✔ Syarat Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ( Uskp )




          Sertifikasi konsultan pajak terbagi 3 yaitu Sertifikasi A, Sertifikasi B, dan
       Sertifikasi C.
·         Sertifikasi A ialah sertifikasi konsultan pajak untuk wajib pajak orang
Pribadi.
·         Sertifikasi B ialah sertifikasi  konsultan pajak untuk wajib pajak badan.
·         Sertifikasi C ialah sertifikasi  konsultan pajak untuk pajak internasional.

A.    Orang – orang yang berhak mengikuti ujian sertifikasi konsultan pajak :
·         Untuk Ujian Sertifikasi A :
a.      WNI
b.      Memiliki ijasah serendah – rendahnya ijasah D-3 atau setingkat itu dari
Perguruan tinggi negeri atau yang disamakan.

·         Untuk Ujian Sertifikasi B :
a.      WNI
b.      Memiliki piagam atau tanda kelulusan sertifikasi A atau mempunyai ijasah
Sarjana dari perguruan tinggi tinggi negeri atau yang disamakan.

·         Untuk Ujian sertifikasi C :
a.      WNI
b.      Memiliki piagam atau tanda kelulusan sertifikasi B.

B.     Kurikulum
Yang dimaksud dengan kurikulum dalam anutan ini ialah struktur mata ujian yang harus diikuti oleh penerima ujian sertifikasi konsultan pajak :

a.      Untuk USKP A :
1.  Akuntansi Perpajakan 
2.  Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) / Surat Pemberitahuan (SPT) PPhOP ;
3.  Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan SPT PPN ;
4.  Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Penagihan Pajak dengan Surat

                       Paksa ( PPSP ), Pengadilan Pajak ( PP )
                  5.  PPh Pasal 22, 23, 26
                  6.  Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

(BPHTB), Bea Meterai :
      7.  PPh Pasal 21 dan SPT 1721 ;
      8.  Kode Etik Profesi.


b. Untuk USKP B :
1.  Akuntansi Perpajakan ,
2.  PPh tubuh dan SPT PPh ;
3.  PPN dan SPT PPN ;
4.  KUP / PPSP / PP ;
5. PPh Pasal 21 dan SPT 1721 :
6. Kode Etik Profesi.


c. Untuk USKP C :
1.  Akuntansi Perpajakan ;
2.  PPh OP dan SPT PPh OP ;
3.  SPT PPh Badan ;
4.  KUP, PPSP, PP ;
5.  Perpajakan Internasional ;
6.  Kode Etik Profesi.
Dan Untuk info lebih lanjut dapat melalui : ikpi.or.id

Sumber http://candraekonom.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "✔ Syarat Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ( Uskp )"

Posting Komentar