√ Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Bphtb)

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) - Adalah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 ihwal Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dikenakan pajak alasannya yakni tanah dan bangunan tersebut memperlihatkan laba bagi pemiliknya.

a. Subjek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Berdasarkan Undang-Undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang menjadi subjek pajak BPTHB yakni orang atau tubuh yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan.
b. Objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Yang merupakan objek bea perolehan hak atas tanah dan bangunan yakni pemindahan hak karena: jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, penggabungan usaha, peleburan usaha,dan sebagainya.
c. Tarif Pajak dan Dasar Pengenaan Pajak
Tarif pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan ditetapkan 5% (lima persen). Dasar pengenaan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) berdasarkan UU No. 20/2000 yakni Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) yaitu: harga transaksi, nilai pasar objek pajak, atau NJOP PBB.
d. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)
Nilai perolehan hak atas tanah dan bangunan tidak kena pajak ditetapkan secara regional paling banyak Rp60.000.000,00, kecuali perolehan hak waris, atau hibah wasiat yang diterima seseorang dalam korelasi keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri. NPOPTKP ditetapkan secara regional paling banyak Rp300.000.000,00.

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan √ BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)



Sebelumnya mengenai Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan ini sanggup menamabh pengetahuan anda

Contoh Perhitungan BPHTB
Bapak Andi membeli tanah milik Bu Wanti dengan harga transaksi Rp200.000.000,00. Nilai Jual Objek Pajak PBB tahun yang kemudian yakni Rp150.000.000,00. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp40.000.000,00. Karena harga transaksi yang disepakati lebih besar dibandingkan dengan NJOPPBB maka yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak yakni harga berdasarkan transaksi. Oleh alasannya yakni itu, besarnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang harus dibayar adalah:

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan √ BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)


BPHTB yang terutang 5% Rp160.000.000,00 = Rp8.000.000,00
Jadi, BPHTB yang harus dibayar oleh Bapak Andi sebesar Rp8.000.000,00.


Sumber http://www.ssbelajar.net/

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "√ Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Bphtb)"

Posting Komentar