√ Prinsip Dasar Koperasi Indonesia

Versi bahan oleh Ismawanto


Prinsip Dasar Koperasi Indonesia - Gerakan koperasi di Indonesia dimulai dengan lahirnya Bank Pertolongan dan Tabungan (Hulp en Spaarbank) yang didirikan oleh Raden Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896 di Purwokerto. Bentuk tubuh perjuangan koperasi sangat unik, berbeda dengan tubuh perjuangan lain. Koperasi merupakan bentuk tubuh perjuangan yang dimiliki oleh anggota, yang merupakan pengguna jasa koperasi (user). Koperasi bertujuan utama menyejahterakan angotanya dan tidak bertujuan untuk mencapai laba sebesar-besarnya. Fakta inilah yang membedakan koperasi dengan tubuh perjuangan lain, yang intinya pemilik yaitu penanam modal.



Pengertian Koperasi


Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 wacana Perkoperasian pada Bab I Pasal 1, yang dimaksud dengan koperasi yaitu tubuh perjuangan yang beranggotakan orang seorang atau tubuh aturan koperasi dengan melandaskan kegiatannya menurut prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang menurut atas asas kekeluargaan.




Berdasarkan pengertian di atas, maka koperasi mempunyai karakteristik sebagai berikut.
a. Merupakan suatu tubuh perjuangan yang dibenarkan mencari laba menyerupai pada tubuh perjuangan lainnya tetapi tidak menjadikannya sebagai tujuan utama.
b. Beranggotakan orang seorang mengandung maksud bahwa anggota koperasi terdiri atas kumpulan orang bukan kumpulan modal.
c. Beranggotakan tubuh aturan koperasi, artinya koperasi yang sudah berdiri dan berbadan aturan sanggup membentuk koperasi dengan tingkatan yang lebih besar/luas.
d. Kegiatannya menurut prinsip koperasi, artinya dalam menjalankan aktivitasnya berpedoman pada prinsip koperasi menyerupai yang dijelaskan pada UU Nomor 25 tahun 1992 Pasal 5.
e. Gerakan ekonomi rakyat, artinya koperasi berbagi ekonomi rakyat banyak dan merupakan soko guru dalam ekonomi kerakyatan.
f. Asas kekeluargaan, berarti koperasi mengedepankan setia mitra dan kesadaran berpribadi, sekaligus bertujuan untuk menyejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Sementara itu, dalam Bab III Pasal 4 disebutkan fungsi dan kiprah koperasi yaitu sebagai berikut.
a. Membangun dan berbagi potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat dan manusia.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan berbagi perekonomian nasional yang merupakan perjuangan bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 5 disebutkan bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.

Prinsip koperasi di antaranya sebagai berikut.
a. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
c. Sisa hasil perjuangan yang merupakan laba dari perjuangan yang dilakukan dibagi menurut besarnya jasa masingmasing anggota.
d. Modal diberi balas jasa secara terbatas.
e. Koperasi bersifat mandiri.

Sebagaimana kau ketahui, organisasi koperasi yaitu pengaturan orang-orang dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan guna mencapai tujuan dalam koperasi, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Dari pengertian tersebut jelaslah bahwa koperasi merupakan kumpulan orang seorang, bukan kumpulan modal, dengan kekuasaan tertinggi berada pada rapat anggota dan bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan anggota, bukan untuk mencari laba semata.

Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Bab IV Pasal 6, disebutkan bahwa syarat pembentukan koperasi yaitu sebagai berikut.
a. Koperasi primer dibuat oleh sekurang-kurangnya20 orang.
b. Koperasi sekunder dibuat oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi.

Persyaratan tersebut dimaksudkan untuk menjaga kelayakan perjuangan dan kehidupan koperasi. Orang-orang pembentuk koperasi yaitu mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.

Dengan keanggotaan koperasi yang terdiri atas orang seorang dan tubuh aturan koperasi, maka terdapat tingkatan dalam organisasi koperasi, yaitu sebagai berikut.
a. Koperasi Primer yaitu koperasi yang beranggotakan minimal 20 orang dan kawasan kerjanya berada pada tingkat kecamatan atau tingkat desa.
b. Koperasi Pusat yaitu koperasi yang anggotanya minimal 5 (lima) koperasi primer dan kawasan kerjanya tingkat kabupaten atau kotamadya.
c. Koperasi Gabungan yaitu koperasi yang anggotanya minimal 3 (tiga) koperasi sentra dan kawasan kerjanya berada pada tingkat provinsi atau kawasan yang dipersamakan.
d. Koperasi Induk yaitu koperasi yang anggotanya minimal 3 (tiga) koperasi adonan dan kawasan kerjanya berada pada tingkat nasional.



Pengelolaan Koperasi


Pengelolaan koperasi sebaiknya berpedoman pada Tiga Sehat, yaitu sehat organisasi, sehat usaha, dan sehat mental.

a. Sehat organisasi, mencakup:
1) adanya kesadaran para anggota untuk kegiatan koperasi,
2) adanya kesadaran koperasi untuk hidup atas dasar anggaran dasarnya,
3) ketiga alat perlengkapan organisasi koperasi sanggup melaksanakan tugasnya dengan baik,
4) bagian-bagian dalam organisasi bekerja normal dalam kekerabatan organik,
5) adanya komunikasi yang lancar antara pengurus dengan anggota, pengurus dengan pengurus dan anggota yang satu dengan anggota yang lainnya.

b. Sehat usaha, yang mencakup:
1) kegiatan usahanya dijalankan berdasar atas asas dan tujuan koperasi,
2) usahanya terjalan secara kontinu,
3) SHU dibagikan sesuai dengan jasa anggota,
4) sanggup dicapai tingkat efistensi sesuai dengan rencana.

c. Sehat mental, yang mencakup:
1) adanya kesadaran para pengurus dan anggota akan tanggung jawab pada koperasi,
2) tidak semata-mata berpikir kebendaan (materialistis), tetapi nilai kemanusiaan dan sosial yang lebih diutamakan,
3) kejujuran dan keadilan dalam kegiatan pengurus dan anggota,
4) untuk mempertinggi kesejahteraan anggota, baik secara materiil maupun secara spirituil,
5) adanya program-program pendidikan yang dilaksanakan secara kontinu,
6) adanya dedikasi kepada masyarakat,
7) adanya swadaya, swakerta, dan swasembada dalam koperasi,
8) tidak mencari laba yang tidak didasarkan pada prinsip koperasi.



Perangkat Organisasi


Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 Bab VI Pasal 21 hingga dengan Pasal 40 wacana Perangkat Organisasi, disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas.

a. Rapat Anggota

Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota menetapkan:
1) anggaran dasar,
2) kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan perjuangan koperasi,
3) pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas,
4) planning kerja, planning anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengukuhan laporan keuangan,
5) pengukuhan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya,
6) pembagian sisa hasil usaha,
7) penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Keputusan rapat anggota diambil menurut musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan menurut bunyi terbanyak. Dalam hal pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara. Pemungutan bunyi dilakukan oleh para anggota yang hadir.

Hak bunyi dalam koperasi sekunder sanggup diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa perjuangan koperasi secara berimbang. Maksudnya penentuan hak bunyi dilakukan sebanding dengan jumlah anggota setiap koperasi dan besar kecilnya jasa perjuangan koperasi anggota terhadap koperasi sekundernya.

b. Pengurus

Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 29 wacana Pengurus, ditetapkan sebagai berikut.
1) Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
2) Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota.
3) Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam sertifikat pendirian.
4) Masa jabatan pengurus paling usang 5 (lima) tahun. Anggota pengurus yang telah habis masa jabatannya sanggup dipilih kembali.
5) Persyaratan untuk sanggup dipilih dan diangkat menjadi anggota pengurus ditetapkan dalam anggaran dasar.

Sementara itu, dalam Pasal 30 disebutkan bahwa:
1) Tugas pengurus:
- mengelola koperasi dan usahanya,
- mengajukan rancangan planning kerja serta rancangan planning anggaran pendapatan dan belanja koperasi,
- menyelenggarakan rapat anggota,
- mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas,
- menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib,
- memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
2) Pengurus berwenang:
- mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan,
- memutuskan penerimaan dan penolakan anggota gres serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar,
- melaksanakan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.

c. Pengawas

Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 38 wacana Pengawas, ditetapkan sebagai berikut.
1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
2) Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
3) Persyaratan untuk sanggup dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Selanjutnya dalam Pasal 39, ditetapkan bahwa:
1) Pengawas bertugas:
- melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan budi dan pengelolaan koperasi
- menciptakan laporan tertulis wacana hasil pengawasannya
2) Pengawas berwenang:
- meneliti catatan yang ada pada koperasi
- mendapat segala keterangan yang diperlukan
3) Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.

Dari struktur organisasi koperasi sanggup dijelaskan bahwa pengurus terbuka terhadap pengawas, pengawas bersifat masuk akal dalam melaksanakan kiprah pengawasannya, dan antara pengurus dengan pengawas terjadi dialog.



Organisasi dan Pengelolaan KUD


Koperasi Unit Desa (KUD) yaitu organisasi ekonomi rakyat di pedesaan yang pembentukannya dilakukan oleh seluruh warga masyarakat desa tersebut yang daerahnya meliputi satu kecamatan. Pembentukan KUD menurut Inpres Nomor 4 Tahun 1973.

Adapun tujuan pembentukan KUD sebagai berikut.
a. Menjamin terlaksananya jadwal peningkatan produksi pertanian, khususnya produksi pangan.
b. Memberikan kepastian pada masyarakat desa, bahwa mereka tidak hanya bertanggung jawab atas peningkatan produksi saja, tetapi juga secara konkret sanggup memetik dan menikmati kesudahannya guna meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraannya.

Sementara itu, bidang perjuangan KUD yaitu sebagai berikut.
a. Pertanian yang meliputi bidang pertanian pangan, peternakan, perikanan, perkebunan, dan agro industri
b. Penyaluran kebutuhan pokok masyarakat desa, terutama pangan, sandang, dan papan.
c. Penyediaan jasa, meliputi jasa simpan pinjam, jasa perkreditan, angkutan, listrik pedesaan, dan konstruksi.
d. Industri kecil dan kerajinan.
e. Lain-lain bidang perjuangan sesuai kemampuan dan keadaan setempat.

Dari bidang perjuangan tersebut jelaslah bahwa Koperasi Unit Desa (KUD) benar-benar merupakan organisasi ekonomi rakyat yang bisa meningkatkan kemajuan ekonomi masyarakat khususnya di pedesaan atau satu wilayah kecamatan.

Dari uraian di atas sanggup disimpulkan bahwa KUD:
a. merupakan organisasi ekonomi rakyat pedesaan,
b. dibuat menurut undang-undang yang berlaku,
c. mempunyai pengurus dengan mengangkat manajer dan digaji oleh KUD,
d. dalam menjalankan aktivitasnya mendapat bimbingan, dorongan, pembinaan, dan pengarahan dari Pembina koperasi.

Sumber http://www.ssbelajar.net/

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "√ Prinsip Dasar Koperasi Indonesia"

Posting Komentar