Tanah Girik, Akta Tanah Girik, Girik Ganda
Pengertian Tanah girik yaitu tanah yang diakui secara susila namun belum bersertifikat dan belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional ( BPN ). Maka dari itu, perlu dibentuk sertifikat atas tanah girik. Adapun langkah – langkah pembuatannya yaitu sebagai berikut:
Mengurus Girik Ganda Tanah
Seringkali terdapat girik ganda pada sebidang tanah. Hal ini akan bermasalah jika masing – masing pemilik girik bersikukuh dan saling mengklaim bahwa girik tersebut miliknya. Pada prinsipnya girik ganda disebabkan oleh pemalsuan girik atau kelalaian administrasi.
Sekiranya mengalami hal ini, anda sanggup menyelesaikannya dengan melaksanakan langkah – langkah praaktis berikut:
- Mendatangi kelurahan atau kantor desa untuk memastikan kondisi dan riwayat tanah tersebut. Hal ini terkait bahwa girik belum termasuk bukti kepemilikan tanah.
- Memastikan bahwa tananh tersebut bebas sengketa dari kelurahan atau desa.
- Mengajukan surat permohonan pembuatan keterangan dari pejabat terkait.
- Mengenal dan mengetahui lokasi dan luas tanah yang actual sehabis diukur oleh tubuh pertanahan setempat
- Membayar bea perolehan atas tanah dan bangunan ( BPHTB) yang besarnya sesuai kondisi tanah yang actual..
- Memastikan bahwa semua hal yang berkaitan dengan administrasi tidak bermasalah sambil meminta pejabat terkait untuk segera menerbitkan akta atas tanah itu.
- Setelah memperoleh sertifikat, penting untuk mencocokan nama dan lokasi yang ada dalam akta tersebut semoga seandainya terdapat kesalahan sanggup segera diperbaiki oleh instansi terkait.
Mengurus Girik Ganda Tanah
Seringkali terdapat girik ganda pada sebidang tanah. Hal ini akan bermasalah jika masing – masing pemilik girik bersikukuh dan saling mengklaim bahwa girik tersebut miliknya. Pada prinsipnya girik ganda disebabkan oleh pemalsuan girik atau kelalaian administrasi.
Sekiranya mengalami hal ini, anda sanggup menyelesaikannya dengan melaksanakan langkah – langkah praaktis berikut:
- Mencari tahu sejarah tanah tersebut dengan menanyakan riwayat tanah tersebut kepada warga yang berdiam di sekitar tanah itu . biasanya orang yang tinggal disekitar tanah itu mengetahui sluk beluknya
- Memeriksa riwayat tanah dikantor desa/ kelurahan lantaran disana tentu tersedia catatan / buku daftar tanah.
- Mengkonfirmasi pihak pemegang girik yang sama terutama berkaitan dengan bagaimana ia mmendapatkan girik itu
- Langkah terakhir yaitu mengadu kepada pihak berwajib semoga menyidik permasalahan tersebut. Hasil penyilidikan itu sanggup membuktyikan penyebab adanya girik ganda itu entah itu lantaran kelalaian manajemen ataupun lantaran tindak pidana pemalsuan.
0 Response to "Tanah Girik, Akta Tanah Girik, Girik Ganda"
Posting Komentar