√ Waspada Penjual Nakal, Begini Cara Bedakan Logo Halal Orisinil Dan Palsu

Waspada penjual bandel begini cara bedakan logo halal orisinil dan palsu √ Waspada Penjual Nakal, Begini Cara Bedakan Logo Halal Asli dan Palsu

Salah satu kecurangan yang belakangan ini sering ditemui di pasaran yaitu penggunaan logo halal MUI palsu untuk meyakinkan calon konsumen. (Ilustrasi Foto : http://www.halhalal.com)


Tingginya persaingan pasar mendorong beberapa penjual melaksanakan kecurangan untuk memenangkan persaingan pasar. Salah satu kecurangan yang belakangan ini sering ditemui di pasaran yaitu penggunaan logo halal MUI palsu untuk meyakinkan calon konsumen. Apalagi kini ini perdagangan produk halal secara global semakin mengatakan potensi yang menggairahkan bagi sektor industri. Terlebih dengan adanya regulasi mengenai kewajiban sertifikasi halal yang akan diimplementasikan pada 2019 mendatang.


Banyaknya produk dengan label halal palsu mesti diwaspadai. Cara gampang mengetahui kehalalan sebuah produk yaitu dengan melihat logo halal yang tertera. Namun tak jarang ditemui, logo halal yang melekat pada sebuah produk bervariasi sehingga tak jarang ada pemain curang yang sengaja menggandakan label halal MUI.


Ada yang menuliskan kata halal dalam huruf Arab dengan sebuah lingkaran, ada pula yang menggunakan logo Majelis Ulama Indonesia di tengahnya goresan pena halal dalam huruf Arab. Ada pula produk yang beredar di pasaran, namun logo halalnya berasal dari tubuh halal luar negeri, menyerupai dari Malaysia atau Singapura. Manakah logo halal yang sebetulnya berlaku di Indonesia?


Sebenarnya logo yang dipakai oleh LPPOM MUI yaitu logo bundar Majelis Ulama Indonesia dengan goresan pena halal huruf Arab di tengahnya. Logo ini  sudah disepakati antara MUI dan BPOM. Logo ini sudah dipakai bertahun-tahun dan atas kesepahaman dengan otoritas, dalam hal ini BPOM.

style="display:block"
data-ad-client="ca-pub-6037247388376359"
data-ad-slot="5485024081"
data-ad-format="link">



Baca Juga Artikel Ini :


Kemasan Makanan Selain Unik, Wajib Utamakan Izin PIRT dan Label Halal


LPPOM MUI Bakal Tingkatkan Layanan Online Sertifikasi Halal


Logo halal yang terstandar yaitu cara berkomunikasi antara produsen dan konsumen. Apakah produknya benar tersertifikasi halal secara resmi atau tidak. Sehingga, makna logo menjadi sangat penting dan bila perlu dikuatkan dengan hukum gres semoga tak banyak penjual bandel yang dengan mudahnya menggandakan label halal MUI.


Mengenai masih beredarnya beberapa logo halal, LPPOM MUI tidak berani menjamin apakah produk yang menuliskan logo halal secara sederhana dengan bundar dan huruf Arab halal di tengahnya benar-benar halal. Pasalnya, yang disepakati antara produsen, LPPOM MUI, dan BPOM yaitu logo yang menggunakan logo MUI. Jadi bila hanya ada logo goresan pena kha dan lal saja, belum dapat dipastikan apakah mereka mempunyai akta halal atau tidak.


Sebelumnya, kata Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM MUI), Dr. Lukmanul Hakim, M.Si., beberapa produsen beralasan masih menggunakan logo goresan pena kha dan lal saja alasannya yaitu alasan desain. Desain yang sederhana menciptakan produsen tidak perlu repot-repot mencetak logo halal MUI yang dinilai sangat rumit dari sisi produksi pencetakan.

style="display:block; text-align:center;"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-client="ca-pub-6037247388376359"
data-ad-slot="7037953167">



Selanjutnya untuk memastikan produk-produk yang beredar bersertifikat Halal MUI asli, konsumen dan masyarakat dapat menyelidiki produk-produk tersebut baik melalui situs www.halalmui.org maupun aplikasi “Halal MUI” di smartphone berbasiskan Blackberry10, Android dan iOS.


SUMBER



Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "√ Waspada Penjual Nakal, Begini Cara Bedakan Logo Halal Orisinil Dan Palsu"

Posting Komentar