Status Anak Kloning Terhadap Nasab, Perwalian, Kewarisan

Bahwa anak hasil kloning sama dengan anak zina, yaitu nasabnya hanya dihubungkan kepada ibunya saja sebagaimana dalam hadist yang artinya:

“Dari Ibnu Umar bahwa seorang pria telah meli'an istrinya di zaman nabi saw, dan ia tidak mengakui anak istrinya, maka nabi menceraikan antara keduanya dan menasabkan anak tersebut kepada si istri”

Serta klarifikasi dalam KHI pasal 100:
“ anak yang lahir diluar perkawinan hanya mempunyai kekerabatan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya”
'Anak Kloning'

Kedudukan nasab ini tidak sanggup dihubungkan dengan pemilik inti sel donor walaupun antara anak dan pemilik sel tersebut ada kekerabatan biologis yaitu dengan adanya gen-gen yang diturunkan kepada anak melalui sel-sel yang dipakai untuk membuahi ovum, hal ini alasannya yaitu dikarenakan tidak adanya ikatan ijab kabul  yang sah antara si istri dan pemilik sel donor, yaitu pemilik sel donor bukanlah suami dari perempuan yang mengandung dalam hal ini juga didasarkan pada hadist nabi yang artinya sebagai berikut:
“Dari Abi Huroiroh bahwa nabi saw bersabda: anak yaitu bayi ayah yang punya kawasan tidur”

Dengan tidak adanya kekerabatan nasab antara anak yang lahir dengan pemilik sel donor, ia dianggap sebagai anak yang tidak sah dan akan berakibat pula pada:
1. Tidak adanya kekerabatan nasab dengan pria yang mempunyai inti sel
2. Tidak adanya hak mewarisi dengan pria tersebut dan hanya waris mewarisi dengan ibunya saja
3. Tidak sanggup menjadi wali nikah bagi Anak perempuan dari yang lahir dengan tehnik cloning tersebut, alasannya yaitu ia lahir akhir kekerabatan luar nikah.


Sumber http://makalahahli.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Status Anak Kloning Terhadap Nasab, Perwalian, Kewarisan"

Posting Komentar