Unduh Bukti Fisik Ratifikasi Standar Kompetensi Lulusan ( Skl ) Jenjang Sma, Smk Dan Ma

Unduh Bukti Fisik Akreditasi Standar Kompetensi Lulusan  Unduh Bukti Fisik Akreditasi Standar Kompetensi Lulusan ( SKL ) Jenjang SMA, Sekolah Menengah kejuruan Dan MA

Masyarakat perlu memperoleh isu ihwal status dan peringkat ratifikasi sekolah/madrasah. Untuk itu, BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi perlu mengumumkan hasil ratifikasi sekolah/madrasah kepada masyarakat melalui situs web BAN-S/M dan melaksanakan sosialisasi. Dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja sesudah pengumuman sekolah/madrasah dan masyarakat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan/sanggahan atas hasil ratifikasi kepada BAN-S/M Provinsi dan/atau BAN-S/M. Apabila hingga dengan 14 (empat belas) hari kerja sesudah pengumuman tidak ada keberatan dari sekolah/madrasah dan/atau masyarakat atas hasil akreditasi, maka hasil penetapan ratifikasi dianggap final dan tidak sanggup diganggu gugat.

TUJUAN
Mengumumkan hasil ratifikasi kepada sekolah/madrasah, masyarakat, dan pihak-pihak terkait.

RUANG LINGKUP
Prosedur ini berlaku bagi BAN-S/M, dan Sekolah/Madrasah.

TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG
BAN-S/M. Mengumumkan hasil ratifikasi di situs web BAN-S/M 3 (tiga) hari sesudah penetapan hasil akreditasi. Melaksanakan sosialisasi hasil akreditasi. Memantau proses pengaduan/keberatan dari sekolah/madrasah dan masyarakat terkait hasil akreditasi. BAN-S/M Provinsi. Melaksanakan sosialisasi hasil akreditasi. Menerima dan menindaklanjuti pengaduan/keberatan dari sekolah/madrasah dan masyarakat terkait hasil akreditasi. Melaporkan tindak lanjut pengaduan/keberatan dan rekomendasi kepada BAN-S/M.

LANGKAH KEGIATAN

  1. BAN-S/M mengumumkan hasil ratifikasi melalui situs web BAN-S/M.
  2. BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi melaksanakan sosialisasi hasil akreditasi.
  3. BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi membuka terusan pengaduan/keberatan kepada sekolah/madrasah dan masyarakat terhadap hasil ratifikasi selama 14 (empat belas) hari kerja sesudah pengumuman. Apabila terdapat pengaduan/keberatan, maka:
  4. BAN-S/M Provinsi menindaklanjuti pengaduan/keberatan yang sanggup dipertanggungjawabkan.
  5. BAN-S/M memantau tindak lanjut pengaduan/keberatan yang dilakukan BAN-S/M Provinsi.
  6. BAN-S/M Provinsi melaporkan hasil selesai tindak lanjut kepada BAN-S/M dan melaksanakan penetapan gres apabila terjadi perubahan.
  7. BAN-S/M mengumumkan hasil akhir.

WAKTU DAN TEMPAT
Pengumuman hasil penetapan ratifikasi dilakukan 3 (tiga) hari sesudah penetapan di situs web BAN-S/M.

DOKUMEN YANG DIPERLUKAN
Raw data hasil akreditasi.

HASIL
Penetapan Hasil Akreditasi

Catatan: 
Untuk Mendapatkan Password Silakan Hubungi SMS/WA 0853-8611-7714


Sumber http://mtsduc.blogspot.com/

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Unduh Bukti Fisik Ratifikasi Standar Kompetensi Lulusan ( Skl ) Jenjang Sma, Smk Dan Ma"

Posting Komentar