Fungsi Negara (Pendapat Mahir Dan Teori)
Funsi Negara merupakan citra yang dilakukan negara untuk mencapai tujuannya. Fungsi negara sanggup dikatakan sebagai kiprah negara. Begitu kira-kira sahabat citra singkatnya mengenai apa itu fungsi negara. Di bawah ini hadirkan klarifikasi lengkap mengenai fungsi negara baik berdasarkan pendapat para andal atau pun berdasarkan teori fungsi negara yang ada. Semoga bermanfaat. Check this out!!
Pada dasarnya negara berfungsi mengatur tata kehidupan bernegara semoga tujuan negara tercapai. Supaya tujuan negara sanggup tercapai, ada beberapa hal yang harus dilaksanakan oleh negara, yaitu:
- Menjaga keamanan dan ketertiban;
- Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya;
- Melaksanakan pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar dengan perlengkapan alat-alat pertahanan yang modern; serta
- Menegakkan keadilan yang dilaksanakan oleh badan-badan peradilan.
Adapun fungsi negara secara umum yaitu sebagai berikut.
- Tugas esensial, yaitu kiprah untuk mempertahankan negara, ibarat memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketenteraman, serta melindungi warganya, dan mempertahankan kemerdekaan.
- Tugas fakultatif, yaitu kiprah untuk sanggup menyejahterakan, baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi.
A. Fungsi Negara Menurut Pendapat Ahli
Pada dasarnya negara berfungsi mengatur tata kehidupan bernegara semoga tujuan negara tercapai. Secara universal terdapat banyak pandangan mengenai fungsi negara. Berikut ada beberapa fungsi negara berdasarkan pendapat para ahli:
1. Mariam Budiardjo
Menurut Miriam Budiardjo, setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi minimum, yaitu
- Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama serta mencegah konflik-konflik yang terjadi di masyarakat,
- Mengusahakan kesejahteraan serta kemakmuran rakyatnya,
- Mengupayakan aspek pertahanan serta keamanan guna menjaga serangan dari luar dan rongrongan dari dalam negeri, dan
- Menegakkan keadilan bagi segenap rakyatnya melalui badan-badan pengadilan yang telah ada serta diatur dalam konstitusi negara.
2. Charles E. Merriem
Menurut Charles E. Merriem dalam buku "The Making of Citizens: A Comparative Study of Methods of Civic Training" (1961), ada lima fungsi negara, yiatu:
- Menegakan keadilan.
- Memberikan pinjaman terhadap warga negaranya, baik yang ada di dalam maupun di luar negeri.
- Pertahanan, untuk menjaga keutuhan dan kelangsungan hidup, negara memiliki fungsi pertahanan.
- Melaksananakan Penertiban.
- Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
3. John Locke
John Locke, seorang filsuf dari Inggris, membagi fungsi negara menjadi tiga fungsi. Fungsi negara yang dikemukakan John Locke ini dikenal dengan Teori Pemisahan Kekuasaan yang mencakup legislatif, eksekutif, dan federatif. Fungsi legislatif menyatakan bahwa negara memiliki fungsi untuk menciptakan undangundang. Fungsi eksekutif, melakukan peraturan. Fungsi federatif, mengurusi urusan luar negeri, urusan perang, dan perdamaian.
4. Montesquieu
Montesquieu, spesialis kebangsaan Prancis, mengemukakan bahwa fungsi negara mencakup tiga kiprah pokok yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Fungsi legislatif, menyatakan bahwa negara menciptakan undang-undang. Fungsi administrator menyatakan bahwa negara melakukan undang-undang. Fungsi yudikatif, mengawasi semoga seluruh peraturan yang dibuat sanggup ditaati. Fungsi tersebut oleh Montesquieu disebut Tria Politika.
5. Goodnow
Goodnow, spesialis politik dari Amerika, mengemukakan fungsi negara menjadi dua kiprah pokok, yaitu policy making dan policy executing. Policy making yaitu akal negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat, sedangkan policy executing yaitu akal yang harus dilaksanakan untuk mencapai pembuatan kebijakan policy making.
6. Moh. Kusnardi
Moh. Kusnardi, spesialis aturan tata negara, menyatakan fungsi negara dibagi ke dalam dua bagian, yaitu melakukan penertiban (law and order) dan menghendaki kesejahteraan. Artinya, negara harus melakukan penertiban untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat guna mencapai tujuan bersama dan menghendaki kesejahteraan serta kemakmuran rakyatnya.
B. Teori Fungsi Negara
Pandangan hidup yang berbeda-beda pada tiap bangsa memunculkan pemahaman yang berbeda pula perihal fungsi negara. Berikut beberapa pandangan hidup bernegara yang melandasi pembentukan negara-negara di dunia.
1. Individualisme
Menurut paham individualisme, negara memiliki fungsi memelihara serta mempertahankan keamanan serta ketertiban individu dan masyarakat. Negara dan aparatur negara hanya ditugaskan untuk menjaga semoga individu tidak diganggu keamanan dan ketertibannya dalam hidup, kebebasan, serta miliknya.
2. Anarkisme
Anarkisme dalam bahasa Yunani, anarchis, berarti ’tanpa pemerintah’. Anarkisme ialah penyangkalan terhadap negara serta pemerintah. Menurut anarkisme, kodrat insan ialah baik serta bijaksana. Untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan mengusahakan kesejahteraan masyarakat, insan tidak perlu negara serta pemerintah. Semua hal sanggup dicapai sendiri oleh para individu dalam perhimpunan-perhimpunan yang dibuat secara sukarela.
Negara sebagai organisasi tidak diperlukan.
3. Sosialisme
Sosialisme ialah semua gerakan sosial yang menghendaki campur tangan negara yang seluas mungkin dalam bidang perekonomian. Fungsi negara harus diperluas sampai tidak ada lagi acara sosial yang tidak diselenggarakan oleh negara. Semua acara negara ditujukan untuk mencapai pemenuhan kesejahteraan bersama.
4. Komunisme
Komunisme ialah salah satu bentuk sosialisme. Baik komunisme maupun sosialisme bertujuan untuk memperluas fungsi negara dalam upaya mencapai kesejahteraan masyarakat. Bedanya, komunisme membenarkan tercapainya tujuan-tujuan negara dengan jalan revolusioner, sementara sosialisme masih percaya pada cara-cara damai. Komunisme juga lebih ekstrem dalam pelaksanaan programnya.
Semoga artikel Kewarganegaraan tersebut di atas perihal Fungsi Negara (Pendapat Ahli dan Teori) sanggup bermanfaat bagi sahabat sekalian. Apabila ada dari sahabat yang menemukan kesalahan baik berupa penulisan maupun pembahasan, mohon kiranya kritik dan saran yang membangun untuk kemajuan bersama. Jangan lupa like dan share juga ya sobat. Terima kasih ^^ Maju Terus Pendidikan Indonesia ^^
Lihat juga artikel lainnya yang berkaitan dengan fungsi negara berikut:
Sumber http://www.zonasiswa.com
Lihat juga artikel lainnya yang berkaitan dengan fungsi negara berikut:
0 Response to "Fungsi Negara (Pendapat Mahir Dan Teori)"
Posting Komentar