Pengertian Apbn Dan Apbd
Halo sobat bangkusekolah.com. masih semangat berguru kan? harus semangat ya… masih membahas wacana ekonomi, kali ini bangkusekolah.com akan mengulas wacana pengertian APBN dan APBD. Yuk kita simak bersama sama.
Bicara mengenai APBN dan APBD tentu tidak terlepas dari keuangan negara. Lalu apakah keuangan negara itu? Keuangan Negara adalah suatu hak dan kewajiban negara yang sanggup dinilai dengan uang.
Pengertian APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yaitu suatau daftar yang menciptakan perincian sumber-sumber pendapatan negara dan jenis-jenis pengeluaran negara dalam waktu 1 (satu) tahun.
APBN terdiri atas : penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah.
Unsur Keuangan Negara
1.Sumber Penerimaan Negara
- Pajak, yaitu sumbangan wajib yang harus dibayar oleh para wajib pajak kepada negara tanpa ada balas jasa (imbalan) secara eksklusif yang diterima oleh pembayar pajak. Penerimaan Pajak mencakup : Pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bumi dan bangunan (PBB), cukai, bea masuk, dll.
- Penerimaan bukan pajak. antara lain penerimaan sumber daya alam, bab pemerintah atas keuntungan BUMN, retribusi, tarif jasa pelabuhan, hasil sitaan atau lelang atau denda, serta hasil aktivitas perdagangan terutama aktivitas ekspor dan impor.
- Pinjaman atau utang. Misalnya : Sertifikat Bank Indonesia (SBI), obligasi, dan surat-surat berharga lainnya.
- Penciptaan uang. Penciptaan uang kini diserahkan kepada BI.
- Bantuan luar negeri. Misalnya : UNICEF, CGI, FAO, UNESCO, dll.
2.Pengeluaran atau Pembelanjaan Negara
- Pembelanjaan rutin yaitu pembelanjaan yang dikeluarkan secara tetap, baik harian maupun bulanan.
Contoh Pembelanjaan Rutin yaitu sebagai berikut :
– Belanja pegawai (gaji / upah, tunjangan-tunjangan, dll)
– Belanja barang
– Belanja pemeliharaan
– Belanja perjalanan
– Belanja subsidi atau bantuan
– Belanja subsidi kawasan otonomi
– Belanja pensiun
b. Pembelanjaan pembangunan yaitu, pembelanjaan yang bertujuan untuk memajukan pembangunan di segala bidang, contohnya : pertanian, ekonomi, perhubungan, kesehatan, pendidikan, kebudayaan, dll.
Pengertian APBD
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yaitu suatu rancangan keuangan tahunan kawasan yang ditetapkan menurut peraturan kawasan wacana anggaran pendapatan dan belanja daerah.
APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah kawasan di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Unsur Keuangan Daerah
a. Sumber Penerimaan daerah
1.Pendapatan Asli Daerah (PAD)
- Pajak daerah, contohnya pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak kendaraan bermotor, pajak hotel dan restoran, serta pajak hiburan.
- Retribusi daerah
- Pembagian keuntungan perusahaan kawasan (BUMD)
- Hasil pengelolaan kekayaan alam yang dipisahkan
2.Dana perimbangan
- Dana Alokasi Umum (DAU), yaitu dana yang bersumber pada pusat (APBN) yang dialokasikan untuk tujuan pemerataan kemampuan kawasan dalam rangka desentralisasi.
- Dana Alokasi Khusus (DAK), yaitu dana dari APBN yang dialokasikan kepada kawasan tertentu, yang mencakup bidang pendidikan, kesehatan, dll.
3.Pendapatan lain-lain yang sah, mencakup dana hibah dan dana darurat.
b. Pengeluaran dan Belanja Daerah
1. Belanja aparatur daerah
2. Belanja layanan publik
- Pembiayaan sarana kesehatan
- Pembiayaan sarana pendidikan
- Pembiayaan proyek
3. Dana bagi hasil
4. Belanja tidak disangka
Fungsi APBN
- Fungsi Alokasi, bahwa anggaran negara / kawasan harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
- Fungsi Distribusi, anggaran dipakai untuk pemerataan pendapatan masyarakat.
- Fungsi Stabilisasi, anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan mendasar perekonomian.
Demikianlah pembahasan mengenai pengertian APBN dan APBD. Semoga bermanfaat bagi sobat bangkusekolah.com. Jangan lupa dilike dan dishare ya. Terima kasih.
Sumber https://bangkusekolah.com
0 Response to "Pengertian Apbn Dan Apbd"
Posting Komentar