Zakat Pada Kala Madinah


Berbeda dengan ayat-ayat Al Qur'an yang turun di Makkah, ayat-ayat yang turun di Madinah sudah menjelaskan bahwa zakat itu wajib dalam bentuk perintah yang tegas dan isyarat pelaksanaan yang jelas. Salah satu surat yang terakhir turun ialah surat At Taubah yang juga merupakan salah satu surat dalam Alquran yang menumpahkan perhatian besar pada zakat. Coba kita perhatikan ayat-ayat surat At Taubah di bawah ini yang tidak lepas dari duduk perkara zakat :
a. Dalam ayat permulaan surat itu Allah memrintahkan semoga orang-orang musyrik yang melanggar perjanjian hening itu dibunuh. Tetapi jikalau mereka (1) bertaubat, (2) mendirikan shalat wajib, dan (3) membayar zakat, maka berilah mereka kebebasan (QS 9:5).
b. Enam ayat sehabis ayat diatasAllah berfirman :"...jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan membayar zakat, barulah mereka sobat kalian seagama...." (QS 9:11)
c. Allah juga merestui orang-orang yang menyemarakan masjid; yaitu orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, mendirikan sholat, membayar zakat (QS 9:18)
d. Allah mengancam dengan azab yang pedih kepada orang-orang yang menimbun emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah (QS 9:34-35)
e. Dalam surat ini juga terdapat klarifikasi perihal sasaran-sasaran peserta zakat, yang sekaligus menampik orang-orang yang rakus yang ludahnya meleleh melihat kekayaan zakat tanpa hak. (QS 9:60).
f. Allah menjelaskan pula bahwa zakat merupakan salah satu institusi seorang Mu'min (QS 9:71) yang membedakannya dari orang munafik (yang menggenggam tangan mereka/kikir, QS 9:67).
g. Allah memperlihatkan isyarat kepada Rasul-Nya dan semua orang yang bertugas memimpin ummat sehabis dia untuk memungut zakat (QS 9:103)
Khuz min amwalihim shadaqah....(Pungutlah zakat dari kekayaan mereka....).
Kata "min"berarti sebagian dari harta, bukan seluruh kekayaan.
Kata "amwalihim"dalam bentuk jamak yang berarti : harta-harta kekayaan mereka, yaitu mencakup banyak sekali jenis kekayaan.
Zakat
Kata shodaqah dalam ayat ini oleh kebanyakan ulama salaf maupun khalaf ditafsirkan sebagai zakat dengan dasar hadits dan riwayat shahabat.

Kesimpulan yang sanggup ditarik berkaitan dengan zakat ini, bahwa seseorang: tanpa mengeluarkan zakat
1.  Belum dianggap sah masuk barisan orang-orang yang bertaqwa.
2.  Tidak sanggup dibedakan dari orang-orang musyrik
3.  Tidak sanggup dibedakan dengan orang-orang munafik yang kikir.
4.  Tidak akan mendapat rahmat Allah (QS 7:156)
5. Tidak berhak mendapat sumbangan dari Allah, Rasulnya dan orang-orang yang beriman (QS 5:55-56)
6.  Tidak sanggup memperoleh pembelaan dari Allah (QS 22:40-41)


Sumber http://makalahahli.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Zakat Pada Kala Madinah"

Posting Komentar