Jenis & Fungsi Bank

Jenis & Fungsi Bank Bank merupakan forum keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk sumbangan (kredit) dan bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Setelah kemarin kita sudah membahas mengenai pengertian dan sejarah bank, pada kesempatan kali ini akan membahas mengenai Jenis-jenis dan Fungsi Bank. Semoga bermanfaat. Check this out!!!

A. Jenis-jenis Bank

Bank berdasarkan fungsinya sanggup dikelompokkan sebagai berikut.

  1. Bank Umum
    Bank umum sering juga disebut bank komersil. Bank umum melaksanakan perjuangan secara konvensional atau berdasarkan pinsip syariah yang dalam kegiatannya memperlihatkan jasa dalam kemudian lintas pembayaran. Jasa yang diberikan bersifat umum artinya sanggup memperlihatkan jasa perbankan yang ada. Kamu sanggup menabung uangmu di bank umum.

  2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
    Bank perkreditan rakyat ialah sebuah bentuk bank yang melaksanakan acara perjuangan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatannya tidak memperlihatkan jasa dalam kemudian lintas pembayaran. Kegiatan BPR di sini tentu lebih sempit jikalau dibandingkan dengan bank umum. Akan tetapi, kau tetap boleh menyimpan uang di BPR.

Bank berdasarkan kepemilikannya ditinjau dari segi pihak yang mempunyai modal atau penguasaan saham bank tersebut.

  1. Bank Milik Pemerintah
    Bank milik pemerintah ialah bank yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah. Keuntungan yang diperoleh menjadi milik pemerintah. Contoh bank milik pemerintah ialah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Nasional Indonesia (BNI). Di tingkat tempat ada Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang dimiliki tiap-tiap provinsi.

  2. Bank Milik Swasta Nasional
    Bank jenis ini dimiliki oleh pihak swasta nasional. Dengan demikian, laba yang diperoleh juga dimiliki oleh pihak swasta. Dapatkah kau menyebutkan pola bank jenis ini? Contoh bank milik swasta ialah Bank Central Asia (BCA), Bank Bumi Putra, Bank Danamon, Bank Lippo, Bank Niaga, Bank Buana, Bank Mega, dan Bank Internasional Indonesia (BII).

  3. Bank Milik Asing
    Bank jenis ini merupakan cabang dari bank luar negari yang beroperasi di negara kita. Bisa saja pemiliknya di luar negeri ialah swasta abnormal atau pemerintah asing. Contoh bank abnormal tersebut ialah ABN AMRO Bank, City Bank, dan Standard Chartered Bank.

  4. Bank Milik Koperasi
    Bank milik koperasi ialah bank yang saham-sahamnya dimiliki perusahaan berbadan aturan koperasi. Misalnya Bank Umum Koperasi Indonesia.

  5. Bank Milik Campuran
    Kepemilikan saham bank adonan dikuasai oleh pihak abnormal dan swasta dalam negeri. Mayoritas sahamnya dikuasai pihak swasta dalam negeri. Misalnya, Sumitomo Niaga Bank, Mitshubishi Buana Bank, dan Paribas BBD Indonesia.

Bank berdasarkan statusnya diukur berdasarkan kemampuan bank umum melayani masyarakat baik dari segi jumlah produk, modal, maupun kualitas pelayanannya. Status bank umum yang dimaksud sebagai berikut.

  1. Bank Devisa
    Bank devisa merupakan bank yang sanggup melaksanakan transaksi yang berafiliasi dengan mata uang asing. Pelayanan yang diberikan ini mencakup transfer ke luar negeri, traveller cheque, serta pembukaan dan pembayaran letter of credit. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ditentukan oleh Bank Indonesia.

  2. Bank Nondevisa
    Bank nondevisa merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi luar negeri. Transaksi-transaksi yang dilakukan bank nondevisa masih dilakukan dalam batas-batas negara.

Bank sanggup dikelompokkan berdasarkan cara memperoleh laba dan cara memilih harga.

  1. Bank dengan Prinsip Konvensional
    Bank dengan prinsip konvensional menetapkan bunga sebagai harga untuk beberapa produk simpanannya berdasarkan tingkat suku bunga tertentu. Demikian juga untuk produk pinjaman. Untuk jasa-jasa lain, bank memakai atau menerapkan banyak sekali biaya dengan nominal atau persentase tertentu.

  2. Bank dengan Prinsip Syariah
    Bank dengan prinsip syariah memakai aturan perjanjian berdasarkan aturan Islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana atau pembiayaan usaha. Penentuan harga dengan prinsip syariah didasarkan pada sistem bagi hasil (mudharabah), penyertaan modal (musharakah), jual beli barang (murabahah), pembiayaan barang modal (ijarah), atau dengan pemindahan kepemilikan barang yang disewa (ijarahwaiqtina).

 Bank merupakan forum keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpana Jenis & Fungsi Bank


B. Fungsi Bank

Menurut pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992, fungsi utama Perbankan Indonesia ialah sebagai penghimpun dan sebagai penyalur dana masyarakat. Menurut Pasal 4 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas ekonomi ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

Fungsi utama bank sanggup dikelompokkan ke dalam tiga jenis, yakni melaksanakan operasi kredit pasif, operasi kredit aktif, dan jasa/pelayanan dalam bidang keuangan lainnya.

  1. Melakukan Operasi Kredit Pasif
    Dalam melaksanakan operasi kredit pasif, bank berfungsi sebagai penghimpun (pembeli) dana dari masyarakat (menerima kredit dari masyarakat). Dalam membeli (menghimpun) dana dari masyarakat, cara-cara yang dilakukan bank ialah dengan membuka banyak sekali macam simpanan, yaitu giro, tabungan, deposito berjangka, dan akta deposito.
    • Giro, ialah simpanan yang sanggup dipakai sebagai alat pembayaran yang setiap ketika sanggup ditarik dengan memakai cek atau bilyet giro.
    • Tabungan, ialah simpanan yang penarikannya tidak terikat pada jangka waktu tertentu.
    • Deposito berjangka, ialah simpanan yang penarikannya hanya sanggup dilakukan dalam jangka waktu tertentu, contohnya 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan.
    • Sertifikat deposito, ialah deposito berjangka yang bukti simpanannya sanggup diperdagangkan.

  2. Melakukan Operasi Kredit Aktif
    Bank berfungsi sebagai penyalur (penjual) dana kepada masyarakat (memberi kredit kepada masyarakat) dalam melaksanakan operasi kredit aktif. Adapun cara-cara bank menyalurkan (menjual) dana kepada masyarakat dilakukan dengan cara sebagai berikut.
    • Kredit dengan jaminan surat berharga, yakni sumbangan yang diberikan bank kepada nasabah (langganan) untuk membeli surat-surat berharga di mana surat-surat berharga tersebut sekaligus berlaku sebagai jaminannya.
    • Kredit aksep, yakni sumbangan yang diberikan kepada nasabah dengan mengeluarkan wesel. Wesel tersebut sanggup diperdagangkan.
    • Kredit rekening koran, yakni sumbangan yang diberikan bank kepada nasabah yang sanggup diambil sebagian-sebagian sesuai kebutuhan si nasabah. Jaminan kredit ini ialah surat berharga, barangbarang bergerak atau barang-barang tidak bergerak.
    • Letter of Credit (L/C), yakni sumbangan yang diberikan kepada nasabah berupa pembayaran terhadap pembelian sejumlah barang yang dilakukan oleh si nasabah tersebut. Misalnya, X di Jakarta membeli barang dari Y di Singapura. Atas seruan X, bank membayar terlebih dahulu kepada Y harga barang tersebut. X gres akan membayar kepada bank sehabis barang tiba.

  3. Melakukan Jasa-Jasa Perbankan
    Di samping melaksanakan operasi kredit, bank juga menyedia-kan jasa-jasa lain di bidang keuangan kepada masyarakat antara lain sebagai berikut.
    • Transfer, yakni pengiriman uang antardaerah atau antarnegara oleh bank atas seruan nasabah atau masyarakat.
    • Melakukan inkaso, yaitu bank atas nama nasabah, menagih surat utang atau wesel kepada pihak lain yang tidak termasuk wilayah kliring bank nasabah.
    • Bank menerbitkan kartu kredit untuk nasabah sehingga nasabah bisa melaksanakan transaksi pembelian, contohnya di supermarket tanpa perlu membawa uang tunai.
    • Mendiskonto, maksudnya bank menjamin jual-beli surat-surat berharga yang terjadi di masyarakat.
    • Menyediakan cek perjalanan (travelers check) untuk memudahkan nasabahnya melaksanakan transaksi selama dalam perjalanan.

Semoga klarifikasi mengenai Jenis-jenis dan Fungsi Bank di atas bisa menambah wawasan teman sekalian dan tentunya bermanfaat. Apabila ada kesalahan baik berupa penulisan maupun pembahasan, mohon kiranya kritik dan saran yang membangun untuk kemajuan bersama. Jangan lupa like dan share ya sobat. Terima kasih... ^^ Maju Terus Pendidikan Indonesia ^^


Sumber http://www.zonasiswa.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Jenis & Fungsi Bank"

Posting Komentar