Jenis-Jenis Tarif Listrik

Ilustrasi
Perusahaan listrik menjual listrik kepada pengguna menurut energi listrik yang digunakannya (dalam satuan Kwh). Penentuan tarif oleh pihak perusahaan listrik diantaranya yaitu mengacu kepada biaya produksi dan penyaluran listrik sampai ke pengguna. Selain itu, tarif listrik PLN juga didasarkan pada besarnya daya terpasang dan pemanfaatannya pada instalasi pengguna. 

Untuk golongan tarif tertentu, besarnya tarif dasar listrik tidak sama antara Waktu Beban Puncak (WBP) yaitu pada pukul 18.00 sampai 22.00 dan Luar Waktu Beban Puncak (LWBP) yaitu pada pukul 22.00 sampai 18.00. Berdasarkan Keppres No: 2/tahun 1993 dan pengumuman Menteri Pertambangan dan Energi No: 02 Pm/49/M.PE/1993.

Adapun jenis tarif yang dipakai oleh perusahaan listrik intinya ada 4 macam yaitu:

1. Tarif Merata
Tarif merata yaitu suatu tarif yang pencatatan pemakaian energinya memakai 1 buah KWH meter;

2. Tarif 2 Bagian (Two Part Tarif) 
Tarif 2 bab (two part tarif) yaitu suatu tarif yang pencatatan pemakaiannya memakai 1 buah Kwh meter yang pembayarannya disamping untuk pemakaian energi yang tercatat juga ditambah dengan biaya lain yang didasarkan pada biaya tetap. Biaya tetap diantaranya didasarkan pada beban terpasang atau daya maksimum yang diperlukan, ukuran bangunan, atau sama untuk semua pengguna pada golongan tarif yang sama;

3. Tarif Blok
Tarif Blok yaitu suatu tarif yang pembayarannya didasarkan pada pengurangan Kwh dari Kwh yang telah ditentukan untuk suatu blok (daerah pemukiman) pada selang waktu tertentu. Tarif itu dibayar secara merata oleh pemakai pada blok tersebut. 

4. Tarif ajakan Maksimum (Maximum Demand Tarif) 
Tarif ajakan Maksimum (Maximum Demand tarif) yaitu suatu tarif bagi pengguna yang memiliki impian daya yang besar. Ukuran ajakan maksimum untuk masing-masing Negara, mungkin tidak sama. Pendeteksian daya terbesar dilakukan dengan alat ukur Maximum demand WattMeter. Meter itu dilengkapi dengan jarum yang akan berhenti pada penunjukan daya terbesar.

Olehnya itu PLN sebagai perusahaan listrik negara yang menyediakan supply energi listrik sudah memutuskan Tarif Dasar Listrik menurut keputusan presiden. Diantaranya ada Tarif Dasar Listrik untuk keperluan sosial, keperluan rumah tangga, keperluan bisnis, industri, kantor, dll. 

Berikut ini saya akan contohkan Tarif Dasar Listrik menurut keputusan Presiden Rebublik Indonesia Nomor 89 Tahun 2002 Tanggal 31 Desember 2002.

a. Tarif Dasar Listrik Untuk Keperluan Pelayanan Sosial



Keterangan:

P : 

Faktor Pengali untuk pembeda antara S-3 bersifat sosial murni dengan S-3 bersifat Komersial
Untuk pelanggan S-3 yang bersifat sosial murni P=1
Untuk pelanggan S-3 yang bersifat komersial P=1,17
Kategori S-3 bersifat komersial dan S-3 bersifat sosial murni ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan PLN dengan mempertimbangkan kemampuan bayar dan sifat usahanya.
K : 
Faktor perbandingan antara harga WBP dan LWBP sesuai dengan karakteristik beban system kelistrikan setempat (1,4 <=K<=2), yang ditetapkan oleh PLN.

WBP : 
Waktu beban Puncak

LWBP : 
Luar Waktu beban Puncak

Jam Nyala : 
kWh per bulan dibagi dengan kVA tersambung.

b. Tarif Dasar Listrik Untuk Keperluan Rumah Tangga



C. Tarif Dasar Listrik Untuk Keperluan Bisnis


D. Tarif Dasar Listrik Untuk Keperluan Industri

Kunjungi Juga Halaman Facebook dan Twitter blogteknisi.com


Sumber http://www.blogteknisi.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Jenis-Jenis Tarif Listrik"

Posting Komentar