√ Hasil Sidang Ppki Tanggal 18 Agustus 1945

Hasil Sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945 - Adalah menghasilkan keputusan sebagai berikut.



1. Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang lalu dikenal sebagai Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Dasar merupakan aturan dasar tertulis. Undang-Undang Dasar di Indonesia dirancang oleh BPUPKI tanggal 10 – 16 Juli 1945 dalam sebuah Panitia Perancang Undang- Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Rancangan Undang-Undang Dasar tersebut lalu dibawa ke sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 untuk dibahas. Sebelum PPKI mengesahkan rancangan UUD. Soekarno dan Hatta menugaskan Ki Bagus Hadikusumo, K.H. Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singadimejo, dan Mr. Teuku Mohammad Hassan untuk membahas rancangan Pembentukan Undang-Undang Dasar. Rancangan tersebut lalu dikenal sebagai Piagam Jakarta. Namun, rancangan tersebut telah menjadikan keberatan dari sejumlah pihak alasannya yaitu adanya kalimat yang dianggap membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa.

Atas undangan Drs. Moh. Hatta, rancangan Undang-Undang Dasar tersebut mengalami beberapa perubahan, antara lain sebagai berikut.
a. Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar ada kalimat yang semula berbunyi “Ketuhanan
Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi pemeluknya”. Diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
b. Dalam Bab III, Pasal 6 yang sebelumnya menyatakan bahwa presiden ialah orang Indonesia orisinil yang beragama Islam, diubah menjadi presiden yaitu orang Indonesia asli. Setelah rancangan Undang-Undang Dasar tersebut final dimusyawarahkan, Undang-Undang Dasar tersebut lalu disahkan menjadi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia dan populer dengan nama Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian berarti bahwa sehari sehabis proklamasi bangsa Indonesia telah mempunyai landasan negara yang merupakan landasan bagi jalannya pemerintahan.

Pengesahan Undang-Undang Dasar 1945 yang diumumkan dalam Berita Republik Indonesia tahun ke-2 No.7 Tahun 1946, halaman 45 – 48. Undang-Undang Dasar 1945 yang telah disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 mempunyai sistematika sebagai berikut.
a. Pembukaan (mukadimah) yang mencakup empat alinea.
b. Batang badan Undang-Undang Dasar yang merupakan isi dan terdiri atas 16 bab, 37 pasal 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan.
c. Penjelasan Undang-Undang Dasar yang terdiri atas klarifikasi umum dan klarifikasi pasal demi pasal.



2. Pengangkatan Presiden dan Wapres RI yang pertama Pemilihan presiden dan wakil presiden pertama kali dilakukan oleh PPKI.
Hal ini sejalan dengan ketentuan pada Pasal III Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut berbunyi: “Untuk pertama kali presiden dan wakil presiden diangkat dan dipilih oleh PPKI”. Dalam sidang pertama PPKI tanggal 18Agustus 1945, Otto Iskandardinata mengusulkan pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara aklamasi. Ia sendiri juga mengusulkan biar Ir. Soekarno menjadi presiden dan Drs. Moh. Hatta menjadi wakil presiden. Usul tersebut disetujui anggota PPKI sehingga PPKI lalu menentukan dan menetapkan kedua tokoh itu masing-masing menjadi presiden dan wakil presiden. Pengangkatan presiden dan wakil presiden RI diiringi oleh lagu Indonesia Raya yang dinyanyikan oleh penerima sidang secara spontan.

 Adalah menghasilkan keputusan sebagai berikut √ HASIL SIDANG PPKI TANGGAL 18 AGUSTUS 1945



Sebelumnya mengenai Reaksi Rakyat Indonesia Mendengar Kemerdekaan ini sanggup menambah pengetahuan anda.



3. Sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat, pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh Komite Nasional.


Sumber http://www.ssbelajar.net/

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "√ Hasil Sidang Ppki Tanggal 18 Agustus 1945"

Posting Komentar