Apbn & Apbd (Pengertian, Tujuan, Fungsi)

APBN & APBD - Tidak berbeda dengan sebuah rumah tangga, negara juga mempunyai banyak sekali pengeluaran untuk membiayai kebutuhan-kebutuhan rutin pemerintah dan pembangunan. Untuk membiayai keperluan tersebut, negara memerlukan dana. Dana tersebut diperoleh dari banyak sekali sumber. Dalam membahas angaran negara niscaya beruhubungan dengan namnya APBN dan APBD. Nah, pada kesempatan kali ini akan mencoba membahasanya secara lengkap di sini. Semoga bermanfaat. Check this out!!!

A. Pengertian APBN

APBN ialah abreviasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sesuai dengan kepanjangannya, APBN sanggup diartikan sebagai suatu daftar yang memuat perincian sumber-sumber pendapatan negara dan jenis-jenis pengeluaran negara dalam waktu satu tahun.

Pada zaman Orde Baru (Orba), APBN dirancang dan dilaksanakan untuk satu tahun mulai 1 April - 31 Maret tahun berikutnya, contohnya mulai 1 April 1995 - 31 Maret 1996. Akan tetapi, semenjak tahun 2000 (Era Reformasi), APBN dirancang dan dilaksanakan untuk satu tahun mulai 1 Januari - 31 Desember tahun yang sama.

APBN dirancang menurut landasan aturan tertentu. Landasan aturan tersebut ialah sebagai berikut.
  1. UUD 1945 Pasal 23 (sesudah diamandemen) yang pada pada dasarnya berisi:
    - APBN ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang.
    - Rancangan APBN dibahas di dewan perwakilan rakyat dengan memerhatikan pendapat Dewan Perwakilan Daerah.
    - Apabila dewan perwakilan rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menggunakan APBN tahun lalu.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1994 perihal Pendapatan dan Belanja Negara.
  3. Keppres Nomor 42 Tahun 2002 perihal Pedoman Pelaksanaan APBN.

APBN disusun sebagai anutan pendapatan dan belanja dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan negara. Dengan adanya APBN, pemerintah sudah mempunyai citra yang terang mengenai apa saja yang akan diterima sebagai pendapatan dan pengeluaran apa saja yang harus dilakukan selama satu tahun. Dengan adanya APBN sebagai anutan tersebut, dibutuhkan kesalahan, pemborosan, dan penyelewengan yang merugikan sanggup dihindari. Dan, apabila APBN disusun dengan baik dan tepat, serta dilaksanakan sesuai aturan, maka akan bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesempatan kerja, dan kemakmuran bangsa.

Fungsi APBN meliputi:
  1. Fungsi Alokasi
    Dengan adanya APBN, pemerintah sanggup mengalokasikan (membagikan) pendapatan yang diterima sesuai dengan target yang dituju. Misalnya, berapa besar untuk belanja (gaji) pegawai, untuk belanja barang, dan berapa besar untuk proyek.
  2. Fungsi Distribusi
    Dengan adanya APBN, pemerintah sanggup mendistribusikan pendapatan yang diterima secara adil dan merata. Fungsi distribusi dilakukan untuk memperbaiki distribusi pendapatan di masyarakat sehingga masyarakat miskin sanggup dibantu. Caranya, antara lain dengan melaksanakan kebijakan subsidi ibarat subsidi BBM.
  3. Fungsi Stabilisasi
    Dengan adanya APBN, pemerintah sanggup menstabilkan keadaan perekonomian untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya, dalam keadaan inflasi (harga barang dan jasa naik), pemerintah sanggup menstabilkan perekonomian dengan cara menaikkan pajak. Dengan menaikkan pajak, jumlah uang yang beredar sanggup dikurangi sehingga harga-harga sanggup kembali turun.

 Tidak berbeda dengan sebuah rumah tangga APBN & APBD (Pengertian, Tujuan, Fungsi)


B. Pengertian APBD

APBD ialah abreviasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. APBD sanggup diartikan sebagai suatu daftar yang memuat perincian sumbersumber pendapatan kawasan dan macam-macam pengeluaran kawasan dalam waktu satu tahun. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 mengartikan APBD sebagai planning keuangan tahunan pemerintah kawasan yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah kawasan dan DPRD dan ditetapkan dengan perda (Perda).

Adapun landasan aturan penyusunan APBD adalah:
  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 perihal Pemda pasal 25 yang berbunyi: Kepala Daerah mempunyai kiprah dan wewenang ..., menyusun dan mengajukan Rancangan Perda perihal APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003 perihal Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah pasal 4 yang berbunyi: Penyelenggaraan urusan Pemda dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dibiayai APBD. APBD harus disusun Pemda setiap tahun, yang dimaksud dengan Pemda adalah:
    a. Gubernur dan perangkatnya yang memerintah kawasan propinsi.
    b. Walikota dan perangkatnya yang memerintah kawasan kota (dulu disebut Kotamadya).
    c. Bupati dan perangkatnya yang memerintah kawasan kabupaten.
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 perihal Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban Keuangan Daerah serta Tata Cara Pengawasan, Penyusunan, dan Penghitungan APBD.

APBD disusun sebagai anutan pendapatan dan belanja dalam melaksanakan acara pemerintah daerah. Sehingga dengan adanya APBD, pemerintah kawasan sudah mempunyai citra yang terang perihal apa saja yang akan diterima sebagai pendapatan dan pengeluaran apa saja yang harus dikeluarkan, selama satu tahun. Dengan adanya APBD sebagai pedoman, kesalahan, pemborosan, dan penyelewengan yang merugikan sanggup dihindari.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003, pasal 66, APBD mempunyai fungsi sebagai berikut:
  1. Fungsi Otorisasi
    Fungsi otorisasi berarti APBD menjadi dasar bagi Pemda untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
  2. Fungsi Perencanaan
    Fungsi perencanaan berarti APBD menjadi anutan bagi pemerintah kawasan untuk merencanakan acara pada tahun yang bersangkutan.
  3. Fungsi Pengawasan
    Fungsi pengawasan berarti APBD menjadi anutan untuk menilai (mengawasi) apakah acara penyelenggaraan pemerintah kawasan sudah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
  4. Fungsi Alokasi
    Fungsi alokasi berarti APBD dalam pembagiannya harus diarahkan dengan tujuan untuk mengurangi pengangguran, pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
  5. Fungsi Distribusi
    Fungsi distribusi berarti APBD dalam pendistribusiannya harus memerhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Semoga klarifikasi di atas perihal Pengertian APBN dan APBD bisa bermanfaat bagi teman sekalian. Apabila ada kesalahan baik berupa penulisan maupun pembasan, mohon kiranya kritik dan saran yang membangun untuk kemajuan bersama. Jangan lupa like dan share ya Sobat. Terima kasih... ^^ Maju Terus Pendidikan Indonesia ^^


Sumber http://www.zonasiswa.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Apbn & Apbd (Pengertian, Tujuan, Fungsi)"

Posting Komentar