✔ Perdebatan Dari Metode Lifo ( Pro Ifrs Or Pro Us Gaap )




                                                                 
Perdebatan Dari Metode LIFO
( Pro IFRS or Pro US GAAP )


Metode LIFO berdasarkan IFRS sudah tidak diperbolehkan lagi untuk digunakan. IASB, juga tetapkan bahwa penggunaan metode LIFO untuk tujuan pembuatan laporan keuangan tidak diijinkan. Secara umum penggunaan perhitungan persediaan dengan metode LIFO ini bertujuan untuk perpajakan lantaran dengan menggunakan metode ini maka perusahaan sanggup menghemat pajak secara signifikan. Penggunaan metode LIFO ini memang akan mengakibatkan net income dan pajak yang relatif kecil.
         Larangan penggunaan metode LIFO ini sesuai dengan IASB (International Accounting Standard Board) suatu tubuh yang mengeluarkan IFRS yang ditaati oleh negara-negara Eropa. Hal yang senada juga terjadi di negara kita dimana PSAK 14 revisi 2009 melarang penggunaan metode LIFO itu sendiri. Hal ini disebabkan lantaran semenjak tahun 2009, PSAK kita mulai bertahap mulai mengadopsi IFRS hingga pada tahun 2012 nanti secara penuh PSAK kita mengadopsi IFRS.
         Namun, US. GAAP yang merupakan Standar Amerika Serikat tetap memperbolehkan penggunaan LIFO tersebut yang dicerminkan dari perusahaan-perusahaan yang masih menggunakan metode ini. IFRS memang melarang tapi Amerika menganggap sebelah mata mengenai IFRS ini, mereka menganggap US. GAAP mereka lebih maju daripada IFRS itu sendiri, mengadopsi IFRS merupakan suatu kemunduran bagi mereka.

Alasan US GAAP tetap memperbolehkan penggunaan Metode LIFO :
1.      Mereka beranggapan bahwa US GAAP mereka lebih maju daripada IFRS itu sendiri,mengadopsi IFRS yakni suatu kemunduran bagi mereka,sebab mereka menganggap apa yang ada di IFRS itu yakni mereka 50 tahun yang lalu. Ini alasan pertama U.S GAAP memperbolehkan penggunaan LIFO.
2.      Mereka menganggap Metode LIFO, FIFO, Average mempunyai keunggulan masing – masing sehingga    perusahaan bebas menggunakan yang mana saja sesuai dengan kebutuhan dan keadaan perusahaan ketika itu. Mereka percaya lahirnya setiap metode ada kelebihannya masing-masing yang saling melengkapi sebagaimana dicerminkan masih banyaknya perusahaan yang menggunakan metode ini sesuai dengan data yang penulis tampilkan di atas.


        IAI sendiri mulai tidak lagi mengadopsi metode LIFO ini lantaran seiring munculnya IFRS. Awalnya PSAK kita  mengacu pada US. GAAP, kini begitu munculnya IFRS, PSAK kita mulai mengacu pada IFRS. Mulai tahun 2009 Indonesia mulai perlahan-lahan mulai mengadopsi IFRS dan diperlukan tahun 2012 secara penuh mengadopsi IFRS.

Adapun alasan IAI untuk tidak mengadopsi lagi Metode LIFO hampir sama dengan alasan pembatalan LIFO oleh IASB yaitu dianggap tidak adil dan tidak sesuai dengan physical flow pada kenyataannya.

Selain itu ada beberapa alasan pelarangan LIFO dalam oleh IAI di Indonesia, yaitu :
                a.       Menurut info dan data yang penulis sanggup di Indonesia berdasarkan data tahun 2007 dari buku terbitan Ersa Tri Wahyuni dimana perusahaan-perusahaan di Indonesia ternyata sedikit yang menggunakan metode LIFO. Hal ini diperkuat oleh penulis yang mencoba mencari data riil mengenai hal tersebut dan ternyata memang sulit mendapat perusahaan yang menggunakan metode ini di Indonesia karenajumlahnya yang sedikit.
               b.     Alasan selanjutnya yakni di Indonesia peraturan perpajakan di Indonesia tidak memperbolehkan penggunaan LIFO tersebut. Analis pajak mengungkapan alasan tersebut dimana seharusnya LIFO dihapuskan.

      Beberapa alasan yang mendukung ini yakni :
  1. Penggunaan LIFO lebih banyak dimaksudkan untuk menghindari (menunda) kewaiban pajak terutama ketika inflasi daripada untuk kepentingan ekonomi. Secara teori memang kewajiban pajak tersebut hanya tertunda sementara, namun selama terus terjadi inflasi, maka penundaan pajak tersebut akan tetap dan mungkin bertambah yang kemudian akan mengakibatkan penundaan pajak menjadi permanent. Hal ini juga bertentangan dengan tujuan pajak penghasilan yang menghimpun pajak atas kenaikan dari kekayaan per tahun (tanpa melihat adanya inflasi atau tidak), bukan atas aplikasi prinsip “matching current revenues to current expenses” dari LIFO method.
  2. LIFO tidak dipakai dalam non-tax business purpose. Seperti capital budgeting. Karena meghasilkan arus cash flow yang lebih besar lantaran income tax yang lebih kecil, net income akan lebih kecil, asset akan terlalu rendah (tidak mencerminkan current value), dan working capital serta current ratio akan rendah. Rata-rata perusahaan yang menggunakan LIFO akan mencantumkan footnote berupa selisih dengan penghitungan FIFO atas persediaan (LIFO reserve). Ini menjadi kritik dari para analis pajak yang berpikir bahwa perusahaan pun bahwasanya mengetahui bahwa metode FIFO akan menghasilkan catatan yang lebih baik untuk kepentingan bisnis daripada LIFO. kemudian kenapa masih maksa menggunakan LIFO?
  3. LIFO sebagai suatu pertahanan atas inflasi yang terjadi dinilai kurang relevan, lantaran hanya dipakai untuk sebagian asset (inventory saja, red.), dan bukan untuk evaluasi seluruh asset yang ada dari perusahaan.
  4.  Manajemen inventori fisik dari LIFO dinilai buruk, lantaran intinya perusahaan berusaha untuk mencegah adanya LIFO liquidation dari LIFO layer yang akan mengakibatkan kenaikan kewajiban pajak secara cepat (tiba-tiba). Ini berarti administrasi pengendalian atas pendapatan yang didapat dari LIFO method-inventory juga lebih rumit daripada metode yang lain.
5.  LIFO Reserve yang disajikan dalam laporan keuangan sering kali dinilai lebih rendah dari yang bahwasanya terjadi. Ada indikasi kecurangan yang dinilai oleh para analis pajak. Hal ini mengakibatkan LIFO semakin dinilai hanya mengejar laba tax-saving. Oleh lantaran itu, para analis pajak tersebut, beropini bahwa LIFO sebaiknya dihapuskan.
     
       Pada kenyataannya, kebijakan fiskal di Indonesia meminta supaya setiap persediaan akan dinilai berdasarkan historical-cost nya. Undang-undang perpajakan Indonesia hanya memperbolehkan evaluasi persediaan barang untuk penghitungan harga pokok dengan metode FIFO atau metode weighted average.
             
       Namun, dari data yang saya temukan, terdapat suatu wacana wacana perubahan yang terjadi pada expossure draft (ED) PSAK 14 (Revisi 2008) yang penerapannya berlaku untuk laporan keuangan yang terjadi pada atau sehabis 1 Januari 2009 atas PSAK 14 (1994) mengenai persediaan.

    Pada PSAK 14 (1994) dikatakan bahwa persediaan sanggup dinilai dengan metode FIFO, LIFO, dan weighted average. Sedangkan pada ED PSAK 14 (revisi 2008) manyatakan bahwa persediaan dinilai dengan FIFO dan average method saja. Segala ketentuan evaluasi pada ED PSAK 14 (revisi 2008) ini tidak berlaku untuk :
A.    Pekerjaan dalam proses kontrak konstruksi
B.     Persediaan yang berafiliasi dengan real estate
C.     Instrumen keuangan
D.    Aset biologik terkait dengan kegiatan agrikultur dan produk agrikultur pada ketika panen
E.     Aset biologik terkait dengan hasil hutan
F.      Hasil tambang umum dan hasil tambang minyak dan gas bumi
G.    Pengukuran persediaan bagi pialang-pedagang komoditi yang mengukur persediaannya pada nilai masuk akal sehabis dikurangi biaya untuk menjual, sesuai dengan praktik yang berlaku pada industri.
    
 Lalu, pada akhirnya, LIFO tetap boleh dipakai untuk penghitungan inventory perusahaan. Penggunaan LIFO ini diizinkan untuk keperluan analisa keuangan sebagai perbandingan dari kemampuan (kredibilitas) yang benar-benar sesuai dengan kondisi keuangan atau perekonomian yang terjadi pada ketika tertentu antara suatu perusahaan dengan perusahaan lainnya dalam satu industri. Menurut IRS apabila LIFO dipakai untuk pelaporan pajak, maka LIFO juga harus dipakai untuk pelaporan keuangan (LIFO conformity rule). Namun, perlu diingat bahwa perusahaan tidak sanggup merubah metode evaluasi persediaan setiap ketika sebelum mendapat izin dari otoritas pajak.

      Jadi Tergantung kita para calon akuntan, pengusaha, maupun para analisi pajak yang menilainya , mengenai PSAK 14 ( tahun 2008 ) mungkin sudah ada PSAK 14 ( tahun 2012 ke atas ) yang mungkin sudah memuat bahwa sudah tidak ada lagi penggunaan Metode lifo baik bagi kegiatan yang ada pada PSAK 14 ( Tahun 2008 )


       Sekian dulu para akuntansi lovers ( ALO ) , kalau ada perubahan admin akan pribadi mengubahnya.

Sumber http://candraekonom.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "✔ Perdebatan Dari Metode Lifo ( Pro Ifrs Or Pro Us Gaap )"

Posting Komentar