Aturan Membangun (Imb) : Kdb, Klb, Gsj, Gsb
Dalam mendirikan bangunan atau rumah, salah satu aspek penting yang harus diperhatikan ialah dilema perizinan atau Izin Mendirikan Bangunan yang disingkat IMB.
Untuk sanggup memperoleh IMB maka bangunan atau rumah harus memenuhi kriteria yang tercantum dalam regulasi yang biasanya berupa Perda dan RTRW.
Misalnya di wilayah DKI Jakarta dimana terdapat 3 buah Perda yang mengatur wacana tata cara dan hukum mendirikan bangunan. Adapun Peraturan Daerah tersebut diantaranya ialah :
Di dalam ketiga Perda itu diatur mengenai syarat mendirikan suatu bangunan, menyerupai memperhatikan Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Garis Sepadan Bangunan (GSB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan Garis Sepadan Jalan (GSJ). Berikut akan dijelaskan masing-masing bagiannya :
Dasar perhitungan KDB ini hanya memperhitungkan luas bangunan yang ditutupi oleh atap. Adapun jalan setapak serta halaman dengan perkerasan yang tidak beratap tidak kena hukum KDB. Namun untuk menjaga lingkungan sebaiknya area tersebut ditutup dengan materi lantai yang sanggup meloloskan air menyerupai paving block atau grass block.
GSB ini sangat berkhasiat untuk menyisakan lahan untuk kawasan hijau yang berfungsi sebagai resapan air untuk menjaga kadar air tanah yang hasilnya akan sanggup menyelamatkan lingkungan. Karena rumah akan mempunyai jarak dan halaman, maka penetrasi udara kedalam rumah akan lebih baik. Selain itu, dengan adanya jarak rumah anda dengan jalan atau tetangga, privasi rumah niscaya lebih terjaga.
KLB biasanya dinyatakan dalam angka menyerupai 1,4;1,5;2,0 dan sebagainya. Tiap-tiap wilayah mempunyai angka KLB ini berbeda-beda. Jika Lokasi suatu kawasan semakin padat, maka angka KLB akan semakin tinggi pula. Jika di dalam hukum tertera KLB = 1,5, maka total luas bangunan yang boleh didirikan maksimal 1,5 kali luas lahan yang ada.
Angka-angka KLB ini berkaitan dengan jumlah lantai yang sanggup dibangun pada lahan tersebut. Jika anda punya lahan 200 m2, dengan KDB 50% dan KLB = 1,5, perhitungannya menjadi menyerupai berikut:
Dari hasil diatas didapat bahwa luas lantai dasar yang boleh dibangun hanya seluas 100 m2 saja. Sementara luas total bangunan yang diizinkan seluas 400 m2, berarti anda sanggup mendirikan bangunan secara vertikal dengan jumlah lantai 400 m2/100 m2 = 4 lantai. Namun anda juga sanggup membangun 5 lantai dengan syarat dua lantai teratas mempunyai luas yang lebih kecil sehingga total jumlah luas lantai tetap 400 m2.
Dengan adanya peraturan ini, pembangunan akan lebih tertata dengan baik dan seimbang dan juga untuk menjaga lingkungan itu sendiri. Sempadan di depan bangunan komersial juga sangat dibutuhkan untuk ketersediaan parkir sehingga jalanan tidak macet. Sumber http://www.arsitur.com
Aturan Membangun (IMB) : KDB, KLB, GSJ, GSB - img by diwangkoro arsitek |
Untuk sanggup memperoleh IMB maka bangunan atau rumah harus memenuhi kriteria yang tercantum dalam regulasi yang biasanya berupa Perda dan RTRW.
Misalnya di wilayah DKI Jakarta dimana terdapat 3 buah Perda yang mengatur wacana tata cara dan hukum mendirikan bangunan. Adapun Peraturan Daerah tersebut diantaranya ialah :
- Perda no. 7 tahun 2010 wacana Bangunan Gedung
- Perda DKI No.1 Th 2012 wacana RTRW 2030
- Perda no. 1 Th 2014 wacana RDTR dan Peta Zonasi.
Di dalam ketiga Perda itu diatur mengenai syarat mendirikan suatu bangunan, menyerupai memperhatikan Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Garis Sepadan Bangunan (GSB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan Garis Sepadan Jalan (GSJ). Berikut akan dijelaskan masing-masing bagiannya :
Koefisien Dasar Bangunan (KDB)
Aturan KDB ini mengatur bagaimana di dalam mendirikan suatu bangunan, pemilik bangunan diwajibkan menyisakan lahannya untuk area bebas yang tidak terbangun. Salah satu tujuannya ialah menyediakan kawasan resapan air hujan untuk menjaga kadar air tanah. KDB ni biasanya dituliskan dalam persentase (%). Contoh jikalau Anda mempunyai lahan disuatu kawasan dengan luasnya 120 m2 dengan hukum KDB di area tersebut ialah 60%, artinya Anda hanya boleh mendirikan bangunan seluas 60% x 120 m2 = 72 m2, sisanya sebanyak 48 m2 harus disediakan sebagai area terbuka.Dasar perhitungan KDB ini hanya memperhitungkan luas bangunan yang ditutupi oleh atap. Adapun jalan setapak serta halaman dengan perkerasan yang tidak beratap tidak kena hukum KDB. Namun untuk menjaga lingkungan sebaiknya area tersebut ditutup dengan materi lantai yang sanggup meloloskan air menyerupai paving block atau grass block.
Garis Sempadan Jalan (GSJ)
Garis Sempadan Jalan (GSJ) merupakan hukum untuk membatasi bangunan dari tepi jalan. Tujuannya ialah untuk perencanaan pelebaran tubuh jalan, menyediakan got dan drainase lingkungan dan sebagainya. Contoh dalam wilayah anda ada hukum GSJ tertulis 1 meter, artinya 1 meter dari tepi jalan kearah halaman anda sudah ditetapkan sebagai lahan untuk planning pelebaran jalan. Bila suatu dikala ada pekerjaan pelebaran jalan, lahan anda selebar 1 meter akan digunakan.Garis Sempadan Bangunan (GSB)
Garis Sempadan Bangunan (GSB) serupakan hukum yang mengatur batas-batas pada lahan yang boleh dan dihentikan dibangun. Bangunan yang akan didirikan dihentikan lewat dari batasan garis ini. Contohnya saja, rumah anda mempunyai GSB 1,5 meter dari lahan tetangga, artinya anda hanya diizinkan membangun hingga batas 1,5 meter dari tepi lahan yang berbatasan dengan tetangga.GSB ini sangat berkhasiat untuk menyisakan lahan untuk kawasan hijau yang berfungsi sebagai resapan air untuk menjaga kadar air tanah yang hasilnya akan sanggup menyelamatkan lingkungan. Karena rumah akan mempunyai jarak dan halaman, maka penetrasi udara kedalam rumah akan lebih baik. Selain itu, dengan adanya jarak rumah anda dengan jalan atau tetangga, privasi rumah niscaya lebih terjaga.
Koefisien Lantai Bangunan (KLB)
KLB ialah rasio atau perbandingan antara luas total bangunan dibagi dengan luas lahan. Luas bangunan yang dihitung KLB ini mencakup total luas bangunan yang ada, mulai dari lantai dasar hingga lantai tingkat. Mezanin atau bangunan dengan dindingnya yang lebih tinggi dari 1.20 m, yang dipakai sebagai ruangan juga masuk ke dalam perhitungan KLB.KLB biasanya dinyatakan dalam angka menyerupai 1,4;1,5;2,0 dan sebagainya. Tiap-tiap wilayah mempunyai angka KLB ini berbeda-beda. Jika Lokasi suatu kawasan semakin padat, maka angka KLB akan semakin tinggi pula. Jika di dalam hukum tertera KLB = 1,5, maka total luas bangunan yang boleh didirikan maksimal 1,5 kali luas lahan yang ada.
Angka-angka KLB ini berkaitan dengan jumlah lantai yang sanggup dibangun pada lahan tersebut. Jika anda punya lahan 200 m2, dengan KDB 50% dan KLB = 1,5, perhitungannya menjadi menyerupai berikut:
- Lantai dasar = 50% x 200 m2 = 100 m2
- Total luas bangunan yang boleh dibangun = 2 x 200 m2 = 400 m2
Dari hasil diatas didapat bahwa luas lantai dasar yang boleh dibangun hanya seluas 100 m2 saja. Sementara luas total bangunan yang diizinkan seluas 400 m2, berarti anda sanggup mendirikan bangunan secara vertikal dengan jumlah lantai 400 m2/100 m2 = 4 lantai. Namun anda juga sanggup membangun 5 lantai dengan syarat dua lantai teratas mempunyai luas yang lebih kecil sehingga total jumlah luas lantai tetap 400 m2.
Dengan adanya peraturan ini, pembangunan akan lebih tertata dengan baik dan seimbang dan juga untuk menjaga lingkungan itu sendiri. Sempadan di depan bangunan komersial juga sangat dibutuhkan untuk ketersediaan parkir sehingga jalanan tidak macet. Sumber http://www.arsitur.com
0 Response to "Aturan Membangun (Imb) : Kdb, Klb, Gsj, Gsb"
Posting Komentar