Hukum Cerai Melalui Sms, Sah Atau Tidak?
Perceraian melalui media elektronik yaitu perceraian yang dijatuhkan oleh suami kepada isterinya berupa pesan singkat yang dikirimkan melalui media elektronik.
Ada beberapa perbedaan pendapat dari para ulama fiqh kontemporer perihal cerai yang dilakukan melalui media elektronik, sebagai berikut:
1. Saad Wahid, guru besar Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dia beropini ‚saya melihat, cerai melalui pesan singkat itu sudah memenuhi syar’i tetapi cerai yang dilakukan melalui pesan singkat itu harus ditindaklanjuti hingga ke Pengadilan Agama.
2. KH. Prof. Dr. Umar Shihab. Beliau berpendapat, cerai itu prinsipnya harus dinyatakan. Bisa diucapkan secara verbal atau dalam bentuk tulisan. Pesan singkat sudah memenuhi ketentuan goresan pena ini, jadi hukumnya tetap sah. Beliau menambahkan, di abad kecanggihan teknologi ini, orang dimungkinkan bicara dari kejauhan memakai alat komunikasi. Tetapi, lebih baik cerai dilakukan secara lisan. Hal ini mengingat untung ruginya. Jika cerai dilakukan dengan hanya sebuah pesan singkat, yang akan sulit terjadi dialog, apalagi menghadirkan saksi dan penengah. Sedangkan kalau dengan secara lisan, mengandung banyak hikmah suami sanggup jadi menggagalkan niatnya untuk menceraikan sesudah keduanya berdialog. Karena pernyataan cerai bukan hal yang biasa, maka pasangan suami istri yang hendak bercerai meski ekstra hati-hati. Tidak boleh melakukannya dengan keadaan marah.
3. Prof. Drs. Achmad Faishol Haq, M.Ag, menyerupai yang ada dalam situs Majalah Gatra, dia punya pendapat menarik, yakni ‚Dari segi aturan diperbolehkan, namun dari segi akhlaq sangat tidak dibenarkan.‛ Pendapatnya ini merujuk pada inti anutan Islam, yakni akidah, amaliah (termasuk hukum) dan akhlak. Apabila melaksanakan perceraian melalui media elektronik dari segi aturan memang sah akan tetapi dari aspek etika bahwa cerai melalui media elektronik itu tidak etis.
4. KH. A. Masduqi Mahfudz, dia beropini bahwa apabila orang yang menceraikan istrinya lewat pesan singkat itu sewaktu menulis hatinya berniat menceraikan, maka perceraiannya sah dan
kalau hatinya tidak berniat, maka perceraiannya tidak sah.
KH. Ahmad Daeroby, M. Ag. Menyatakan dalam sidang Dewan Hisbah PP. Persatuan Islam, bahwasannya perceraian melalui pesan singkat dianggap sah apabila memenuhi syarat-syarat :
1. Harus diyakini bahwa yang mengirimnya betul-betul suaminya, dan bukan main-main.
2. Dibarengi dengan niat dan sighat yang sharih (jelas), bukan kinayah (kiasan)
3. Dilakukan betul-betul dalam keadaan dharurat, dan sebaiknya disaksikan dan dilaporkan kepada Pengadilan Agama setempat.
Majelis Ulama Indonesia sebagaimana hasil sidang ijtima’ Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 1 juli 2012 di Tasikmalaya bahwa perceraian yang terjadi di luar persidangan (baik goresan pena atau ucapan) harus dilaporkan di depan persidangan. Artinya kalau berdasarkan majelis hakim yang mengadili tidak memenuhi salah satu alasan perceraian, maka perceraian tersebut hukumnya tidak sah.
Menurut ulama di Singapura yang tergabung dalam The Islamic Religious Council of Singapore (MUIS) menyatakan pernyataan cerai melalui media elektronik yaitu tidak sah. Rifyal Ka’bah, Hakim Agung, yang menyabet gelar master dari Departement of Social Scienses, Kairo, mesir ini angkat bicara menanggapi soal perceraian yang dilakukan melalui media elektronik berupa handphone, dia beropini tidak oke dengan penggunaan seluruh media untuk perceraian. Beliau beropini teleconference dan telepon sebagai sarana yang memungkinkan ketimbang surat elektronik (surel), pesan singkat SMS, faksimili dll. Alasan Rifyal lebih bersifat otentifikasi media yang digunakan. Artinya, sulit untuk memastikan bahwa surel, pesan singkat SMS, faksimili dan dll yang dikirimkan tersebut benar-benar dikirim oleh orang yang bersangkutan.
Dikutip Republika.co.id, Prof. Muhammad bin Yahya bin Hasan an-Najmi (anggota jago di Komite Fikih Islam Internasional Jeddah) dalam sebuah bukunya yang berjudul‚ Hukm Ibram ‘Uqud al-Ahwal as-Syakhsiyyah wa al-‘Uqud at-Tijarjariyyah ibra al-Wasail al-Liktraniyyah mengemukakan, para ulama berbeda pendapat soal aturan cerai yang dijatuhkan melalui pesan.Ada dua kelompok berbeda pendapat mengenai cerai melalui media elektronik sebagai berikut:
Pertama, beropini bahwa cerai yang ditempuh dengan cara menyerupai ini dinyatakan tidak sah. Dikarnakan, bentuk penyampaian cerai menyerupai ini rawan penyalahgunaan dan mempunyai tingkat keakurasian yang lemah. Ini sebab siapapun sanggup ‚membajak‛ media-media tersebut dan mengatasnamakan sang suami.
Kedua, beropini bahwa cerai jenis ini (pesan singkat) yang dilakukan melalui media dianggap sah. Dikarnakan hukumnya disamakan menyerupai cerai dengan lisan. Prof. ahmad Umar Hasyim, Mantan Rektor Universitas Al-Azhar Mesir, pernah menawarkan saran, ‚sebaiknya, jangan sekali-kali menempuh perceraian melalui pesan singkat. Kecuali, kalau memang terhalang akhir cacat fisik. Daripada pesan singkat, lebih baik utus delegasi‛.
Pendapat yang serupa juga dikemukakan oleh Mufti Jordania Syaikh Nuh bin Salman al-Qudhat dan Prof. Dr. Abd. Rahman ketua jurusan fikih perbandingan institut qadha Saudi, dia beropini membolehkan perceraian melalui internet.
Menurut Anwar Sanusi, menceraikan istri melalui media elektonik menyerupai pesan singkat BBM (Blackberry Messengger) dan SMS (Short Message Service) itu sangat tidak lazim. Dan cerai semacam itu sudah seharusnya diulang lagi. Beliau menambahkan, ‚Agama Islam itu hadir untuk memuliakan manusia. Karena itu dikala kita menikahi seseorang dengan baik-baik, maka menceraikannya pun harus dengan baik-baik juga. Kalau pada kesepakatan nikah bertemu muka dengan pihak keluarga, dikala menceraikannya pun hendaknya bertemu muka. Kaprikornus kembalikanlah
wanita itu secara baik kepada keluarganya‛.
Berdasarkan uraian diatas, maka perceraian melalui media elektronik yang dijatuhkan seorang suami kepada istrinya dianggap sah sebab suami menyatakan niat/kehendaknya untuk bercerai dan istri mendapatkan pesan tersebut.
Sumber http://makalahahli.blogspot.com
Ada beberapa perbedaan pendapat dari para ulama fiqh kontemporer perihal cerai yang dilakukan melalui media elektronik, sebagai berikut:
1. Saad Wahid, guru besar Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dia beropini ‚saya melihat, cerai melalui pesan singkat itu sudah memenuhi syar’i tetapi cerai yang dilakukan melalui pesan singkat itu harus ditindaklanjuti hingga ke Pengadilan Agama.
2. KH. Prof. Dr. Umar Shihab. Beliau berpendapat, cerai itu prinsipnya harus dinyatakan. Bisa diucapkan secara verbal atau dalam bentuk tulisan. Pesan singkat sudah memenuhi ketentuan goresan pena ini, jadi hukumnya tetap sah. Beliau menambahkan, di abad kecanggihan teknologi ini, orang dimungkinkan bicara dari kejauhan memakai alat komunikasi. Tetapi, lebih baik cerai dilakukan secara lisan. Hal ini mengingat untung ruginya. Jika cerai dilakukan dengan hanya sebuah pesan singkat, yang akan sulit terjadi dialog, apalagi menghadirkan saksi dan penengah. Sedangkan kalau dengan secara lisan, mengandung banyak hikmah suami sanggup jadi menggagalkan niatnya untuk menceraikan sesudah keduanya berdialog. Karena pernyataan cerai bukan hal yang biasa, maka pasangan suami istri yang hendak bercerai meski ekstra hati-hati. Tidak boleh melakukannya dengan keadaan marah.
3. Prof. Drs. Achmad Faishol Haq, M.Ag, menyerupai yang ada dalam situs Majalah Gatra, dia punya pendapat menarik, yakni ‚Dari segi aturan diperbolehkan, namun dari segi akhlaq sangat tidak dibenarkan.‛ Pendapatnya ini merujuk pada inti anutan Islam, yakni akidah, amaliah (termasuk hukum) dan akhlak. Apabila melaksanakan perceraian melalui media elektronik dari segi aturan memang sah akan tetapi dari aspek etika bahwa cerai melalui media elektronik itu tidak etis.
4. KH. A. Masduqi Mahfudz, dia beropini bahwa apabila orang yang menceraikan istrinya lewat pesan singkat itu sewaktu menulis hatinya berniat menceraikan, maka perceraiannya sah dan
kalau hatinya tidak berniat, maka perceraiannya tidak sah.
KH. Ahmad Daeroby, M. Ag. Menyatakan dalam sidang Dewan Hisbah PP. Persatuan Islam, bahwasannya perceraian melalui pesan singkat dianggap sah apabila memenuhi syarat-syarat :
1. Harus diyakini bahwa yang mengirimnya betul-betul suaminya, dan bukan main-main.
2. Dibarengi dengan niat dan sighat yang sharih (jelas), bukan kinayah (kiasan)
3. Dilakukan betul-betul dalam keadaan dharurat, dan sebaiknya disaksikan dan dilaporkan kepada Pengadilan Agama setempat.
'SMS Cerai' |
Majelis Ulama Indonesia sebagaimana hasil sidang ijtima’ Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 1 juli 2012 di Tasikmalaya bahwa perceraian yang terjadi di luar persidangan (baik goresan pena atau ucapan) harus dilaporkan di depan persidangan. Artinya kalau berdasarkan majelis hakim yang mengadili tidak memenuhi salah satu alasan perceraian, maka perceraian tersebut hukumnya tidak sah.
Menurut ulama di Singapura yang tergabung dalam The Islamic Religious Council of Singapore (MUIS) menyatakan pernyataan cerai melalui media elektronik yaitu tidak sah. Rifyal Ka’bah, Hakim Agung, yang menyabet gelar master dari Departement of Social Scienses, Kairo, mesir ini angkat bicara menanggapi soal perceraian yang dilakukan melalui media elektronik berupa handphone, dia beropini tidak oke dengan penggunaan seluruh media untuk perceraian. Beliau beropini teleconference dan telepon sebagai sarana yang memungkinkan ketimbang surat elektronik (surel), pesan singkat SMS, faksimili dll. Alasan Rifyal lebih bersifat otentifikasi media yang digunakan. Artinya, sulit untuk memastikan bahwa surel, pesan singkat SMS, faksimili dan dll yang dikirimkan tersebut benar-benar dikirim oleh orang yang bersangkutan.
Dikutip Republika.co.id, Prof. Muhammad bin Yahya bin Hasan an-Najmi (anggota jago di Komite Fikih Islam Internasional Jeddah) dalam sebuah bukunya yang berjudul‚ Hukm Ibram ‘Uqud al-Ahwal as-Syakhsiyyah wa al-‘Uqud at-Tijarjariyyah ibra al-Wasail al-Liktraniyyah mengemukakan, para ulama berbeda pendapat soal aturan cerai yang dijatuhkan melalui pesan.Ada dua kelompok berbeda pendapat mengenai cerai melalui media elektronik sebagai berikut:
Pertama, beropini bahwa cerai yang ditempuh dengan cara menyerupai ini dinyatakan tidak sah. Dikarnakan, bentuk penyampaian cerai menyerupai ini rawan penyalahgunaan dan mempunyai tingkat keakurasian yang lemah. Ini sebab siapapun sanggup ‚membajak‛ media-media tersebut dan mengatasnamakan sang suami.
Kedua, beropini bahwa cerai jenis ini (pesan singkat) yang dilakukan melalui media dianggap sah. Dikarnakan hukumnya disamakan menyerupai cerai dengan lisan. Prof. ahmad Umar Hasyim, Mantan Rektor Universitas Al-Azhar Mesir, pernah menawarkan saran, ‚sebaiknya, jangan sekali-kali menempuh perceraian melalui pesan singkat. Kecuali, kalau memang terhalang akhir cacat fisik. Daripada pesan singkat, lebih baik utus delegasi‛.
Pendapat yang serupa juga dikemukakan oleh Mufti Jordania Syaikh Nuh bin Salman al-Qudhat dan Prof. Dr. Abd. Rahman ketua jurusan fikih perbandingan institut qadha Saudi, dia beropini membolehkan perceraian melalui internet.
Menurut Anwar Sanusi, menceraikan istri melalui media elektonik menyerupai pesan singkat BBM (Blackberry Messengger) dan SMS (Short Message Service) itu sangat tidak lazim. Dan cerai semacam itu sudah seharusnya diulang lagi. Beliau menambahkan, ‚Agama Islam itu hadir untuk memuliakan manusia. Karena itu dikala kita menikahi seseorang dengan baik-baik, maka menceraikannya pun harus dengan baik-baik juga. Kalau pada kesepakatan nikah bertemu muka dengan pihak keluarga, dikala menceraikannya pun hendaknya bertemu muka. Kaprikornus kembalikanlah
wanita itu secara baik kepada keluarganya‛.
Berdasarkan uraian diatas, maka perceraian melalui media elektronik yang dijatuhkan seorang suami kepada istrinya dianggap sah sebab suami menyatakan niat/kehendaknya untuk bercerai dan istri mendapatkan pesan tersebut.
0 Response to "Hukum Cerai Melalui Sms, Sah Atau Tidak?"
Posting Komentar