√ Akta Halal, Merek Dagang Dan Hak Cipta Gratis Untuk Ukm Pangan!

Sertifikat halal merek dagang dan hak cipta gratis untuk UKM pangan √ Sertifikat Halal, Merek Dagang dan Hak Cipta Gratis Untuk UKM Pangan!

Kabar bangga bagi UMKM di bidang pangan. Dinas Koperasi dan UKM Kota Batam berikan GRATIS akta halal, merek dagang, dan hak cipta! (Foto : http://selular.id/)


Kabar bangga bagi pelaku perjuangan mikro kecil dan menengah (UMKM) khususnya yang bergerak di bidang pangan. Guna meningkatkan mutu produk UMKM di bidang makanan dan pangan, Dinas Koperasi dan UKM Kota Batam menawarkan jadwal GRATIS untuk mengurus akta halal, merek dagang, dan hak cipta.


Program cuma-cuma ini sengaja difasilitasi Kementrian Koperasi melalui Dinas Koperasi dan UKM Kota Batam mengingat kini ini Kota Batam sudah menjadi salah satu kawasan tujuan wisata. Oleh lantaran itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Batam, Suleman Nababan mulai serius meningkatkan kualitas produk UMKM pangan di Batam untuk meyakinkan wisatawan yang datang.


“Jadi produk itu dijamin layak dari segi kehalalan.  Begitu juga dengan merek dagang dan hak cipta kewirausahan, itu semua dapat diurus gratis,” kata Nababan, dikutip dari www.batampos.co.id.

style="display:block"
data-ad-client="ca-pub-6037247388376359"
data-ad-slot="5485024081"
data-ad-format="link">



Ia juga menambahkan bahwa pelaku UMKM dapat mendatangi pribadi kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Batam di Sekupang untuk pengurusan sertifikat halal, merek dagang dan hak cipta secara gratis. Syaratnya pun sangat mudah, pelaku UMKM cukup membawa beberapa dokumen perjuangan serta adanya surat izin industri rumah tangga dari Dinas Kesehatan.


“Jika persyaratan lengkap, maka akan direkapituasi untuk kemudian diteruskan ke Kementrian Koperasi. Pokoknya tiba saja ke Dinas Koperasi, maka akan kita proses,” terperinci Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Batam.


Saat ini, banyak UMKM di Batam yang tidak mengurus akta halal dan merek dagang lantaran prosesnya yang berbelit-belit. Apalagi untuk mendapat hak cipta wirausaha, pelaku UMKM harus melapor hingga ke Kementrian Hukum dan HAM.

style="display:block; text-align:center;"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-client="ca-pub-6037247388376359"
data-ad-slot="7037953167">



“Selain ada biaya, prosedurnya harus ke Kementrian Hukum dan HAM. Namun kini dipermudah oleh Kementrian Koperasi yang mengurus kesana,” ungkap Suleman Nababan .


Untuk mensosialisasikan jadwal gratis tersebut, rencananya  Dinas Koperasi dan UKM Kota Batam akan menciptakan surat edaran ke UMKM wacana adanya gosip pengurusan gratis. Melalui jadwal ini, dibutuhkan semua UMKM di bidang pangan mempunyai kejelasan status produk dan tentunya terjamin kualitasnya.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "√ Akta Halal, Merek Dagang Dan Hak Cipta Gratis Untuk Ukm Pangan!"

Posting Komentar