Definisi Urban Planning Dan Klasifikasinya

Pengertian Urban

Urban merupakan sebuah bentuk perkembangan kota yang meliputi semua elemen-elemen di dalamnya yang terkait dengan kota itu sendiri. Sedangkan planning yakni bagaimana cara dalam merencanakan kota tersebut semoga sanggup menjadi kota yang lebih baik serta kota yang ideal. Hal ini sanggup dilakukan dengan menciptakan peraturan-peraturan maupun metode bagaimana cara semoga sanggup mewujudkan semua planning yang telah dibuat.



 Urban merupakan sebuah bentuk perkembangan kota yang meliputi semua elemen Definisi Urban Planning dan Klasifikasinya
Definisi Urban Planning dan Klasifikasinya

Urban juga didefinisikan sebagai daerah perkotaan yang memiliki aktivitas utama selain pertanian dengan susunan fungsi daerah sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan aktivitas ekonomi serta industri.

Kawasan perkotaan yang besar dengan jumlah penduduk diatas satu juta orang dan berdekatan dengan kota satelit disebut juga sebagai kota metropolitan.

Pengelompokan atau Klasifikasi Urban

Dalam klasifikasinya, Kawasan Perkotaan dibedakan atas:
  1. Kawasan Perkotaan yang berstatus administratif Daerah Kota;
  2. Kawasan Perkotaan yang merupakan bab dari Daerah Kabupaten;
  3. Kawasan Perkotaan Baru yang merupakan hasil pembangunan yang mengubah Kawasan Perdesaan menjadi Kawasan Perkotaan;
  4. Kawasan Perkotaan yang memiliki bab dari dua atau lebih daerah yang berbatasan sebagai satu kesatuan sosial, ekonomi dan fisik perkotaan.

Pengertian Urban Planning

Beberapa pengertian urban planning sebagai berikut :
  • Urban Planning yakni mempelajari Proses perencanaan dalam pembentukan, penataan dan pembangunan suatu kota
  • Urban Planning Merupakan aktivitas meng-alokasi-kan penggunaan tanah dan pendirian bangunan serta jaringan jalan dengan tujuan untuk mencapai keseimbangan antara kenyamanan, keindahan dan biaya. (Hobbs and Doling, 1991)
  • Urban Planning Merupakan rumusan kecerdikan pemanfaatan muka bumi wilayah kota termasuk ruang di atas dan di bawahnya serta ajaran pengarahan dan pengendalian bagi pelaksanaan pembangunan kota untuk mencapai tujuan tertentu.
  • Perkotaan, kota, dan perencanaan kota mengintegrasikan  land use planning dan transportation planning untuk memperbaiki lingkungan yang dibangun, ekonomi dan sosial masyarakat.
  • Regional planning berafiliasi dengan lingkungan yang lebih besar, pada tingkat kurang rinci.
  • Perencanaan kota sanggup meliputi pembaruan perkotaan, dengan mengadaptasi metode perencanaan kota ke kota yang ada menderita kerusakan dan kurangnya investasi
  • Adalah suatu disiplin ilmu yang mempelajari perkembangan dan fungsi suatu kota, termasuk lingkungan, zoning, dan infrastruktur

Demikianlah mengenai urban planning, semoga bermanfaat. Jangan lupa share untuk teman-teman yang memerlukan, terima kasih.

Sumber http://www.arsitur.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Definisi Urban Planning Dan Klasifikasinya"

Posting Komentar