan RI

Dengan disetujuinya KMB pada tanggal 2 November 1949, di Indonesia terbentuklah satu negara federal yang berjulukan Indonesia Serikat (RIS). RIS terdiri dari negara-negara kepingan yaitu Republik Indonesia, negara Sumatera Timur, negara Sumatera Selatan, Negara Pasundan, negara Jawa Timur, negara Madura, negara Indonesia Timur, Kalimantan Tenggara, Banjar, Dayak Besar, Biliton, Riau, dan Jawa Tengah. Masing-masing Negara kepingan memiliki luas tempat dan penduduk yang berbeda.

Setelah berdirinya negara RIS, segera muncul usaha-usaha untuk membentuk kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rakyat di daerah-daerah melaksanakan acara kegiatan menyerupai demonstrasi dan pemogokan untuk menyatakan keinginannya biar bergabung dengan Republik Indonesia di Yogyakarta.

Bentuk aktual dari adanya kontradiksi tersebut yaitu muncullah dua golongan berikut.
a. Golongan unitaris, yaitu golongan yang menghendaki negara kesatuan, dipimpin oleh Moh. Yamin
b. Golongan federalis, yakni golongan yang tetap menghendaki adanya negara serikat, dipimpin oleh Sahetapy Engel.

Pertentangan ini dimenangkan oleh golongan unitaris. Pada tanggal 8 Maret 1950, pemerintah RIS dengan persetujuan Parlemen dan Senat RIS mengeluarkan Undang Undang Darurat No. 11 tahun 1950 wacana “Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan RIS”. Berdasarkan Undang-Undang Darurat tersebut berturut-turut negara-negara kepingan menggabungkan diri dengan Republik Indonesia, sehingga hingga tanggal 5 April 1950 negara RIS tinggal terdiri dari tiga negara bagian, yaitu:
a. Republik Indonesia (RI)
b. Negara Sumatra Timur (NST)
c. Negara Indonesia Timur (NIT)

Sementara itu pada tanggal 19 Mei 1950 dicapai janji antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Indonesia Serikat (NST dan NIT). Kesepakatan tersebut dinamakan “Piagam Persetujuan” yang berisi sebagai berikut.
a. Kedua pemerintah sepakat untuk membentuk negara kesatuan sebagai penjelmaan Republik Indonesia menurut proklamasi 17 Agustus 1945.
b. Undang-Undang Dasar yang diperoleh dengan mengubah konstitusi RIS sedemikian rupa sehingga prinsip-prinsip pokok Undang-Undang Dasar 1945 dan bagian-bagian yang baik dari konstitusi RIS termasuk di dalamnya.
c. Dewan menteri harus bersifat parlementer.
d. Presiden yakni Presiden Sukarno, sedangkan jabatan wakil presiden akan dibicarakan lebih lanjut.
e. Membentuk sebuah panitia yang bertugas menyelenggarakan persetujuan tersebut.

Sesuai dengan Piagam Persetujuan tersebut pemerintah Republik Indonesia dan RIS akan membentuk panitia bersama. Panitia ini diketuai oleh Menteri Kehakiman RIS yaitu Prof. Dr. Mr. Supomo dan Abdul Hamid dari pihak Republik Indonesia. Tugas pokoknya yaitu merancang Undang-Undang Dasar Sementara Negara Kesatuan. Rancangan tersebut berhasil disusun pada tanggal 20 Juli 1950 untuk selanjutnya diserahkan kepada dewan perwakilan negara-negara kepingan untuk disempurnakan.

Akhirnya pada tanggal 14 Agustus 1950 Rancangan Undang-Undang Dasar itu diterima baik oleh senat, dewan legislatif RIS, dan KNIP. Pada tanggal 15 Agustus 1950 Presiden Sukarno menandatangani Rancangan Undang-Undang Dasar tersebut menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Negara Kesatuan Republik Indonesia atau lebih dikenal sebagai UUDS 1950. Pada tanggal 17 Agustus 1950 negara RIS secara resmi dibubarkan dan kita kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rakyat Indonesia merayakan tanggal 17 Agustus 1950 itu dengan meriah sebagai ulang tahun kemerdekaan yang ke-5.

Sumber http://www.ssbelajar.net/

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "√ Latar Belakang Dan Proses Kembalinya Nkri"

Posting Komentar