Klasifikasi Bangunan Gedung Menurut Peraturan Pemerintah

Suatu bangunan gedung sanggup mempunyai lebih dari satu fungsi atau kombinasi fungsi dalam bangunan gedung, contohnya kombinasi fungsi hunian dan fungsi usaha, menyerupai bangunan gedung rumah-toko (ruko), rumah-kantor (rukan), apartemen-mal, dan hotel-mal, atau kombinasi fungsi-fungsi usaha, menyerupai bangunan gedung kantor-toko dan  hotel atau mal.

Suatu bangunan gedung sanggup mempunyai lebih dari satu fungsi atau kombinasi fungsi dalam ba Klasifikasi Bangunan Gedung Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Klasifikasi Bangunan Gedung Berdasarkan Peraturan Pemerintah


Agar pemenuhan persyaratan teknis setiap fungsi bangunan gedung lebih efektif dan efisien, fungsi bangunan gedung tersebut diklsifikasikan menurut tingkat kompleksitas, tingkat permanensi, tingkat resiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan. Pengklasifikasian bangunan gedung ini diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2005 wacana Bangunan Gedung.

Tabel Klasifikasi Bangunan Gedung Berdasarkan Peraturan Pemerintah



KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG
Tingkat Kompleksitas Sederhana karakter, kompleksitas dan teknologi sederhana
Tidak Sederhana karakter, kompleksitas dan teknologi tidak sederhana
Khusus penggunaan dan persyaratan khusus
Tingkat Permanensi Permanen umur layanan di atas 20 tahun
Semi Permanen umur layanan 5 s/d 10 tahun
Darurat / Sementara umur layanan s/d 5 tahun
Tingkat Resiko Kebakaran Resiko kebakaran tinggi mudah terbakarnya tinggi
Resiko kebakaran sedang mudah terbakarnya sedang
Resiko kebakaran rendah mudah terbakarnya rendah
Zonasi Gempa Zona 1 daerah sangat aktif
Zona 2 daerah aktif
Zona 3 daerah lipatan dengan retakan
Zona 4 daerah lipatan tanpa retakan
Zona 5 daerah gempa kecil
Zona 6 daerah stabil
Lokasi Lokasi Padat di sentra kota
Lokasi Sedang di tempat pemukiman
Lokasi Renggang di tempat pinggiran kota
Ketinggian Bertingkat Tinggi lebih dari 8 lantai
Bertingkat Sedang 5 s/d 8 lantai
Bertingkat Rendah s/d 4 lantai
Kepemilikan Milik Negara
Milik Badan Usaha
Milik Perorangan

Fungsi dan Klasifikasi bangunan gedung harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota, Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan (RDTRKP), dan/atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). Fungsi dan Klasifikasi bangunan gedung diusulkan oleh pemilik bangunan dalam pengajuan permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dengan memperhatikan pembagian terstruktur mengenai bangunan di atas dibutuhkan masyarakat lebih peduli dengan resiko-resiko dalam pembangunan sehingga meminimalisasi angka kecelakaan dalam penggunaan bangunan. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan bagi pembaca.
Sumber http://www.arsitur.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Klasifikasi Bangunan Gedung Menurut Peraturan Pemerintah"

Posting Komentar