Perjanjian Internasional, Lengkap!!!
Perjanjian Internasional Perjanjian internasional merupakan sumber aturan utama atau primer dari aturan internasional. Sebagai sumber aturan utama, perjanjian internasional menawarkan jaminan aturan bagi subjek-subjek aturan internasional (Baca: pengertian perjanjian internasional). Nah pada kesempatan kali ini, akan membahas Perjanjian Internasional secara lengkap di sini. Semoga bermanfaat. Check this out!!!
A. Klasifikasi Perjanjian Internasional
Menurut subjeknya, perjanjian internasional dibedakan menjadi 2, yaitu perjanjian bilateral dan perjanjian multilateral.
- Perjanjian bilateral, ialah suatu bentuk perjanjian yang dibentuk atau diadakan oleh dua negara.
- Perjanjian multilateral, ialah suatu bentuk perjanjian yang diadakan oleh lebih dari dua negara.
Menurut fungsinya, perjanjian internasional dikelompokkan menjadi 2, yaitu perjanjian yang membentuk aturan dan perjanjian yang bersifat khusus.
- Perjanjian yang membentuk aturan (law making treaties), yaitu suatu perjanjian yang meletakkan kaidah-kaidah aturan bagi masyarakat internasional secara keseluruhan.
- Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract), yaitu perjanjian yang menjadikan hak dan kewajiban bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja.
Menurut prosesnya, terdapat 2 macam perjanjian internasional, yaitu perjanjian yang bersifat penting dan perjanjian yang bersifat sederhana.
- Perjanjian yang bersifat penting yang dibentuk melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifi kasi.
- Perjanjian yang bersifat sederhana yang dibentuk melalui dua tahapan, yaitu perundingan dan penandatanganan.
B. Istilah dalam Perjanjian Internasional
Perkembangan sejarah perjanjian internasional telah memperlihatkan makin kompleksnya subjek maupun objek perjanjian internasional. Hal ini menjadikan banyaknya istilah perjanjian internasional menyerupai berikut.
1. Traktat (treaty)
Traktat (treaty) yaitu suatu perjanjian antara dua negara atau lebih untuk mencapai kekerabatan aturan mengenai objek aturan (kepentingan) yang sama. Dalam hal ini, masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban yang mengikat dan mutlak, dan harus diratifikasi. Istilah traktat dipakai dalam perjanjian internasional yang bersifat politis. Misalnya, Treaty Contract perihal penyelesaian duduk kasus dwi kewarganegaraan tahun 1955, antara pihak Indonesia-RRC. Dan pada tahun 1990 antara RI dengan Australia juga menandatangani suatu traktat perihal batas landas kontinen dan eksplorasi di celah Timor, yang dikenal dengan perjanjian “Celah Timor”.
2. Agreement
Agreement yaitu suatu perjanjian/persetujuan antara dua negara atau lebih, yang memiliki akhir aturan menyerupai dalam treaty. Namun dalam agreement lebih bersifat eksekutif/teknis administrative (non politis), dan tidak mutlak harus diratifikasi, yaitu tidak perlu diundangkan dan disahkan oleh pemerintah/ kepala negara. Walaupun ada agreement yang dilakukan oleh kepala negara, namun pada prinsipnya cukup dilakukan dengan ditandatangani oleh wakil-wakil departemen dan tidak perlu ratifikasi. Misalnya, agreement perihal ekspor impor komoditas tertentu.
3. Konvensi
Konvensi yaitu suatu perjanjian/persetujuan yang lazim dipakai dalam perjanjian multilateral. Ketentuan-ketentuannya berlaku bagi masyarakat internasional secara keseluruhan (lawmaking treaty). Misalnya, Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982 di Montego-Jamaica.
4. Protokol
Protokol yaitu suatu perjanjian/persetujuan yang kurang resmi dibandingkan dengan traktat dan konvensi, alasannya ialah protokol hanya mengatur masalah-masalah tambahan, menyerupai penafsiran klausul-klausul atau persyaratan perjanjian tertentu. Oleh lantaran itu, lazimnya tidak dibentuk oleh kepala negara. Contohnya, protokol Den Haag tahun 1930 perihal perselisihan penafsiran undang-undang nasionalitas perihal wilayah perwalian, dan lain-lain.
5. Piagam (statuta)
Piagam (statuta) yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan sebagai persetujuan internasional, baik mengenai lapangan-lapangan kerja internasional maupun mengenai anggaran dasar suatu lembaga. Misalnya Statuta of The International Court of Justice pada tahun 1945. Adakalanya piagam itu dipakai untuk alat tambahan/lampiran pada konvensi. Umpamanya Piagam Kebebasan Transit yang dilampirkan pada Convention of Barcelona tahun 1921.
6. Charter
Charter yaitu piagam yang dipakai untuk membentuk tubuh tertentu. Misalnya, The Charter of The United Nation tahun 1945 dan Atlantic Charter tahun 1941.
7. Deklarasi (declaration)
Deklarasi (declaration) yaitu suatu perjanjian yang bertujuan untuk memperjelas atau menyatakan adanya aturan yang berlaku atau untuk membuat aturan baru. Misalnya Universal Declaration of Human Rights pada tanggal 10 Desember 1948.
8. Covenant
Covenant yaitu suatu istilah yang dipakai dalam pakta Liga Bangsa- Bangsa pada tahun 1920, yang bertujuan untuk menjamin terciptanya perdamaian dunia, meningkatkan kolaborasi internasional, dan mencegah terjadinya peperangan.
9. Ketentuan epilog (final act)
Ketentuan epilog (final act) yaitu suatu dokumen yang mencatat ringkasan hasil konferensi. Di sini disebutkan perihal negara-negara penerima dan nama-nama utusan yang ikut berunding serta perihal hal-hal yang disetujui dalam konferensi itu, termasuk interpretasi ketentuan-ketentuan hasil konferensi.
10. Modus vivendi
Modus vivendi ialah suatu dokumen yang mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara, hingga berhasil diwujudkan secara permanen. Modus vivendi tidak memerlukan ratifikasi. Modus vivendi ini biasanya dipakai untuk menandai adanya perjanjian yang gres dirintis.
C. Tahap-tahap Pembuatan Perjanjian Internasional
Dalam konvensi Wina tahun 1969 perihal Hukum Perjanjian Internasional disebutkan bahwa dalam pembuatan perjanjian baik bilateral maupun multilateral sanggup dilakukan melalui tahap-tahap sebagai berikut:
1. Perundingan (negotiation)
Perundingan merupakan perjanjian tahap pertama antara pihak/negara tertentu yang berkepentingan, di mana sebelumnya belum pernah diadakan perjanjian. Oleh lantaran itu, diadakan penjajakan terlebih dahulu atau pembicaraan pendahuluan oleh masing-masing pihak yang berkepentingan. Dalam melakukan negosiasi, suatu negara sanggup diwakili oleh pejabat yang sanggup memperlihatkan surat kuasa penuh (full powers). Selain mereka, juga sanggup dilakukan oleh kepala negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri, atau duta besar.
2. Penandatanganan (signature)
Penandatanganan naskah perjanjian dilakukan oleh para menteri luar negeri atau kepala pemerintahan. Untuk penandatanganan teks perundingan yang bersifat multilateral dianggap sah apabila 2/3 bunyi penerima yang hadir menawarkan suara, kecuali kalau ditentukan lain. Namun demikian, perjanjian belum sanggup diberlakukan masing-masing negara sebelum diratifi kasi.
3. Pengesahan (ratifi cation)
Ratifi kasi merupakan suatu cara yang sudah melembaga dalam aktivitas perjanjian internasional. Suatu negara mengikatkan diri pada suatu perjanjian dengan syarat apabila telah disahkan oleh tubuh yang berwenang di negaranya. Dengan dilakukannya ratifi kasi terhadap perjanjian internasional, secara resmi perjanjian internasional sanggup berlalu dan berkekuatan hukum.
D. Asas Perjanjian Internasional
Ada majemuk asas yang harus diperhatikan dan dipatuhi oleh subjek aturan yang mengadakan perjanjian internasional. Asas-asas yang dimaksud menyerupai berikut ini.
- Pacta Sunt Servanda, artinya setiap perjanjian yang telah dibentuk harus ditaati.
- Egality Rights, artinya pihak yang saling mengadakan kekerabatan memiliki kedudukan yang sama.
- Reciprositas, artinya tindakan suatu negara terhadap negara lain sanggup dibalas setimpal.
- Bonafides, artinya perjanjian yang dilakukan harus didasari oleh iktikad baik.
- Courtesy, artinya asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negara.
- Rebus sic Stantibus, artinya sanggup dipakai terhadap perubahan yang fundamental dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu.
E. Batalnya Perjanjian Internasional
Dalam Konvensi Wina tahun 1969, suatu perjanjian internasional sanggup dinyatakan batal lantaran hal-hal berikut.
- Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan aturan nasional oleh salah satu negara peserta.
- Adanya unsur kesalahan pada ketika perjanjian itu dibuat.
- Adanya unsur penipuan dari negara penerima tertentu terhadap negara penerima yang lain pada waktu pembentukan perjanjian.
- Terdapat penyalahgunaan atau kecurangan (corruption), baik melalui kelicikan atau penyuapan.
- Adanya unsur paksaan terhadap wakil suatu negara peserta. Paksaan tersebut baik dengan bahaya atau dengan penggunaan kekuatan.
- Bertentangan dengan kaidah dasar aturan internasional.
F. Berkahirnya Perjanjian Internasional
Ada beberapa sumber yang sanggup kita jadikan pola untuk mengenali hal-hal yang sanggup mengakibatkan berakhirnya perjanjian internasional. Mochtar Kusumaatmadja dalam bukunya Pengantar Hubungan Kerja Sama Internasional menyampaikan bahwa suatu perjanjian berakhir lantaran hal-hal berikut.
- Telah tercapai tujuan perjanjian internasional.
- Masa berlaku perjanjian internasional sudah habis.
- Salah satu pihak penerima perjanjian menghilang atau punahnya objek perjanjian.
- Adanya persetujuan dari penerima untuk mengakhiri perjanjian.
- Adanya perjanjian gres di antara para penerima yang kemudian meniadakan perjanjian yang terdahulu.
- Syarat-syarat perihal pengakhiran perjanjian yang sesuai dengan ketentuan perjanjian sudah dipenuhi.
- Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu penerima dan pengakhiran itu diterima oleh pihak lain.
Semoga artikel Kewarganegaraan di atas tentang Perjanjian Internasional di atas sanggup menambah wawasan Sobat sekalian dan tentunya bermanfaat. Apabila ada kesalahan baik berupa penulisan maupun pembahasan, mohon kiranya kritik dan saran yang membangun untuk kemajuan bersama. Jangan lupa like dan share nya ya Sobat. Terima kasih... ^^ Maju Terus Pendidikan Indonesia ^^
0 Response to "Perjanjian Internasional, Lengkap!!!"
Posting Komentar