√ Bpjph Usulkan Biaya Sertifikasi Halal Ukm Jadi 10% Dari Tarif Normal
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama mengusulkan adanya subsidi bagi pelaku perjuangan mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mendapat sertifikasi halal. Tak tanggung-tanggung, BPJPH mengusulkan biaya sertifikasi halal hanya 10% dari tarif normal.
Menurut Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso, tawaran ini bukanlah isapan jempol belaka. Terlebih lagi didasari atas aspek sosial kemasyarakatan. Subsidi tersebut dapat jadi satu upaya bagi pemerintah untuk mendukung pertumbuhan UMKM Indonesia yang diadaptasi dengan amanat Undang-undang No. 33 Tahun 2014 mengenai Jaminan Produk Halal (JPH).
“Walaupun sertifikasi berlaku untuk siapapun, tetap harus ada hukum bahwa biaya dihentikan disamakan antara UMKM dengan perusahaan besar. Angka 10% ini akan berlaku selama 4 tahun, saya rasa tidak akan memberatkan UMKM,” katanya dilansir dari www.industri.bisnis.com.
Meski begitu, Sukoso menyampaikan bahwa angka 10% ini masih berupa tawaran dan tarif yang ditentukan pun juga masih sebatas usulan. Sekarang ini, pemerintah masih menuntaskan peraturan turunan dari UU No. 33 Tahun 2014 mengenai JPH yang mencakup dua draft peraturan pemerintah dan 14 peraturan menteri.
data-ad-client="ca-pub-6037247388376359"
data-ad-slot="5485024081"
data-ad-format="link">
Dan dari kedua draft yang tertuang, salah satunya membahas peraturan pelaksana UU No. 33 Tahun 2014 wacana JPH. Sedangkan peraturan pemerintah lainnya membahas soal jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian Agama.
Melalui tawaran subsidi ini, Sukoso berharap dapat jadi lecutan bagi pelaku UMKM untuk mendapat sertifikasi halal. Pasalnya, ia menilai kegiatan sertifikasi halal gratis justru memanjakan para pelaku UMKM. Dengan rencana gres ini diperlukan ada peningkatan mental dari pelaku UMKM di Indonesia sehingga menciptakan mereka semakin tangguh dan semakin siap menghadapi persaingan ekonomi global.
Sukoso juga menambahkan ketika ini draft peraturan pemerintah sudah dibuat, serangkaian lembaga group discussion juga dilakukan untuk regulasi ini. “Jadi posisi kami masih menunggu hingga draf peraturan pelaksana ini segera disahkan sehingga kami dapat eksklusif bekerja,” imbuhnya.
Apalagi bila mengutip pasal 67 dalam UU No. 33 Tahun 2014 wacana JPH, semua produk harus bersertifikat halal 5 tahun sesudah diundangkan yang berarti implementasi penuh regulasi ini akan dimulai pada tahun 2019. Untuk melancarkan kegiatan ini, tahun depan BPJPH mendapat alokasi dana sekitar Rp17 miliar untuk menyempurnakan sistem teknologi informasi, sosialisasi, sumber daya manusia, hingga perangkat keras pendukung.
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-client="ca-pub-6037247388376359"
data-ad-slot="7037953167">
“Rencana ini bakal dilakukan sedikit demi sedikit mulai dari produk masakan dan minuman, lanjut ke kosmetik dan farmasi, dan yang terakhir ialah barang gunaan. Itu juga harus menunggu peraturan turunan disahkan,” pungkasnya
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
0 Response to "√ Bpjph Usulkan Biaya Sertifikasi Halal Ukm Jadi 10% Dari Tarif Normal"
Posting Komentar