Pengertian Pajak
Halo sahabatbangkusekolah.com! Mungkin kau sudah tidak aneh lagi mendengar kata pajak. Saat kau belanja baju di mall misalnya, kau akan melihat struk belanja kau ada goresan pena PPN ( Pajak Pertambahan Nilai). Selain itu, ketika kau membeli masakan di supermarket atau membeli masakan di restoran, kau juga akan terkena pajak. Sudahkah kau tahu apa pengertian pajak itu sebenarnya?
Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai pajak sehingga kau akan tahu apa itu pajak. Sebenarnya, pajak sudah dikenal semenjak jaman dulu. Namun, dulunya orang menyebut sebagai upeti. Upeti dengan pajak fungsinya sama. Dulunya, upeti diberikan oleh rakyat kepada kerajaan. Upeti diberikan dalam waktu tertentu. Jaman dahulu, upeti tidak berupa uang melainkan dalam bentuk hasil panen atau hasil tambang.
Bagi rakyat yang membayar upeti, raja akan memperlihatkan sumbangan kepadanya sebagai ganti dari pembayaran upeti tersebut. Namun, bagi yang tidak membayar peti, raja sanggup saja mengirim prajuritnya untuk menyerang daerahnya.
Di jaman ketika ini, pajak diharapkan oleh Negara untuk menmyelenggarakan pemerintahan. Dana yang terkumpul dari pembayaran pajak oleh warga negaranya akan digunakan untuk biaya pembangunan umum dan pertahanan.
Pengertian Pajak Menurut Para Pakar
Supaya kau mengerti dan paham mengenai pajak, mari kita ulas pengertian pajak berdasarkan beberapa pakar sebagai berikut:
1. Menurut Prof. Dr/ Rochmat Sumito, SH
Pajak merupakan iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan Undang- Undang (dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal atau imbalan jasa (kontraprestasi) secara pribadi yang sanggup ditunjuk, dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
2. Menurut Dr. Suparman Soemahidjaja
Pajak ialah iuran wajib, berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
3. Menurut Prof. SI Dhahadiningrat
Pajak ialah suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari pada kekayaan kepada Negara disebabkan suatu keadaan, insiden dan perbuatan yang memperlihatkan kedudukan tertentu, tetapi tidak ada jasa balik dari Negara secara langsung, dan digunakan untuk memelihara kesejahteraan umum.
Kesimpulan Pengertian Pajak
Dari beberapa pengertian pajak berdasarkan para pakar di atas, sanggup disimpulkan bahwa pajak mempunyai unsur-unsur menyerupai di bawah ini!
1. Iuran dari rakyat kepada Negara
In berrati, yang berhak memungut pajak hanyalah Negara. Tidak ada anggota masyarakat yang diperbolehkan memungut pajak kepada anggota masyarakat yang lainnya. Iuran juga berbentuk uang, bukan barang.
2. Berdasarkan undang- undang
Agar Negara sanggup memungut pajak, pajak tersebut haruslah diatur dalam undang- undang.
3. Tanpa imbalan jasa atau kontraprestasi pribadi dari Negara
Artinmya, meskipun rakyat membayar pajak kepada pemerintah, pemerintah tidak pribadi memperlihatkan imbalan jasa kepada pribadi pembayar pajak. Pemerintah memperlihatkan pelayanan yang ditujukan kapada seluruh anggota masyarakat. Hal ini berbeda dengan retribusi parkir, misalnya. Kita membayar retribusi dan pemerintah menyediakan lahan parkir yang sanggup kita gunakan.
4. Digunakan untuk membiayaii rumah tangga Negara.
Maksudnya, pengeluaran- pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Dengan demikian, secara singkat sanggup kita mendefinisikan pengertian pajak sebagai iuran wajib dari wajib pajak kepada Negara, yang tidak mendapat jasa secara pribadi dari Negara dan digunakan untuk membiayai keperluan umum bagi seluruh anggota masyarakat.
Itulah pembahasan mengenai pengertian pajak. Semoga sahabatbangkusekolah.com sudah paham perihal apa itu pajak sesudah membaca materi ini. Mari jangan lupa untuk share dan like ya. Semoga bermanfaat.
Sumber https://bangkusekolah.com
0 Response to "Pengertian Pajak"
Posting Komentar