Pp Nomor 24 Tahun 2019 Wacana Proteksi Insentif Dan Akomodasi Investasi Di Daerah
AdminDapodik.com - Download Perturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. PP Nomor 24 Tahun 2019 diterbitkan dalam rangka meningkatkan investasi dan kemudahan usaha, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta mendorong tugas serta masyarakat dan selctor swasta dalam pembangunan daerah melalui pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi oleh Pemda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20I4 wacana Pemerintahan Daerah, perlu memutuskan Peraturan Pemerintah wacana Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.
Pemberian Insentif dan/atau dilakukan menurut prinsip :
a. kepastian hukum;
b. kesetaraan;
c. transparansi;
d. akuntabilitas; dan
e. efektif dan efisien.
Pemberian Insentif dan / atau Pemberian Kemudahan diberikan kepada Masyarakat dan/atau Investor yang memenuhi kriteria:
a. menawarkan bantuan terhadap peningkatan pendapatan Masyarakat;
b. menyerap tenaga kerja;
c. memakai sebagian besar sumber daya tokal;
d. menawarkan bantuan bagi peningkatan pelayanan publik;
e. menawarkan bantuan dalam peningkatan produk domestik regional bruto;
f. berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
g. pembangunan infrastn:ktur;
h. melaksanakan alih teknologi;
i. melaksanakan industri pionir;
j. melaksanakan acara penelitian, pengembangan, dan inovasi;
k. bermitra dengan perjuangan mikro, kecil, atau koperasi;
L industri yang memakai barang Modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri;
m. melaksanakan acara perjuangan sesuai dengan prograrn prioritas nasional dan/atau daerah; dan/atau
n. berorientasiekspor.
Pemberian Insentif sanggup berbentuk:
a. pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah;
b. pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah;
c. pemberian dukungan Modal kepada perjuangan mikro, kecil,
dan/atau koperasi di daerah;
d. dukungan untuk riset dan pengembangan untuk perjuangan mikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah;
e. dukungan akomodasi pembinaan vokasi perjuangan mikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah; dan/atau
f. bunga pinjaman rendah.
Pemberian Kemudahan sanggup berbentuk:
a. penyediaan data dan info peluang penanaman modal;
b. penyediaan sarana dan prasarana;
c. fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi;
d. pemberian dukungan teknis;
e. penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu;
f. kemudahan susukan pemasaran hasil produksi;
g. kemudahan investasi eksklusif konstruksi;
h. kemudahan investasi di daerah strategis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpotensi pada pembangunan daerah;
i. pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi di daerah;
j. kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. kemudahan susukan tenaga kerja siap pakai dan terampil;
l. kemudahan susukan pasokan materi baku; dan/atau
m. fasilitasi promosi sesuai dengan kewenangan daerah.
Link Download:
PP Nomor 24 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikian info terkait PP Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah sanggup kami sampaikan, agar bermanfaat. Sumber https://www.websiteedukasi.com/ Sumber http://coretansoal.blogspot.com
Pemberian Insentif dan/atau dilakukan menurut prinsip :
a. kepastian hukum;
b. kesetaraan;
c. transparansi;
d. akuntabilitas; dan
e. efektif dan efisien.
Pemberian Insentif dan / atau Pemberian Kemudahan diberikan kepada Masyarakat dan/atau Investor yang memenuhi kriteria:
a. menawarkan bantuan terhadap peningkatan pendapatan Masyarakat;
b. menyerap tenaga kerja;
c. memakai sebagian besar sumber daya tokal;
d. menawarkan bantuan bagi peningkatan pelayanan publik;
e. menawarkan bantuan dalam peningkatan produk domestik regional bruto;
f. berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
g. pembangunan infrastn:ktur;
h. melaksanakan alih teknologi;
i. melaksanakan industri pionir;
j. melaksanakan acara penelitian, pengembangan, dan inovasi;
k. bermitra dengan perjuangan mikro, kecil, atau koperasi;
L industri yang memakai barang Modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri;
m. melaksanakan acara perjuangan sesuai dengan prograrn prioritas nasional dan/atau daerah; dan/atau
n. berorientasiekspor.
Pemberian Insentif sanggup berbentuk:
a. pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah;
b. pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah;
c. pemberian dukungan Modal kepada perjuangan mikro, kecil,
dan/atau koperasi di daerah;
d. dukungan untuk riset dan pengembangan untuk perjuangan mikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah;
e. dukungan akomodasi pembinaan vokasi perjuangan mikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah; dan/atau
f. bunga pinjaman rendah.
Pemberian Kemudahan sanggup berbentuk:
a. penyediaan data dan info peluang penanaman modal;
b. penyediaan sarana dan prasarana;
c. fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi;
d. pemberian dukungan teknis;
e. penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu;
f. kemudahan susukan pemasaran hasil produksi;
g. kemudahan investasi eksklusif konstruksi;
h. kemudahan investasi di daerah strategis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpotensi pada pembangunan daerah;
i. pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi di daerah;
j. kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. kemudahan susukan tenaga kerja siap pakai dan terampil;
l. kemudahan susukan pasokan materi baku; dan/atau
m. fasilitasi promosi sesuai dengan kewenangan daerah.
Link Download:
PP Nomor 24 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikian info terkait PP Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah sanggup kami sampaikan, agar bermanfaat. Sumber https://www.websiteedukasi.com/ Sumber http://coretansoal.blogspot.com
0 Response to "Pp Nomor 24 Tahun 2019 Wacana Proteksi Insentif Dan Akomodasi Investasi Di Daerah"
Posting Komentar